<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ery.djunaedy &#187; Human resource</title>
	<atom:link href="http://ery.djunaedy.com/cat/human-resource/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ery.djunaedy.com</link>
	<description>renung</description>
	<lastBuildDate>Sun, 17 Jul 2011 23:05:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Sang Penjaja</title>
		<link>http://ery.djunaedy.com/archives/527</link>
		<comments>http://ery.djunaedy.com/archives/527#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Jun 2011 02:34:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ery</dc:creator>
				<category><![CDATA[Economy]]></category>
		<category><![CDATA[Education]]></category>
		<category><![CDATA[Human resource]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ery.djunaedy.com/?p=527</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;Pak, semir Pak?&#8221; katanya menawarkan jasa semir sepatu waktu saya sedang ngobrol menunggu pesawat di Bandara Sukarno-Hatta. &#8220;Kamu temannya Mamad, ya?&#8221; tanya saya. Dia gelagapan mendengar pertanyaan saya, karena mungkin tidak mengharapkan pertanyaan itu. Dia tetap bengong, maka saya tanya lagi, &#8220;Kamu kenal sama Mamad, nggak?&#8221; Dia jawab, &#8220;Nggak, Pak&#8221;. &#8220;Naah&#8221;, sambung saya, &#8220;Mamad itu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>&#8220;Pak, semir Pak?&#8221; katanya menawarkan jasa semir sepatu waktu saya sedang ngobrol menunggu pesawat di Bandara Sukarno-Hatta.</p>
<p>&#8220;Kamu temannya Mamad, ya?&#8221; tanya saya. Dia gelagapan mendengar pertanyaan saya, karena mungkin tidak mengharapkan pertanyaan itu. Dia tetap bengong, maka saya tanya lagi, &#8220;Kamu kenal sama Mamad, nggak?&#8221;</p>
<p>Dia jawab, &#8220;Nggak, Pak&#8221;.</p>
<p>&#8220;Naah&#8221;, sambung saya, &#8220;Mamad itu anak sebesar kamu yang baru saja menyemir sepatu saya.&#8221; Dia tersenyum kecut karena kehilangan calon pelanggan, kemudian terus pergi.</p>
<p><span id="more-527"></span></p>
<p>***</p>
<p>Mamad (kita sebut saja begitu namanya) memang sudah menyemir sepatu saya. Dia menghampiri saya untuk meminta menyemir sepatu saya. Ternyata dia berpasangan dengan kawannya.</p>
<div id="attachment_529" class="wp-caption alignnone" style="width: 310px"><a href="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2011/06/MamadSemir_2011-05-20-133606.jpg"><img class="size-medium wp-image-529" title="Mamad Tukang Semir di Bandara" src="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2011/06/MamadSemir_2011-05-20-133606-300x225.jpg" alt="Mamad Tukang Semir di Bandara" width="300" height="225" /></a><p class="wp-caption-text">Mamad Tukang Semir di Bandara</p></div>
<p>Ketika sudah selesai menyemir, mereka saya tanya &#8220;Jadi berapa yang saya harus bayar?&#8221;</p>
<p>Mereka menjawab, &#8220;Terserah bapak saja, seikhlasnya.&#8221;</p>
<div id="attachment_530" class="wp-caption alignnone" style="width: 310px"><a rel="attachment wp-att-530" href="http://ery.djunaedy.com/archives/527/mamadsemir_2011-05-20-133557"><img class="size-medium wp-image-530" title="Mamad sedang sibuk nyemir" src="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2011/06/MamadSemir_2011-05-20-133557-300x225.jpg" alt="Mamad sedang sibuk nyemir" width="300" height="225" /></a><p class="wp-caption-text">Mamad sedang sibuk nyemir</p></div>
<p>Itu jawaban yang dari dulu saya tidak suka. Pertama, itu menunjukkan bahwa mereka tidak punya rasa percaya diri dengan layanan yang mereka tawarkan. Kedua, mereka juga bermain dengan perasaan pelanggan dengan menggunakan kata ikhlas. Semua orang juga bingung kalau harus menerjemahkan kata ikhlas menjadi berapa rupiah.</p>
<p>Karena itu saya damprat saja mereka, &#8220;Ya nggak bisa begitu dong, kalian harus bilang saya harus bayar berapa?&#8221;</p>
<p>Baru mereka buka mulut, &#8220;Lima ribu, Pak.&#8221;</p>
<p>&#8220;Itu untuk berdua?&#8221; tanya saya. &#8220;Betul, Pak&#8221;, jawab mereka.</p>
<p>Jumlah itu saya rasa cocok dengan tingkat layanan yang mereka berikan. Bahwa mereka dengan berani menyebutkan jumlahnya, saya beri mereka tambahan uang. Bahwa mereka tidak berusaha mengambil kesempatan dalam kesempitan, yaitu dengan melakukan mark-up besar-besaran dengan mengandalkan rasa bersalah pelanggan yang sudah menerima layanan tapi belum bayar, itu juga saya berikan bonus tambahan uang.</p>
<p>Mereka pergi dengan senyum yang mengembang, dan saya pun senang sekali karena sepatu yang sudah kusam jadi tampak lebih terawat.</p>
<p>***</p>
<p>Ini berbeda dengan Sang Penjaja lainnya yang saya temui di pintu tol. Dari jauh sudah kelihatan, ada orang yang menjajakan lampu LED. Lampunya cukup kecil, yang dalam perkiraan saya harganya sekitar 10-15 ribuan.</p>
<p>Ketika dia mendekat, saya membuka jendela mobil. &#8220;Berapa satu, Pak?&#8221;</p>
<p>&#8220;Lima puluh ribu, Pak&#8221;, jawabnya.</p>
<p>&#8220;Hah, mahal amat! Nggak jadi, Pak.&#8221; jawab saya.</p>
<p>Seperti bisa ditebak, Sang Penjaja melesat mengikuti mobil yang sudah maju perlahan, &#8220;Maunya berapa, Pak?&#8221;</p>
<p>Saya bilang, &#8220;Nggak jadi, Pak, kemahalan.&#8221;</p>
<p>Dia terus mengikuti mobil yang bergerak perlahan. Kakak saya yang sedang menyetir sudah merasa tidak enak diikuti seperti itu. Dan tampaknya Sang Penjaja bisa menebak hal ini, dia kemudian memutar ke sisi pengemudi dan kembali berkata, &#8220;Maunya berapa, Pak?&#8221;</p>
<p>Saya bilang, &#8220;Nggak Pak, nggak jadi&#8221;.</p>
<p>Akhirnya Sang Penjaja itu mengeluarkan jurusnya yang terakhir, &#8220;Dua puluh ribu saja bagaimana Pak?&#8221;</p>
<p>&#8220;Nggak, Pak, nggak jadi.&#8221; jawab saya sebelum mobil kami meluncur ke dalam jalan tol, dan Sang Penjaja itu tidak mengikuti kami lagi.</p>
<p>***</p>
<p>Saya terkena omelan kakak dan ibu saya yang dari tadi hanya diam mengamati. Kenapa tidak dibeli saja, kan sudah murah?</p>
<p>Buat saya, ini bukan masalah harganya sudah murah. Tapi ini masalah mark-up yang tidak masuk akal.</p>
<p>Kalau saja sejak awal Sang Penjaja itu menawarkan barangnya seharga 20 ribu rupiah, saya akan beli tiga. Tetapi ketika dia menawarkannya seharga 50 ribu, maka hati saya bertanya-tanya. Ada dua kemungkinan. Pertama, barangnya memang segitu harganya, tapi kalau memang begitu saya memang tidak berniat membeli. Kemungkinan kedua, ya itu tadi. Dia melakukan mark-up yang luar biasa besarnya, dan sedang memancing di tengah ketidaktahuan pelanggannya.</p>
<p>Buat saya ini tidak jujur. Sekalipun harganya hanya 30 ribu perak, bahkan seribu perakpun, tetaplah tidak jujur. Kenyataan bahwa jumlahnya sangat kecil, justru mempertajam betapa tragisnya kondisi Sang Penjaja itu.</p>
<p>Saya memilih untuk tidak mendukung pola dagang seperti itu dengan tidak membeli dari Sang Penjaja. Sebaliknya, saya mendukung penuh Si Tukang Semir &#8212; Mamad ini ataupun Mamad-Mamad lain &#8212; dengan memberikan bonus berlipat karena kejujurannya dalam memberikan harga.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ery.djunaedy.com/archives/527/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kapten itu</title>
		<link>http://ery.djunaedy.com/archives/231</link>
		<comments>http://ery.djunaedy.com/archives/231#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2009 14:16:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ery</dc:creator>
				<category><![CDATA[Human resource]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ery.djunaedy.com/?p=231</guid>
		<description><![CDATA[Anda masih ingat kapten bis di Singapura? Itu loh, sopir bis yang diberi jabatan sebagai kapten (baca ceritanya di sini). Minggu lalu, ketika saya naik bis, saya dipanggil sang kapten. Saya baru saja bersiap turun, dan sudah menepuk dompet ke mesin pembaca kartu yang akan memotong harga tiket dari kartu elektronik, ketika tiba-tiba sang kapten [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Anda masih ingat kapten bis di Singapura? Itu loh, sopir bis yang diberi jabatan sebagai kapten (baca ceritanya <a title="The captain of the bus" href="http://ery.djunaedy.com/archives/183" target="_self">di sini</a>).</p>
<p><span id="more-231"></span>Minggu lalu, ketika saya naik bis, saya dipanggil sang kapten. Saya baru saja bersiap turun, dan sudah menepuk dompet ke mesin pembaca kartu yang akan memotong harga tiket dari kartu elektronik, ketika tiba-tiba sang kapten berteriak dari depan &#8220;Hello, hello&#8221; katanya sambil menunjuk ke arah saya.</p>
<p>Mohon dimengerti, bagi orang Singapura, panggilan &#8220;Hello, hello&#8221; itu sudah termasuk sopan untuk memanggil orang yang tidak dikenal. Pelajaran bahasa Inggris rata-rata orang Singapura biasanya tidak pernah sampai kepada teguran &#8220;Excuse me, Sir&#8221; untuk memanggil orang asing, jadi yaah, saya sih mendekat ke arah beliau melayani panggilannya.</p>
<p>Sambil saya berjalan mendekat, beliau sudah bertanya lagi &#8220;Did you pay cash just now?&#8221; Alamak, dari gelagatnya saya bakal dituduh tidak bayar, atau setidaknya bayarannya kurang.</p>
<p>Tentu saja saya jawab, &#8220;No Sir, I have my EZ-link card&#8221;.</p>
<p>Dengan cepat dia kemudian menjelaskan, &#8220;Hey sorry ah, I just cannot recognize the face. Its a malay guy, and I overcharged him, so I want to return the money to him. I thought its you.&#8221;</p>
<p>Dalam hati luar biasa benar ini orang. Urusan uang receh aja dia benar-benar meneliti penumpang yang turun satu per satu, dan menanyai setiap orang melayu kalau-kalau dialah yang kelebihan bayar.</p>
<p>Anda tahu berapa kelebihannya? Lima sen saja. Lima sen, uang yang kalau anda beli koran, si tukang oran akan melotot kalau anda berani memberi uang lima sen-an kepadanya. Lhah orang ini sibuk ingin mengembalikan kepada yang berhak.</p>
<p>Memang tidak salah kalau kualitas seperti ini diganjar dengan panggilan kapten.</p>
<p>Sambil turun saya berkata kepada beliau, &#8220;Happy new year to you, Sir.&#8221;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ery.djunaedy.com/archives/231/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tokoh</title>
		<link>http://ery.djunaedy.com/archives/209</link>
		<comments>http://ery.djunaedy.com/archives/209#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2009 14:53:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ery</dc:creator>
				<category><![CDATA[Human resource]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ery.djunaedy.com/?p=209</guid>
		<description><![CDATA[Di akhir Desember saya pergi ke Batam dalam rangka mengantar keluarga yang mau pulang ke Jakarta. Sepulang dari bandara, karena menjelang makan siang, yaah saya mampir dulu ke Mega Mal, tepat di seberang Terminal Feri Batam Center. Saya menyuguhi diri sendiri dengan sebuah hidangan yang sudah lama tidak saya santap: Bakso Lapangan Tembak. Bukan itu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Di akhir Desember saya pergi ke Batam dalam rangka mengantar keluarga yang mau pulang ke Jakarta. Sepulang dari bandara, karena menjelang makan siang, yaah saya mampir dulu ke Mega Mal, tepat di seberang Terminal Feri Batam Center. Saya menyuguhi diri sendiri dengan sebuah hidangan yang sudah lama tidak saya santap: Bakso Lapangan Tembak. Bukan itu saja, makan siang kali ini saya ditemani oleh para tokoh dan ikon yang dianggap berprestasi selama tahun 2008, sebagaimana yang muat oleh majalah Tempo dan Gatra edisi akhir tahun mereka.<br />
<span id="more-209"></span><a href="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2009/01/makansiang.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-210" title="Bakso Lapangan Tembak" src="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2009/01/makansiang-300x224.jpg" alt="" width="300" height="224" /></a></p>
<p>Tokoh Tempo yang menampilkan sepuluh Walikota dan Bupati berprestasi dari seluruh Indonesia, saya lahap bersama dengan bakso. Perjuangan mereka memang berat, dan menurut saya hanya karena pengabdian merekalah Indonesia belum terpuruk menjadi Republik Pisang. Tapi saya masih bisa membaca dengan lancar sampai habis. Sempat berhenti beberapa kali untuk membayangkan titik-titik kritis perjuangan mereka, tetapi masih lancar.</p>
<p>Bacaan saya mulai tersendat-sendat ketika saya membaca Gatra yang menampilkan berbagai ikon. Bidangnya lebih beragam, dan masing-masing menempuh tantangan yang luar biasa beratnya. Di dalam feri, di tengah guncangan ombak yang menghantam kapal kecil itu, saya terhenti ketika membaca kisah Suster Apung.</p>
<p><a href="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2009/01/susterapung.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-211" title="Andi Rabiah Sang Suster Apung" src="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2009/01/susterapung-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a></p>
<p>Dialah seorang suster yang bersedia menempuh badai untuk menyediakan layanan kesehatan di pulau-pulau kecil di sekitar Sulawesi Selatan. Suaminya sendiri (yang juga kepala Puskesmas) menjadi korban kurangnya layanan kesehatan di pulau-pulau itu (beliau meninggal karena terjangkit malaria), tetapi itu tidak mengurangi semangat beliau untuk mengabdi.</p>
<p>Dia bukanlah orang yang paling berpendidikan di bidangnya (hanya suster, bukanlah dokter), tetapi justru dari mulut dialah keluar ucapan yang sangat mulia, &#8220;Tidak boleh ada yang meninggal karena melahirkan dan tak ada pula yang boleh meninggal karena diare&#8221;. Sebuah perkataan yang sangat dahsyat yang mungkin Menteri Kesehatan pun tidak berani mengungkapkannya dengan penuh keyakinan.</p>
<p>Dan yang paling penting adalah ini: dedikasi beliaulah yang menjadi bukti keyakinan beliau akan ucapannya itu. Ajal adalah urusan Tuhan, beliau akan mudah berdalih bila ada orang yang tidak tertolong. Apalagi dengan gaji pas-pasan a la pegawai negeri Republik tercinta ini, tidak mungkin ada orang yang akan mengevaluasi baik buruk kinerja beliau sebagai penyedia layanan kesehatan.</p>
<p>Tetapi tidak, dengan sepenuh dedikasi, beliau bekerja dalam mencapai target kinerja yang beliau tetapkan sendiri. Layar patah diterjang badai adalah biasa.</p>
<p>Saya tidak kuat lagi membaca. Saya yang sudah menempuh pendidikan sampai jenjang tertinggi di bidang keilmuan yang saya tekuni, saya belum pernah punya prestasi dan dedikasi seperti Suster Apung. Ketika dia dengan gaji yang ala kadarnya berani membuat target kualitas kelas dunia, saya yang bergaji berlipat-lipat tidak pun pernah melakukannya.</p>
<p>Ada harga diri yang terusik, ada semangat yang tercambuk, banyak pelajaran yang saya petik dan banyak rencana yang saya rancang. Tapi saat itu, detik itu, di tengah goncangan ombak, saya hanya ingin berdoa untuk Suster Apung, semoga terus diberi kekuatan untuk mengabdi. Air mata saya pun tumpah.</p>
<p>***</p>
<p>Beberapa fakta dari kisah Suster Apung yang bisa dijadikan pelajaran:</p>
<ol>
<li>Pendidikan rendah bukanlah halangan untuk mengabdi, apalagi jadi alasan untuk tidak mengabdi. Terkadang orang yang berpendidikan tinggi justru enggan menyentuh bidang-bidang pengabdian yang kurang basah.</li>
<li>Segala rintangan, baik rintangan fisik (layar patah, perahu pecah menabrak karang, obat tinggal yang kadaluarsa, dll) maupun rintangan psikis (orang yang dicintai meninggal justru karena sebab yang ingin diperjuangkan, sepi penghargaan) sebenarnya bisa dilalui dengan ketekunan dan kesabaran.</li>
<li>Endurance counts: beliau sudah lebih tiga puluh tahun menjalani profesi sebagai Suster Apung. Saya mungkin akan lari terbirit-birit setelah mengalami patah layar yang pertama, apalagi kalau sampai mengalami pecah kapal yang karam dihadang karang.</li>
</ol>
<p>***</p>
<p>Ketika sudah bisa melanjutkan bacaan saya, ternyata Gatra menampilkan kejutan bagi saya: kawan saya Fadil (alumnus Teknik Fisika ITB angkatan 90) ternyata terpilih menjadi salah satu ikon iptek. Ini adalah penghargaan prestasinya mengembangkan software akuntansi Zahir. Waah, saya jadi kecipratan bangganya.</p>
<p>Orang-orang kayak saya ini berapa besar sih kemungkinannya jadi ikon? Orang-orang seperti kita kan hanya bisa mengandalkan teman: seberapa besar sih kemungkinan teman kita jadi orang terkenal? Nah, untuk pertanyaan yang terakhir itu, saya bisa dengan bangga mengatakan kawan saya sudah jadi orang!</p>
<p>Kalau ndak percaya nih fotonya di tengah-tengah tokoh kaliber nasional, bahkan internasional.</p>
<p><a href="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2009/01/fadilditengah.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-212" title="Fadil di tengah Tokoh Nasional" src="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2009/01/fadilditengah-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a></p>
<p>Yang dibawah ini adalah halaman laporannya di Gatra.</p>
<p><a href="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2009/01/fadilgatra.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-213" title="Fadil Ikon Iptek Gatra" src="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2009/01/fadilgatra-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a></p>
<p>Nggak cukup di Gatra, ternyata majalah Tempo pun memuat artikel tentang Fadil di edisi awal Januari. Ini dia gambarnya:</p>
<p><a href="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2009/01/fadiltempo.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-214" title="Fadil di Tempo" src="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2009/01/fadiltempo-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a></p>
<p>Selamat ya Fadil!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ery.djunaedy.com/archives/209/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>The captain of the bus</title>
		<link>http://ery.djunaedy.com/archives/183</link>
		<comments>http://ery.djunaedy.com/archives/183#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 13 Dec 2008 08:10:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ery</dc:creator>
				<category><![CDATA[English]]></category>
		<category><![CDATA[Human resource]]></category>
		<category><![CDATA[Signage]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ery.djunaedy.com/?p=183</guid>
		<description><![CDATA[The sophisticated words in the title simply means the driver. The Singapore Bus Service calls their bus drivers as &#8220;captains&#8220;. CMIIW, I do not think that in any other country people will call a driver with any other term but &#8220;driver&#8221; (in any language). Look at this sign below, what do you see? What I [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>The sophisticated words in the title simply means the driver. The Singapore Bus Service calls their bus drivers as &#8220;<strong><em>captains</em></strong>&#8220;. CMIIW, I do not think that in any other country people will call a driver with any other term but &#8220;<strong><em>driver</em></strong>&#8221; (in any language). Look at this sign below, what do you see?</p>
<p><span id="more-183"></span></p>
<p><a href="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2008/12/buscaptain.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-186" title="buscaptain" src="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2008/12/buscaptain-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /><br />
</a></p>
<p>What I see is a concerted effort to make the driver &#8212; the company&#8217;s most valued asset &#8212; feels important. First of all by calling them <strong><em>captain</em></strong> instead of plain old <strong><em>driver</em></strong>. We may joke about it, but in the end of the day, it will make everyone who reads the warning to remember that the person sitting there is more than <em>just</em> a driver.</p>
<p>Secondly is of course the message of the sign. Not only they deserve a better designation, but they also deserve a safe place to work. They don&#8217;t deserve any abuse from the passenger, physical abuse or even verbal abuse. Anybody who tries to abuse them will find themselves get reported to the police.</p>
<p>I see this as a basic acknowledgement from an employer that the captains are important.</p>
<p>Compare that to bus drivers in Jakarta, well, enough said.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ery.djunaedy.com/archives/183/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Setengah Jam Sempat Apa?</title>
		<link>http://ery.djunaedy.com/archives/162</link>
		<comments>http://ery.djunaedy.com/archives/162#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 08 Nov 2008 12:09:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ery</dc:creator>
				<category><![CDATA[Education]]></category>
		<category><![CDATA[Human resource]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ery.djunaedy.com/?p=162</guid>
		<description><![CDATA[Saya sedang senewen dengan acara-acara (belajar) yang menghabiskan waktu selama berjam-jam. Ngapain belajar selama berjam-jam sekali duduk. Bukankah kata Nabi, kontinuitas itu lebih penting daripada kuantitas? Anda bisa membayangkan kelas kursus setengah jam sehari bisa memupuk ketrampilan apa? Bisa membayangkan setengah jam seminggu bisa digunakan untuk apa? Kalau belum bisa, silakan baca kelanjutan artikel ini, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Saya sedang senewen dengan acara-acara (belajar) yang menghabiskan waktu selama berjam-jam. Ngapain belajar selama berjam-jam sekali duduk. Bukankah kata Nabi, kontinuitas itu lebih penting daripada kuantitas?</p>
<p>Anda bisa membayangkan kelas kursus setengah jam sehari bisa memupuk ketrampilan apa? Bisa membayangkan setengah jam seminggu bisa digunakan untuk apa? Kalau belum bisa, silakan baca kelanjutan artikel ini, saya akan ceritakan apa arti setengah jam seminggu dan apa arti setengah jam sehari.</p>
<p><span id="more-162"></span></p>
<p>***</p>
<p>Anak-anak kami belajar berenang di Boise selama setengah jam seminggu sekali. Setengah jam cukup untuk apa? Ya cukup untuk belajar berenang. Memang tidak ada ba bi bu, yang ada langsung cebur. Tidak seperti biasanya di Indonesia (atau di Singapura) yang kalau kursus berenang selalu diawali dengan pemanasan, di sana tidak ada istilah pemanasan, yang ada langsung cebur. Banyak anak yang datang hanya beberapa menit sebelum latihan dimulai, turun dari mobil sudah pakai swim-trunk sambil bawa handuk, terus langsung lari masuk kolam. Langsung latihan berenang selama setengah jam.</p>
<p>Hasilnya? Dalam waktu tidak terlalu lama (kalau tidak salah hanya dua bulan), anak-anak kami sudah pita hijau, termasuk Abdih yang baru kelas satu ketika itu. Anak-anak di bawah umur 12 tahun kalau masuk kolam renang harus pakai pita dipergelangan tangannya. Yang belum bisa berenang akan diberi pita merah, yang ini harus didampingi orang tuanya terus menerus. Yang bisa sedikit-sedikit akan diberi pita kuning, yang ini belum boleh ke kolam besar.</p>
<p>Yang sudah bisa berenang akan diberi pita hijau. Tapi untuk dapat pita hijau harus diuji oleh <em>lifeguard</em>, disuruh berenang melintasi kolam paling dalam, bolak-balik tidak boleh berhenti di tengah jalan, tanpa bantuan alat atau orang.</p>
<p>Terus terang waktu itu saya baru sadar, setengah jam itu sangat bermanfaat kalau waktunya memang dipakai untuk belajar.</p>
<p>***</p>
<p>Hanif, anak kami yang sulung, belajar main biola di sekolahnya. Sepenuhnya belajar di sekolah, jadi gratis, tanpa harus kursus-kursusan. Mulai dari nol, sampai bisa ikut konser sekolah, dalam waktu satu tahun selama kelas lima. Total waktunya: 180 hari (ini rata-rata waktu sekolah di Amerika selama setahun).</p>
<p>Setengah jam setiap hari selama seratus delapan puluh hari, anakku belajar main biola sejak dari nol sampai ikut konser. Memang belum jadi <em>maestro</em>, karena seperti kata gurunya, selama kelas lima mereka <span style="text-decoration: underline;"><strong><em>hanya</em></strong></span> belajar cara memegang alat musik. Baru nanti di kelas enam mereka akan belajar main musik. Tapi baru bisa pegang alat saja sudah bisa main di konser sekolah, tidak heran kalau di kelas enam sudah ada di antara mereka yang dikirim ikut main di Konser Balai Kota.</p>
<p>Setengah jam memang sangat bermanfaat kalau waktu itu dipakai murni untuk belajar.</p>
<p>***</p>
<p>Saya jadi ingat guru ngaji saya K.H. Turmudzi Taslim. Beliau ini mengajar mengaji di Kampung Glondong, Kauman, Semarang. Saya ikut belajar selepas maghrib, dan beliau mengajar hanya sampai adzan Isya. Muridnya ada puluhan, duduk mengantri menghadap ke meja kecil panjang berbaris sepanjang meja itu, dan Pak Adzi duduk di ujung meja itu, rotan di tangan.</p>
<p>Muridnya membaca AlQuran di kiri dan kanan beliau, bersamaan. Dan rotannya berayun ke arah yang salah baca, tidak pernah salah ayun sekalipun murid-muridnya itu membaca AlQuran di halaman yang berbeda. Seolah-olah telinga kiri dan kanan bisa mendengarkan (dan memperhatikan) dua suara yang berbeda. Kalau muridnya sedang banyak, dan kira-kira tidak akan habis sebelum adzan Isya, maka dipanggillah dua murid yang duduknya paling jauh di ujung meja, agar datang mendekat ke kiri dan kanannya. Dan membacalah mereka, berempat, sekaligus bersama-sama. Dan rotan itu tidak pernah salah harus berayun ke arah mana, seolah telinga kiri dan kanan beliau bisa terbagi jadi empat.</p>
<p>Waktu efektif masing-masing murid: kurang dari sepuluh menit. Sepuluh menit yang sangat berharga, karena dalam sepuluh menit itulah saya belajar apa artinya membaca dengan tartil.</p>
<p>***</p>
<p>Kesenewenan saya tentang masalah belajar yang kelamaan itu bermula dari sistem sekolah di Singapura. Atau yang lebih tepat adalah apa yang sudah diangap wajar oleh orang-orang di Singapura tentang waktu belajar. Anak saya kan baru pindah ke Singapura, jadi kami mengundang seorang tutor menambah dosis pelajaran yang di Amerika memang relatif lebih ketinggalan dibandingkan dengan Singapura.</p>
<p>Tapi ternyata yang terjadi adalah kelebihan beban. Abdih anak kami yang kedua harus sudah berada di sekolah jam 7.15 pagi, dan belajar sampai jam 13.30. Begitu sampai di rumah, dia hanya sempat makan siang dan main sebentar karena sang tutor akan datang mulai jam 15.00, jadi harus belajar lagi sampai jam 17.00.</p>
<p>Selesai? Ternyata belum. Setelah itu dia harus membuka tas sekolah untuk mengerjakan PR dari sekolah. Dan itu bisa berlangsung berjam-jam terkadang sampai lebih jam 21.00.</p>
<p>Selesai? Ternyata belum juga. Tutorial yang seharusnya membantu pelajaran sekolah, ternyata sudah jadi pelajaran sendiri. Dan hebatnya lagi, tutorial itu punya PR sendiri yang harus dikerjakan di luar waktu tutorial.</p>
<p>Hah!?!?</p>
<p>Saya bertanya-tanya kepada kawan-kawan, ternyata memang begitulah beban tipikal anak sekolah di Singapura. Dan hebatnya lagi, kalau guru dan tutor tidak memberikan beban seperti itu, maka orang tuanya justru akan mempertanyakan keampuhan metoda yang mereka pakai.</p>
<p>Akhirnya yang terjadi ya berantem. Saya bersikukuh agar Abdih tidak memegang buku pelajaran setelah makan malam, tetapi Abdih ternyata juga takut sama gurunya di sekolah kalau PR-nya tidak selesai. Akhirnya saya bilang, &#8220;kalau guru kamu marah, bilang sama dia kalau ayah yang memerintahkan kamu untuk tidak bikin PR, suruh dia marah sama ayah&#8221;.</p>
<p>Alasan saya?</p>
<p>Sederhana sekali, kok. Anda pernah dapat jadwal kuliah berturut-turut dari jam 7 pagi sampai jam 5 sore, kan. Saya sangat yakin, kalau itu kejadiannya, maka yang anda lakukan adalah batalkan salah satu (atau dua) mata kuliah, dan mencari mata kuliah yang kuliahnya di hari lain. Paling-paling kita hanya tahan dapat dua kuliah dalam satu hari.</p>
<p>Kalau kita yang sudah dewasa saja memilih untuk tidak belajar berturut-turut selama delapan jam sehari, lantas mengapa kita membiarkan anak kita belajar selama lebih dari sepuluh jam sehari? Anak kita itu kan baru belajar untuk belajar.</p>
<p>Masih mending kalau mereka menikmati prosesnya. Boro-boro menikmati, <em>stress</em> saja yang ada.</p>
<p>***</p>
<p>Kemarin Abdih baru jam 4.30 keluar dari sekolah. Ternyata dia latihan paduan suara langsung setelah pulang sekolah. Tidak tanggung-tanggung, latihan selama dua jam.</p>
<p>Dua jam menyanyi! Anda pernah mencoba menyanyi selama dua jam? Kalau anda bukan penyanyi impulsif (yang punya karaoke di rumah), maka suara anda akan serak setelah menyanyi dua jam berturut-turut. Buat anak kecil, ini sangatlah berlebihan. Emangnya mau jadi penyanyi profesional?</p>
<p>Hasilnya? Ternyata mereka akan manggung hari Rabu ini. Waaaah, ini adalah berita paling bagus yang saya dengar tentang sekolah. Akhirnya saya bisa melihat anak saya sendiri beraksi di dalam sekolah.</p>
<p>Sungguh, selama dia sekolah di Singapura, saya belum pernah tahu bagaimana Abdih di sekolah: ruang kelasnya yang mana, bangkunya yang mana, bagaimana dia selama belajar di sekolah, apa dia bisa menyanyi, yang selama di Amerika kita selalu diundang untuk memperhatikan perkembangan anak dari dekat. Ternyata sekarang mereka akan konser.</p>
<p>Akhirnya saya bisa nonton? Ya, kan?</p>
<p>Ternyata tidak. Mereka memang akan manggung di sekolah, tetapi ternyata dari 29 anggota paduan suara hanya ada tiga undangan untuk orang tua murid, dan itu diundi.</p>
<p>Abdih ternyata tidak dapat undian, karena itu dia tidak dapat undangan! Akibatnya kamipun tidak boleh datang.</p>
<p>Acaranya sendiri ternyata adalah acara penyerahan hadiah untuk mereka yang berprestasi di kelas masing-masing. Saya tidak habis pikir kenapa mereka tidak mengundang seluruh orang tua kalau memang itu acaranya.</p>
<p>Muridnya terlalu banyak? Itu sih bukan alasan untuk tidak mengadakan konser sekolah. Setidaknya orang tua murid yang anaknya sudah latihan berjam-jam selama beberapa waktu, mereka toch ingin melihat anak mereka beraksi di panggung.</p>
<p>Belum lagi kalau dilihat hasilnya, kok kayaknya belajar berjam-jam itu nggak ada hasilnya sama sekali.</p>
<p>***</p>
<p>Kembali ke laptop.</p>
<p>Masalah yang sama saya dapati dalam acara pengajian yang sering kita adakan. Beberapa waktu yang lalu istriku ikut pengajian bersama ibu-ibu Imas. Setelah saya tanya-tanya ternyata pengajiannya bisa sampai lebih dari tiga jam.</p>
<p>Wah, kalau tiga jam sih, beberapa bulan juga sudah khatam baca Qurannya, kata saya. Ternyata tidak juga, kata istri saya. Dari tiga jam itu ngajinya hanya sebentar. Waktu pengajian itu terbagi tiga, yang pertama untuk menunggu yang terlambat, kedua untuk makan, ketiga baru ngaji.</p>
<p>Pola yang seperti ini tentu saja tidak hanya terjadi di Imas, tidak hanya di Singapura, tetapi kita jumpai di mana-mana. Ini juga tidak terjadi pada pengajian ibu-ibu saja, tapi juga melanda pengajian para suami.</p>
<p>Saya pikir kita sudah harus mulai mengadakan acara pengajian dengan lebih baik. Masalahnya ada tiga.</p>
<p>Yang pertama masalah tepat waktu. Untuk masalah yang satu ini, saya ingat kawan saya Pakcik Khairul. Beliau bilang, kita itu menunggu yang terlambat karena menghormati mereka. Tetapi, kata beliau, kenapa kita tidak menghormati mereka yang sudah datang tepat waktu? Bukankah mereka sudah menghormati kita dengan datang tepat waktu, sehingga mereka lebih berhak dihormati dengan memulai acaranya tepat waktu?</p>
<p>Yang kedua adalah masalah jangka waktu, kebanyakan acara pengajian itu tidak dibatasi waktunya. Undangan pengajian biasanya dituliskan:</p>
<blockquote><p>Waktu: 15.00 &#8211; selesai</p></blockquote>
<p>Selesainya itu bisa molor sampai beberapa jam.</p>
<p>Yang ketiga adalah masalah agenda, urutan acaranya tidak jelas. Kalau ada urutan acaranya, maka acara yang agak panjang pun sebenarnya tidak ada masalah. Misalnya dituliskan agenda sbb:</p>
<blockquote><p>12.00 &#8211; 13.00 Menunggu yang terlambat</p>
<p>13.00 &#8211; 13.30 Shalat zhuhur</p>
<p>13.30 &#8211; 14.30 Makan siang</p>
<p>14.30 &#8211; 15.30 Ceramah</p>
<p>15.30 Penutupan</p></blockquote>
<p>Dengan agenda yang jelas seperti di atas, maka mereka yang ingin mendengarkan ceramah saja bisa datang jam 14.30.</p>
<p>Dengan ketiga masalah di atas, maka pengajian itu susah untuk berjalan terus. Bukan apa-apa, siapa sih yang bisa menyediakan waktu selama tiga jam setiap minggu secara konsisten. Tiga jam untuk acaranya, belum lagi waktu di perjalanan.</p>
<p>Berdasarkan pengalaman selama di Belanda dan Amerika, paling enak mengadakan pengajian itu kalau dipisahkan antara acara makan dan acara ngaji. Ngaji ya ngaji, paling lama satu jam, kalau mau minum bawa sendiri. Ini biasanya akan bertahan lama karena kemajuan belajar akan nampak.</p>
<p>Kalau mau makan ya makan-makannya saja (jangan lupa mengundang saya, ya?). Kalau mau digabung, ya tegaskan agendanya supaya masing-masing orang bisa merencanakan waktunya dengan lebih baik.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ery.djunaedy.com/archives/162/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Penghasilan TKI (lagi)</title>
		<link>http://ery.djunaedy.com/archives/160</link>
		<comments>http://ery.djunaedy.com/archives/160#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Nov 2008 14:59:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ery</dc:creator>
				<category><![CDATA[Economy]]></category>
		<category><![CDATA[Human resource]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ery.djunaedy.com/?p=160</guid>
		<description><![CDATA[Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya. Masalah yang masih belum terjawab adalah apa kriteria untuk menjadi WPLN? WPLN kan status yang paling diidam-idamkan oleh para TKI, ya kan? Ataukah kita semua ini harus menjadi WPDN? Jawaban lebih rinci ternyata ada dalam perjanjian pajak (tax treaty) antar negara. Silakan lihat sendiri di situs Dirjen Pajak, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya. Masalah yang masih belum terjawab adalah apa kriteria untuk menjadi WPLN? WPLN kan status yang paling diidam-idamkan oleh para TKI, ya kan? Ataukah kita semua ini harus menjadi WPDN?</p>
<p>Jawaban lebih rinci ternyata ada dalam perjanjian pajak (tax treaty) antar negara. Silakan lihat sendiri di situs <a title="Dirjen Pajak" href="http://www.pajak.go.id" target="_blank">Dirjen Pajak</a>, karena ada banyak perjanjian dengan berbagai negara yang belum tentu persis sama. Untuk Singapura bisa dilihat <a title="Perjanjian Pajak dengan Singapura" href="http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=76" target="_blank">di sini</a>, dan di bawah ini saya bahas beberapa kutipan yang relevan.</p>
<p><span id="more-160"></span></p>
<blockquote><p><strong>Article 1</strong>: This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.</p></blockquote>
<p>Ah lagi-lagi, masalah tempat tinggal yang jadi masalah. Kalau anda mengaku tinggal di Indonesia atau di Singapura atau dua-duanya, nah anda tercakup oleh peraturan ini.</p>
<blockquote><p><strong>Article 4.1</strong>: For the purposes of this Agreement, the term &#8220;a resident of a Contracting State&#8221; means any person who is resident in a Contracting State&#8221; for tax purposes of that Contracting State. This term shall not include a permanent establishment of a foreign enterprise which is treated as a resident for tax purposes.</p></blockquote>
<p>Nah, di sini mulai ada kejelasan definisi: <strong><em>tinggal</em></strong> di satu negara berarti tinggal di sana untuk keperluan pajak. Imigrasi boleh menentukan lain, KTP boleh bilang lain lagi, tapi yang paling penting adalah untuk keperluan pajak. Bagaimana menentukannya kalau ada tarik menarik, misalnya apakah kita ini WPLN atau WPDN? Yang berikut ini bisa dijadikan pegangan.</p>
<blockquote><p><strong>Article 4.2</strong>: Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined in accordance with the following rules:</p>
<p>(a) he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has a permanent home available to him. If he has a permanent home available to him in both Contracting States, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State with which his personal and economic relations are closest (centre of vital interests);</p></blockquote>
<p>TKI eksekutif yang punya rumah di Indonesia dan Singapura, selamat deh <img src='http://ery.djunaedy.com/blog/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  anda masih bisa dituduh jadi WPDN.</p>
<blockquote><p>(b) if the Contracting State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either Contracting State, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has an habitual abode;</p></blockquote>
<p>Habitual abode? Hmmm, silakan diskusikan ini dengan petugas pajak <img src='http://ery.djunaedy.com/blog/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<blockquote><p>(c) if he has an habitual abode in both Contracting States or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle this question by mutual agreement.</p></blockquote>
<p>Misalnya anda bekerja di Singapura, tapi setiap akhir pekan balik kampung ke Jakarta. Nah, di mana anda harus tinggal, silakan anda diskusikan dengan petugas pajak di Singapura dan Indonesia.</p>
<blockquote><p><strong>Article 4.3</strong>: Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.</p></blockquote>
<p><em>A person other than an individual</em>? Hantu kali ya? But really, is that a lawyer goobledigook? Kayaknya, kita-kita ini akan terjaring pasal-pasal di atas lebih dahulu sebelum sampai ke pasal ini, jadi bisa diabaikan saja ya?</p>
<p>***</p>
<p>Sekarang setelah jelas kita itu tinggal di mana, yang menjadi masalah kemudian apa yang akan kena pajak. Bagian ttg saham, dan bentuk-bentuk usaha lain, saya skip saja karena itu hanya berkenaan dengan sebagian kecil sobats yang sudah mempunyai kebebasan finansial untuk berinvestasi <img src='http://ery.djunaedy.com/blog/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  Sedangkan kebanyakan dari kita-kita ini kan TKI yang makan gaji saja, jadi di bawah ini saya bahas bagian yang mengatur masalah gaji.</p>
<blockquote><p><strong>Article 14.1</strong>: Subject to the provisions of Articles 15, 17, 18, 19 and 20, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived there from may be taxed in that other State.</p></blockquote>
<p>Nomer-nomer pasal yang disebut di 14.1 di atas adalah pasal yang mengatur masalah saham dan lain-lain itu. Pasal ini aturannya jelas sekali: gaji yang didapat di mana seseorang tinggal <span style="text-decoration: underline;"><em><strong>hanya</strong></em></span> dikenakan pajak di negara di mana dia tinggal. Kecuali kalau dia tinggal di satu negara (misalnya Indonesia) tetapi bekerja di negara lain (dalam hal ini Singapura), dalam hal ini negara yang lain (dalam hal ini Indonesia) <span style="text-decoration: underline;"><strong><em>boleh</em></strong></span> saja mengenakan pajak.</p>
<p>Pasal di atas ini memang <em>nyelelek</em>. Di satu sisi aturannya jelas sekali. Tetapi di sisi lain pengecualiannya itu membuka lagi peluang pemerintah Indonesia untuk tetap mengenakan pajak atas para TKI, yaitu dengan menetapkan status WPDN kepada mereka.</p>
<blockquote><p><strong>Article 14.2</strong>: Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if: (a) the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the calendar year concerned; and (b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is a resident of the first-mentioned State; and (c) the remuneration is not borne by a permanent establishment which the employer has in the other State.</p></blockquote>
<p>Pasal di atas mengatur WPDN kalau bekerja di luar negeri. Misalnya anda WPDN (dianggap berdomisili di Indonesia) tetapi mendapat gaji di Singapura, maka pasal ini menyatakan bahwa yang berhak mengenakan pajak HANYA Indonesia bila memenuhi tiga kriteria (ketiganya harus dipenuhi), yaitu (1) harus berada di Singapura tidak lebih dari 183 hari, dan (2) gajinya dibayarkan oleh pemberi kerja yang berdomisili di Indonesia, dan (3) gajinya tidak dibayarkan oleh bentuk usaha tetap yang berada di Singapura.</p>
<p>Kalau ketiga syarat di atas dipenuhi, maka HANYA pemerintah Indonesia yang boleh mengenakan pajak. Bila salah satu dari tiga syarat itu tidak terpenuhi, maka pemerintah Singapura BOLEH (dan pasti akan) mengenakan pajak terhadap gaji itu. Selanjutnya pemerintah Indonesia akan menganggap pajak yang dibayarkan kepada pemerintah Singapura itu sebagai kredit pajak, yang akan dipotong dari total kewajiban pajak yang harus dibayar di Indonesia.</p>
<p>***</p>
<p>Kesimpulannya?</p>
<p>Anda harus berstatus WPLN bila tidak ingin dikenakan pajak di Indonesia. Bila anda bisa dituduh sebagai WPDN, maka pemerintah Indonesia tetap akan mengenakan pajak terhadap penghasilan yang anda dapatkan dari manapun di muka bumi ini.</p>
<p>Kalau anda punya NPWP (berarti pernah jadi WPDN) dan sekarang ketika jadi TKI di luar negeri men-<em>declare</em> penghasilan sebesar &#8220;nil&#8221; pada SPT karena gajinya didapatkan di luar negeri dan pemerintah Indonesia tidak perlu tahu karena tidak berhak mengenakan pajak, well, secara teknis anda bisa disalahkan karena bunyi aturan untuk WPDN tidak seperti itu.</p>
<p>Pertanyaan paling penting tentu saja adalah: apakah setelah jadi WPDN terus bisa berubah jadi WPLN? Kapan itu boleh terjadi? Bukankah sekali punya NPWP berarti harus terus membuat SPT setiap tahun?</p>
<p>Bagi yang masih berpeluang dikenakan status WPDN, silakan penelitian saya ini dilanjutkan lagi agar lebih jelas, dan kemudian mohon hasilnya dituliskan di bagian komentar di bawah ini.</p>
<p>Bagi yang berstatus WPLN, apalagi yang tinggal di negara tanpa pajak, yaaah nikmatilah gaji bersih itu. Sambil, tentu saja, jangan lupa membantu perekonomian Indonesia sekalipun tanpa lewat pajak.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ery.djunaedy.com/archives/160/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Indonesia Hampir Hilang</title>
		<link>http://ery.djunaedy.com/archives/161</link>
		<comments>http://ery.djunaedy.com/archives/161#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2008 14:37:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ery</dc:creator>
				<category><![CDATA[Education]]></category>
		<category><![CDATA[Human resource]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesian]]></category>
		<category><![CDATA[Technology]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ery.djunaedy.com/?p=161</guid>
		<description><![CDATA[The world as you&#8217;ve never seen it before, begitu kata situs yang satu ini. Dan memang peta-peta yang ditampilkan di sini didistorsi sesuai dengan tema yang dipilih. Yang satu ini adalah peta dunia yang didistorsi sesuai dengan jumlah publikasi masing-masing negara. Hasilnya: Indonesia hampir hilang. sumber: WorldMapper Publikasi ilmiah yang dicakup adalah dari bidang fisika, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>The world as you&#8217;ve never seen it before</em>, begitu kata situs yang satu ini. Dan memang peta-peta yang ditampilkan di sini didistorsi sesuai dengan tema yang dipilih. Yang satu ini adalah peta dunia yang didistorsi sesuai dengan jumlah publikasi masing-masing negara.</p>
<p>Hasilnya: Indonesia hampir hilang.</p>
<p><span id="more-161"></span></p>
<p><img src="http://www.worldmapper.org/images/smallpng/205.png" alt="Peta dunia berdasarkan publikasi ilmiah" width="512" height="256" /><br />
<small>sumber: <a title="WorldMapper" href="http://www.worldmapper.org" target="_blank">WorldMapper</a></small></p>
<p>Publikasi ilmiah yang dicakup adalah dari bidang fisika, biologi, kimia, matematika, kedokteran, biomedik, ilmu kebumian dan kedirgantaraan, yang diterbitkan selama tahun 2001. Publikasi itu dibagi-bagi berdasarkan alamat (afiliasi) penulis. Bila ada dua penulis, maka masing-masing negara mendapatkan setengah. Bila lebih dari dua, maka akan dibagi rata.</p>
<p>Total publikasi yang dihitung adalah 660.000, sekitar 1 paper untuk 10.000 orang. Di negara-negara maju (Eropa Barat, Amerika, dan Jepang) rata-ratanya sekitar 5 artikel untuk setiap 10.000 orang. Ini adalah bias lokasi, di mana negara-negara maju itu rata-rata punya publikasi sekitar tiga kali lipat dibandingkan dengan negara manapun.</p>
<p>Tugas kita: giat membaca dan tetap menulis! Seperti kata David Dorling (beliau ada orang yang mengolah data-data yang digunakan untuk peta ini):</p>
<blockquote><p><em>Scientific research is as much the product of the society that enables it, as of the individuals who author it. </em>(David Dorling 2006)</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ery.djunaedy.com/archives/161/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Penghasilan TKI</title>
		<link>http://ery.djunaedy.com/archives/159</link>
		<comments>http://ery.djunaedy.com/archives/159#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2008 12:58:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ery</dc:creator>
				<category><![CDATA[Economy]]></category>
		<category><![CDATA[Human resource]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ery.djunaedy.com/?p=159</guid>
		<description><![CDATA[Bagi kami-kami ini yang menjadi TKI di negeri orang, masalah pajak adalah masalah yang selalu jadi masalah. Kalau dipajakin di negeri tempat bekerja, itu mah sudah jelas. Tapi urusannya dengan kampung halaman, ini yang selalu menjadi perhatian. Mulai dari dibilang tidak nasionalis lah (karena tidak punya NPWP), sampai kekhawatiran dicegat di bandara ketika pulang kampung [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bagi kami-kami ini yang menjadi TKI di negeri orang, masalah pajak adalah masalah yang selalu jadi masalah. Kalau dipajakin di negeri tempat bekerja, itu mah sudah jelas. Tapi urusannya dengan kampung halaman, ini yang selalu menjadi perhatian. Mulai dari dibilang tidak nasionalis lah (karena tidak punya NPWP), sampai kekhawatiran dicegat di bandara ketika pulang kampung karena masalah pajak.</p>
<p>Tulisan ini ingin menyarikan hasil penelitian kecil-kecilan dari sumber hukumnya, ie UU PPh 36/2008 beserta penjelasannya. Lepas dari pendapat yang berseliweran di milis, silakan nikmati sajian di bawah ini.</p>
<p><span id="more-159"></span></p>
<p>Masalah perpajakan bagi TKI yang bekerja di luar negeri bisa dengan mudah disarikan dengan mencari pengertian tentang (1) subjek pajak, (2) wajib pajak, dan (3) penghasilan. Di posting ini saya sertakan kutipan dari UU 36-2008 beserta penjelasannya. Semua teks kutipan marginnya dimajukan ke kanan, saya komentari di sela-selanya.</p>
<blockquote><p><strong>Penjelasan 2.2 (pasal 2 ayat 2)</strong>: Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.</p></blockquote>
<p>Yang paling penting adalah kalimat terakhir. Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) berubah menjadi Wajib Pajak (WP) karena penghasilan <span style="text-decoration: underline;"><em><strong>dari</strong></em></span> Indonesia.</p>
<blockquote><p><strong>Penjelasan 2.2 (pasal 2 ayat 2)</strong>: Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.</p></blockquote>
<p>Gampangnya mah, WP itu adalah bagian dari SP yang sudah memenuhi kriteria untuk membayar pajak. Jadi tidak semua SP jadi WP.</p>
<blockquote><p><strong>Penjelasan 2.2</strong>: Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:</p>
<p>a. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;</p>
<p>b. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan; dan</p>
<p>c. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.</p></blockquote>
<p>Yang di atas ini hanya informasi mengenai perbedaan antara WPDN dan WPLN. Masalahnya kembali ke pertanyaan yang paling penting: apakah TKI yang bekerja di luar negeri itu WPDN atau WPLN? Pertanyaan ini bisa kita kembalikan ke UU 36-2008</p>
<p>Pasal 2</p>
<blockquote><p><strong>UU36 2.3</strong>: Subjek pajak dalam negeri adalah: a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;</p></blockquote>
<p>SPDN itu syaratnya salah satu dari tiga: (1) tinggal di Indonesia, (2) lebih dari 183 hari berada di Indonesia pada tahun itu, (3) bla bla bla. Syarat ketiga yang jelas bukan untuk TKI. Syarat kedua pasti tidak terpenuhi karena TKI bekerja di luar Indonesia. Yang tersisa hanyalah syarat pertama: apa makna kata &#8220;<strong><em>tinggal</em></strong>&#8220;?</p>
<p>Kita-kita yang berstatus TKI di luar negeri sih mengakunya <strong><em>tinggal</em></strong> di luar negeri. Tapi apakah pengakuan ini diterima oleh pemerintah Indonesia? Bagaimana kalau kata <em><strong>tinggal</strong></em> itu didefinisikan berdasarkan KTP, maksudnya punya KTP berarti <em><strong>tinggal</strong></em> di alamat itu. Sejauh ini, penelitian saya tidak menemukan definisi kata tinggal ini baik di dalam UU36 ataupun dipenjelasannya.</p>
<p>Sekadar informasi ringan, di Amerika saya dilarang untuk menyatakan <strong><em>tinggal</em></strong> di Amerika (oleh petugas Imigrasi AS). Ketika mengisi kartu kedatangan, saya menuliskan alamat saya di Boise (ketika itu), dan saya kena semprot oleh petugas itu. Dia minta bukti <strong><em>green card</em></strong>, bukti bahwa saya adalah penduduk tetap di AS. Ketika saya bilang saya bukan pemegang green card, dia bilang bahwa saya harus mencantumkan Indonesia sebagai <strong><em>country of residence</em></strong>, dan menuliskan alamat di Indonesia sebagai alamat rumah.</p>
<p>Saya balik bertanya alamat rumah siapa? Ya rumah anda sendiri, jawabnya. Saya bilang, saya tidak punya rumah di Indonesia. Satu-satunya tempat tinggal saya ya di Boise itulah. Ya sudah, jawabnya, tulis saja alamat orang tua atau alamat saudara.</p>
<p>Supaya anda tidak dimarahin Presiden Yudhoyono, tambahnya. Ketika saya melotot bertanya, dia bilang, iya ntar dia bisa marah sama anda karena anda mengaku-ngaku tinggal di Amerika.</p>
<p>Itu ulah imigrasi, tapi lain lagi kalau bicara pajak. Dalam urusan pajak, saya harus menyebut diri saya sebagai penduduk US. Jadi untuk urusan imigrasi saya tinggal di Jakarta, tapi untuk urusan pajak saya harus tinggal di Boise.</p>
<p>Kembali ke laptop!</p>
<p>Sekarang ini mari kita asumsikan bahwa kita mendefinisikan kata tinggal dengan makna yang dipakai secara umum, yaitu tempat kita tinggal sehari-hari. Kalau ini yang dipakai, jelas bahwa TKI yang bekerja di luar negeri tidak termasuk SPDN.</p>
<blockquote><p><strong>UU36 2.4:</strong> Subjek pajak luar negeri adalah: a. [dihapus untuk menghemat tempat]; dan b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.</p></blockquote>
<p>SPLN lagi-lagi syaratnya salah satu dari tiga: (1) tidak bertempat tinggal di Indonesia, (2) berada tidak lebih dari 183 hari di Indonesia selama tahun itu, (3) badan bla bla bla. Syarat ketiga tidak berlaku bagi TKI, syarat kedua mungkin berlaku, syarat pertama jelas berlaku. Sekali lagi, ini dengan memakai definisi <strong><em>tinggal</em></strong> seperti yang saya sebut di atas.</p>
<p>Persyaratannya masih disambung lagi dengan tambahan satu syarat: orang itu <strong><em>dapat</em></strong> menerima penghasilan. Terus terang, dengan persyaratan ini, orang seluruh dunia yang tidak tinggal di Indonesia sudah dianggap sebagai SPLN, karena mereka semua <strong><em>dapat</em></strong> menerima penghasilan. Sekali lagi, menjadi SPLN belum tentu menjadi WP, seluruh dunia diklaim jadi subjek pajak, tapi tidak semuanya harus bayar pajak.</p>
<p>Terakhir mengenai <strong><em>penghasilan</em></strong> SPLN yang akan terkena pajak ternyata bukan gaji, tetapi:</p>
<blockquote><p><strong>UU36 26.1: </strong>a. dividen; b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. hadiah dan penghargaan; f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya; g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.</p></blockquote>
<p>***</p>
<p>Ujung-ujungnya, TKI yang bekerja di luar negeri masih harus memutuskan, apakah dia termasuk WPDN atau WPLN.</p>
<p>Mari kita lihat contoh hipotetik, katakanlah Cak Kasim adalah TKI yang bekerja di Singapura dan mendapat gaji SGD 100,000 setahun. Di Singapura katakanlah dia terkena pajak 12%, artinya dia harus membayar SGD 12,000 ke pemerintah Singapura.</p>
<p>Ke pemerintah Indonesia? Kalau Cak Kasim dianggap WPLN, maka dia bahkan tidak perlu <em>declare</em> ttg penghasilannya kepada Dirjen Pajak. Kalau sudah terlanjur punya NPWP, maka beliau bisa menyatakan &#8220;<strong><em>nil</em></strong>&#8221; sebagai penghasilannya tahun itu, sehingga tidak terkena pajak apapun.</p>
<p>Tetapi kalau beliau dianggap WPDN, maka beliau tetap harus men-<em>declare</em> penghasilan beliau yang 100,000 itu. Dan karena Indonesia punya pajak yang lebih tinggi, yaitu 30%, maka pajak yang harus dibayar oleh Cak Kasim adalah SGD 30,000 (tentunya dalam rupiah). Yang 12,000 sudah dibayarkan ke pemerintah Singapura akan dianggap sebagai kredit pajak, sehingga untuk tahun itu pajak terhutang adalah SGD 18,000 yang harus dibayarkan ke pemerintah Indonesia.</p>
<p>Jadi, mau WPDN atau WPLN? Insya Allah masih akan bersambung.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ery.djunaedy.com/archives/159/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Taxies: Indonesians are (actually) not lazy</title>
		<link>http://ery.djunaedy.com/archives/130</link>
		<comments>http://ery.djunaedy.com/archives/130#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Apr 2008 16:19:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ery</dc:creator>
				<category><![CDATA[English]]></category>
		<category><![CDATA[Human resource]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ery.djunaedy.com/?p=130</guid>
		<description><![CDATA[It was our trip back to Lafayette, Indiana, from ifthar gathering in Springfield, Illinois, sometime back in Ramadhan 2004. The trip was around three hours, and it was late in the night. But for the three of us in the car, the trip was fun because we were engaged in a deep discussion. One of [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>It was our trip back to Lafayette, Indiana, from ifthar gathering in Springfield, Illinois, sometime back in Ramadhan 2004. The trip was around three hours, and it was late in the night. But for the three of us in the car, the trip was fun because we were engaged in a deep discussion.</p>
<p>One of the things that I asked Paul Horstman, who was driving the other day, was about taxi: how many kinds of taxi do you know? I think he was unprepared for that question. &#8220;What do you mean how many?&#8221; he asked. A taxi is a taxi.</p>
<p>Well, yeah, I said, you probably know only one kind of taxi, which is a car. For us in Indonesia, we know a lot of other kinds of taxi. Of course, we have the standard taxi as it is known here in the US.<br />
<span id="more-130"></span><br />
But apart from that, we also have motorcyle taxi, which is called <strong><em>ojek</em></strong>.</p>
<p><img src="http://www.expat.or.id/images/ojek.jpg" border="0" width="500"/><br />
<small>picture from expat.or.id</small></p>
<p>As you can see in the picture above, <strong><em>ojek</em></strong> is mainly run by individuals. They wait for the passengers usually at the entrance of big housing complexes where there is no public transport serving the complex. Safety is not a very big concern when you ride an ojek, some of them might offer you a helmet, but most of them will just &#8220;tancap gas&#8221; (which means go off) right after he feels (he wont even look at you) that you have been seated behind him without even asking you where to go. Only after riding for a while that he asks where to go.</p>
<p>Apart from that, we also have <strong><em>ojek sepeda</em></strong> (see picture below) which means bicycle taxi. Its similar to the ojek, but the driver gets a little bit more sweat as he has to paddle the bicycle under the tropical sun.</p>
<p><img src="http://www.expat.or.id/images/ojekspeda.jpg" width="500"/></p>
<p>A fancy counterpart of ojek sepeda can be found in the City of Buffalo (below). I might be mistaken, but the bike taxi in Buffalo seems to be more of a tourist attraction than a transportation solution.</p>
<p><img src="http://buffalobiketaxi.com/images/fun/funRider.jpg"/><br />
<small>Source: <a href="http://www.buffalobiketaxi.com" target="_blank">Buffalo Bike Taxi</a></small></p>
<p>There is nothing fancy about ojek sepeda. It is there because of pure demand. The demand of getting some money (albeit very minimal) for the driver, and the demand of transportation for the client who needed the bike taxi service because the areas are not covered by the public transport.</p>
<p>No, not yet. The list is not over yet. We still have &#8220;<strong><em>ojek payung</em></strong>&#8220;, which means umbrella taxi (below).</p>
<p><a href='http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2008/03/ojekpayung.jpg' title='Ojek Payung'><img src='http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2008/03/ojekpayung.jpg' alt='Ojek Payung' /></a><br />
<small>Source: <a href="http://agussyafii.blogspot.com/2007/02/ojek-payung.html" target="_blank">Agus Syafii&#8217;s Blog</a></small></p>
<p>The kids with happy faces and colorful umbrella in the picture above are commonly found in front of malls and supermarkets in Indonesia. What they do is renting out the umbrella to people either to reach their car or the a bus stop with a shelter. Many of them usually bring two umbrellas, one for themselves and the other one for the customer. But most of them will simply walk in the rain.</p>
<p>Will many people hire the <em><strong>ojek payung</strong></em>, you said? That means you haven&#8217;t been in Indonesia, right? Indonesia has the kind of tropical rain that will make you soak just with a minute of shower. People will be happy to rent from them.</p>
<p>I think it was the first time that Paul heard about this, and he kept saying &#8220;what?!&#8221; repeatedly every time I told him about the kind of taxi he has never heard before. And those are the taxies that I quickly summarized for him just to give in the big picture.</p>
<p>***</p>
<p>As if those weird kinds of taxies are not enough, a new development in the world of taxies put me in no other position than to report (Paul, this one is for you) that there is a new kind of taxi in Indonesia: food taxi (ojek makanan). I actually do not know if such a thing exists, <a href="http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/03/tgl/09/time/140240/idnews/905517/idkanal/486">until the trouble in IPDN</a>.</p>
<p>IPDN is a school that trains future administrators (and supposedly leaders) of local governments. Even though their future duties will be as civilian administrators, the education system in IPDN is very much militaristic in its approach. Furthermore, the senior students have the rights to beat up their juniors. Although the IPDN administrators said that those beatings not part of the system, the practice is widely know and has caused several death in the past, with many of the seniors were charged and convicted for the crime.</p>
<p>So as you can imagine, the campus of such school will have their own kitchen to cater for the needs of the students. The students are basically not allowed to buy food outside the campus kitchen.</p>
<p>But you know Indonesia, food is everywhere and your imagination is the limit of the variety. Those students has been exposed to that kind of environment before they come to IPDN, and now they have to refrain from buying those food, literally on other sides of the fence.</p>
<p>The solution: <em>ojek makanan</em>. There will always be someone who will bridge the gap between supply and demand. These people, the food taxi, are basically delivering the food into the IPDN campus. God knows how the students order the food in the first place. But in this SMS country, everything can be ordered with a text message through a cell phone.</p>
<p>Of course these transactions are deemed illegal by the IPDN, and these poor people could be charged of trespassing. They could be detained by the campus security.</p>
<p>But that does not stop them to continue to operate: they do what they have to do.</p>
<p>And don&#8217;t tell me that <em>ojek makanan</em> is the same thing as food delivery man that you find everywhere in the US. No food delivery will ever deliver your food to a campus where outside food is prohibited. </p>
<p>***</p>
<p>The <em>ojeks </em>actually remind me of what Hernando de Soto (in <em>The Mystery of Capital</em>) said about people in the failed-capitalist countries. We cannot be anywhere in those big cities “without someone trying to make a deal with you.”</p>
<p>These people keep on trying to squeeze some money out of impossible situations. Look at the creativity that they have to pursue new kind of business that we would have never thought possible.</p>
<p>Why am I writing this? Well, Paul might love this new addition of taxies that he would never thought exists. Other than that, I just want to show that Indonesians (and many people in other countries) actually work very hard for their own livelihood. The fact that they remain poor shows that somebody has to do something to help them jump off the poverty line. This somebody might be you, or the government, or whatever.  </p>
<p>want to add to that list. Another kind of taxi</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ery.djunaedy.com/archives/130/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menuju kelas dunia dengan sistem PNS: laporan hari ketiga</title>
		<link>http://ery.djunaedy.com/archives/101</link>
		<comments>http://ery.djunaedy.com/archives/101#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 02 Dec 2007 23:08:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ery</dc:creator>
				<category><![CDATA[Education]]></category>
		<category><![CDATA[Human resource]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ery.djunaedy.com/archives/101</guid>
		<description><![CDATA[Tes hari ketiga sebenarnya kurang seru untuk diceritakan, walaupun sebenarnya sangat unik, yaitu tes psikologi. Di mana uniknya? Ya karena setahu saya hanya di Indonesia lah para calon dosen ini harus mengikuti pemeriksaan psikologi. Saya tanya kiri kanan, belum pernah saya menemukan negara yang menggunakan tes psikologi dalam rekrutmen profesor. Tapi apanya yang mau diceritakan? [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tes hari ketiga sebenarnya kurang seru untuk diceritakan, walaupun sebenarnya sangat unik, yaitu tes psikologi. Di mana uniknya? Ya karena setahu saya hanya di Indonesia lah para calon dosen ini harus mengikuti pemeriksaan psikologi. Saya tanya kiri kanan, belum pernah saya menemukan negara yang menggunakan tes psikologi dalam rekrutmen profesor.</p>
<p>Tapi apanya yang mau diceritakan? Saya disuruh menambah bilangan sampai mau muntah, terus diminta menggambar orang (laki-laki dan perempuan &#8212; <em>nuwun sewu</em>, yang saya gambar adalah peserta tes di sebelah kanan-depan saya dan juga psikolognya yang sedang mengoreksi hasil tes) serta pohon kayu (yang saya gambar pohon kribo tapi saya tulis sebagai pohon beringin). Tidak ada gunanya untuk diceritakan.</p>
<p>Yang ingin saya ceritakan justru pembicaraan saya dengan seorang kawan tentang tugas-tugas CPNS, serta pertanyaan Pak KK tentang bagaimana kinerja CPNS dalam mengerjakan tugas-tugas tsb dapat diukur.<br />
<span id="more-101"></span><br />
Layaknya mahasiswa di musim ujian, di pagi hari ketiga itu saya langsung bertanya kepada kawan saya tentang tes-tes sebelumnya. Bagaimana dia menjawab ttg Pancasila versi M. Yamin, bagaimana dia ditanya dalam wawancara, dll. Saya pun mengeluhkan tentang tuntutan pewawancara untuk hadir sebagai CPNS sepanjang tahun mulai 1 Januari 2008.</p>
<p>Kawan saya ini bilang, &#8220;Mas, kalau status kita masih sebagai CPNS, kita kan nggak boleh ngajar, nggak boleh membimbing tugas akhir, dan nggak boleh publikasi.&#8221; HAH! saya benar-benar kaget. Saya memang sampai sekarang belum membaca aturan tertulis ttg masalah ini, tapi saya yakin informasi kawan saya itu akurat karena beliau adalah salah seorang &#8220;maganger&#8221;, sudah magang di ITB.</p>
<p><em>Teaching</em>, <em>advising</em>, dan <em>publication</em> adalah tiga modal utama seorang akademisi. Kalau ketiga hal ini dipangkas, habislah sudah karir sang akademisi itu. Lantas kenapa CPNS dilarang untuk melakukan tugas yang justru menjadi tolok ukur kinerja mereka? Lagi-lagi, saya menuding sistem PNS yang membuat sistemnya jadi aneh.</p>
<p>Coba kita lihat masalah mengajar. Seorang CPNS katanya sih boleh-boleh saja masuk ke dalam kelas dan memberikan kuliah kepada mahasiswa. Tapi namanya tidak boleh tercantum dalam rooster sebagai instruktur suatu mata kuliah.</p>
<p>Sama halnya dengan masalah bimbingan tugas akhir. Boleh-boleh saja seorang CPNS membimbing tugas akhir seorang mahasiswa, tapi namanya tidak boleh tercantum sebagai pembimbing.</p>
<p>Masalah publikasi? Sama saja. Seorang CPNS boleh-boleh saja menerbitkan hasil penelitiannya. Tapi hasil penerbitan itu tidak akan dihitung dalam mendukung kenaikan pangkat. &#8220;Lhah&#8221;, kata saya, &#8220;kita yang CPNS kan perlu publikasi sebanyak-banyaknya untuk mendukung karir kita, kok malah tidak boleh publikasi.&#8221;</p>
<p>Kawan saya itu menjawab, &#8220;ditabung saja dulu, Mas.&#8221; Maksudnya hasil penelitiannya tidak perlu diterbitkan dulu, melainkan disimpan sampai SK Pengangkatan sebagai PNS keluar. Alternatif ini hanya bisa dilakukan kalau masa penantian CPNS adalah sekitar setahun. Lebih dari itu, maka hasil penelitian kita akan basi.</p>
<p><strong>Titik permasalahannya</strong></p>
<p>Aturan yang tidak masuk akal ini (bahwa CPNS tidak boleh mengajar <em>bla bla bla</em>) adalah warisan sejarah masa lalu. Di jaman baheula, universitas di Indonesia merekrut dosen sejak dari sarjana, dan baru kemudian disekolahkan ke jenjang master dan doktor. Karena itu, (mungkin) memang wajar kalau CPNS dilarang mengajar, dilarang membimbing, dst dst, karena yang berstatus CPNS itu baru saja lulus sarjana.</p>
<p>Masalahnya kan sekarang ini dunia sudah berubah. ITB sudah mensyaratkan semua kandidat dosen mempunyai kualifikasi doktor. Lhah, kok ketika diterima menjadi CPNS terus dihukum dengan aturan-aturan yang tidak jelas manfaatnya itu.</p>
<p>Coba bayangkan kalau sobat saya Riza Muhida yang sudah mencapai jenjang Associate Professor di Malaysia, dan kemudian diterima sebagai dosen melalui CPNS, terus tidak boleh mengajar, apa kata dunia? OK OK, kan sebenarnya masih diperbolehkan mengajar (maksudnya masuk kelas dan memberi kuliah dan tutorial dan ujian dan lain-lain). Yang tidak diperbolehkan adalah mencantumkan nama di dalam rooster bahwa sang CPNS mengajar mata kuliah TF-XXXX.</p>
<p>Di sinilah letak keberatan saya, dan di sinilah letak tidak adilnya aturan ini untuk kami para akademisi lepas (yang tidak terikat ikatan dinas dengan instansi manapun). Bagi saya seorang akademisi lepas, sangatlah penting bagi riwayat karir akademik saya untuk mempunyai kejelasan status, bahwa saya di tahun tertentu semester tertentu mengajar mata kuliah tertentu.</p>
<p>Bukan, bukan. Ini bukan masalah ego atau masalah gagah-gagahan atau masalah mentang-mentang. <em>Plain and simple</em>, ini adalah masalah masa depan dan peluang mencari kerja (kembali) di pasaran global.</p>
<p>Mari kita berandai-andai. Katakanlah saya lolos seleksi kali ini, dan diterima sebagai CPNS. Kemudian saya kembali ke ITB, dan terpaksa menghadapi aturan konyol ini dan tidak terdaftar sebagai pengajar mata kuliah apapun, dan tidak terdaftar sebagai pembimbing tugas akhir apapun. (Walaupun tetap saya akan dipekerjakan untuk <em>membantu</em> mengajar beberapa mata kulian dan <em>membantu</em> membimbing beberapa tugas akhir).</p>
<p>Setelah masa waktu tertentu (setahun? dua tahun? semoga tidak lebih lama dari itu, <em>but who knows?</em>), status CPNS saya akan dievaluasi untuk pengangkatan menjadi PNS. Katakanlah di titik itu, ada masalah sehingga proses pengangkatan saya jadi terhambat.</p>
<p>Apa masalah itu? Ya anda pikirkanlah sendiri, seribu satu masalah kan bisa timbul di rantai birokrasi PNS. Berkas saya kan harus melewati beberapa meja di ITB, terus beberapa meja di Diknas, terus beberapa meja di apa itu kantor namanya, Kantor MenPAN. <em>Anything can happen in between</em>, mulai dari berkas yang hilang sampai pada kriteria yang tidak terpenuhi.</p>
<p>Singkatnya, bayangkanlah misalnya setelah setahun dan ternyata pengangkatan saya tertunda. Tentu saya akan memilih mencari kerja lagi daripada harus menunggu keputusan birokrasi yang tidak jelas itu. Dan ketika saya melamar untuk menjadi dosen di tempat lain, saya pasti akan ditanya ttg mata kuliah apa yang saya ajarkan di semester lalu. Apa yang harus saya katakan?</p>
<blockquote><p>No Sir, I did not teach anything. In fact, I was not allowed to be the instructor for any of the classes. Well of course I ended up teaching some of the courses, but I was just helping another instructor to run the course for them.</p></blockquote>
<p><em>I would look like a complete idiot trying to make his way to a teaching post.</em></p>
<p><strong>Bagaimana seharusnya?</strong></p>
<p>Semua orang juga tahu bagaimana seharusnya ITB memperlakukan dosennya yang berstatus CPNS. Perlakukan mereka sebagaimana mereka akan diperlakukan di universitas lain di dunia ini: <em>treat them as your peer, as faculty members</em>.</p>
<p>Banyak yang lupa bahwa dunia akademik itu dunia tanpa kasta, semua orang dipandang sebagai <em>peer</em>, kolega, teman sepermainan. Penilaian paling berbobot di dunia akademik adalah <em>peer-review</em>, penilaian kawan sepermainan kita sendiri.</p>
<p>Tentu, saya tidak lupa dengan senioritas. Saya tidak akan bermimpi untuk melupakan guru-guru saya yang sudah mendidik saya sampai sekarang. Tapi senioritas tidak lalu membuat si anu tidak boleh mengajar karena masih junior. <em>Faculty member</em> itu dipekerjakan untuk membangun penelitian di bidang keahliannya sendiri dan kemudian membangun mata kuliah dari hasil penelitian itu.</p>
<p>Karena itu seharusnya dosen-dosen baru di ITB itu diberi kebebasan untuk mengajar dan meneliti, dan untuk tahun pertama dibebaskan dari kewajiban administratif. Bahwa mereka masih berstatus CPNS, ya di mana-mana juga dosen baru tetap akan mengalami evaluasi untuk sampai mendapatkan kontrak permanen (<em>tenured</em>, kalau di Amerika). Ketika menghadapi evaluasi pengangkatan, ya silakan dievaluasi berdasarkan apa yang sudah dilakukannya.</p>
<p>Menjawab pertanyaan Pak KK: siapa yang mengevaluasi, bagaimana caranya mengevaluasi, apa kriterianya, bagi saya sistem evaluasi dan promosi bisa dibangun dengan mudah kalau sejak dari rekrutmennya sudah seperti yang saya ungkapkan di atas. Tinggal lihat saja praktek-praktek terbaik yang dilakukan oleh berbagai universitas kelas dunia.</p>
<p>Dari segi mengajar, misalnya, kan ada evaluasi mahasiswa. Setiap mahasiswa sebelum ujian akhir wajib memberikan evaluasi terhadap mata kuliah berikut dosennya. Untuk mata kuliah baru terutama yang diberikan oleh dosen baru, harus ada presentasi awal yang dihadiri oleh seluruh faculty members, dan kemudian pada waktu-waktu tertentu ada seorang dosen senior yang masuk ke dalam kelas untuk <em>sit-in</em> mengikuti kuliahnya. Kemudian ada nilai yang diberikan kepada mahasiswa, yang bisa dijadikan alat evaluasi terhadap mata kuliah itu. Kalau nilainya <em>rapat kanan</em>, artinya sebagian besar mahasiswa mendapatkan nilai D dan F, maka tentu ada masalah dengan mata kuliahnya atau dosennya. Demikian juga kalau nilainya rapat kiri, artinya sebagian besar mahasiswanya mendapatkan nilai A, ini akan menimbulkan pertanyaan apakah sedang terjadi inflasi nilai A?</p>
<p>Di universitas kelas dunia tidak jarang sebuah mata kuliah dipilih untuk dinilai oleh penilai eksternal. Seluruh berkas mata kuliah dikirimkan kepada sang penilai eksternal, termasuk hasil ujian mahasiswa dengan nilai tertinggi dan terendah. Sang penilai akan melihat seluruh berkas mata kuliah, melihat ujian akhirnya, dan menilai ulang hasil ujian mahasiswa dengan nilai tertinggi dan terendah. Kemudian dia akan memberikan komentar terhadap isi mata kuliah, dan relevansinya dengan tujuan sebuah program studi, dan yang paling penting dia akan menunjukkan bahwa sang dosen konsisten dalam memberikan penilaian kepada mahasiswa. Artinya kalau sang dosen memberi nilai A, dia juga akan memberi nilai A. Ini penting untuk menjaga konsistensi kualitas pengajaran.</p>
<p>Bagaimana dari segi penelitian? Biasanya di setiap departemen sudah ada daftar jurnal yang diakui sebagai jurnal yang <em>reputable</em>. Seorang dosen boleh saja memberikan usulan jurnal baru yang nanti akan dievaluasi oleh departemen atau fakultas. Demikian juga konferensi internasional, sudah ada daftar konferensi internasional yang diakui sebagai media publikasi bermutu. Hal yang sama bisa dilanjutkan untuk mencakup jurnal nasional dan seminar nasional.</p>
<p>Kalau semuanya sudah terdefinisi dengan jelas, semua dosen tinggal berlomba menerbitkan hasil penelitiannya di berbagai jurnal dan konferensi internasional itu. Kriteria evaluasinya akan sangat mudah. Tinggal sebutkan saja berapa paper di jurnal internasional, berapa paper di konferensi internasional, dan berapa paper di jurnal dan seminar nasional.</p>
<p>Hal yang sama bisa dilakukan dengan tugas-tugas administratif, kemampuan menarik dana penelitian eksternal, tugas-tugas pengabdian masyarakat, dan lain-lain.</p>
<p>Siapa yang akan mengevaluasi? Ya, seperti sudah saya katakan di atas, bentuk penilaian paling berbobot di dunia akademik adalah <em>peer-review</em>. Ini juga yang seharusnya dilakukan untuk kriteria promosi seorang dosen.</p>
<p>Setiap dosen (baik baru, lama, maupun senior) harus melakukan evaluasi tahunan. Bentuk evaluasinya adalah <em>self-evaluation</em>. Intinya setiap dosen akan diminta untuk menuliskan apa saja yang sudah dilakukannya selama tahun sebelumnya di setiap aspek penilaian, yaitu <em>teaching</em>, <em>research</em> dan <em>community service</em>.</p>
<p>Setelah itu, evaluasi tahunan itu dikirimkan ke rektor melalui dekan, dan kemudian dekan akan menunjuk satu orang (biasanya ketua departemen) untuk melakukan peer-review terhadap evaluasi diri yang sudah dibuat. Biasanya kemudian diikuti dengan diskusi. Kalau ada perbedaan pendapat, itupun dapat diungkapkan secara tertulis di dalam lembaran evaluasi itu, dan kemudian keduanya membubuhkan tanda tangan. Dari situ kemudian universitas mengeluarkan hasil evaluasi terhadap sang dosen, misalnya teaching = excellent, research = very good, community service = excellent.</p>
<p>Bagaimana dengan kriteria promosinya? Kan tinggal ditetapkan saja, misalnya CPNS bisa diangkat menjadi PNS dengan pangkat lektor bila laporan tahunannya minimal <em>very good</em> untuk semua kategori. Untuk promosi dari lektor menjadi lektor kepala, misalnya, harus punya nilai excellent di dua dari tiga kategori selama lima tahun berturut-turut. Demikian juga untuk promosi dari lektor kepala menjadi guru besar, bisa ditetapkan aturan yang sama, ditambah dengan dukungan dari penilai eksternal (internasional).</p>
<p>Evaluasi yang transparan ini tentu saja tidak akan terjadi kalau CPNS belum-belum sudah terbelunggu aturan yang sangat diskriminatif itu.</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Saya sepenuhnya sadar bahwa posisi ITB sangat terikat dengan aturan-aturan dari <em>pusat</em>, seperti yang diungkapkan oleh Pak Ardhana dalam komentarnya di blog ini:</p>
<blockquote><p>Bahwa ITB dalam kondisi saat ini, belum sepenuhnya dapat mengatur dirinya sendiri (BHMN penuh) maka aturan-aturan yang diberlakukan pun tidak dapat sepenuhnya ditentukan sendiri, termasuk pola penerimaan pegawainya. Isu akuntabilitas juga memojokkan ITB utk harus mengikuti segala aturan dan perundangan yang berlaku, kemudian disparitas kualitas badan-badan dan institusi di Indonesia memungkinkan terjadi penyamaan yang tidak realistis tersebut</p></blockquote>
<p>Saya tahu persis, ITB sudah berupaya cukup keras untuk mengabaikan aturan-aturan yang sangat <em>ridiculous</em>. Maksud dari posting-posting saya ini bukanlah untuk menyalah-nyalahkan ITB ataupun Panitia Seleksi CPNS ITB.</p>
<p>Kalaupun ada yang saya salahkan itulah sistem kepegawaian PNS yang sangat tidak efisien. Dan kalau ada yang saya sesalkan adalah ketidakmauan (atau apapun sebab lainnya) ITB untuk segera melepaskan diri dari sistem yang tidak efisien itu.</p>
<p>Kepada para pembaca blog ini, saya ucapkan banyak terima kasih atas segala komentarnya. Posting saya ttg rekrutmen ITB bukanlah ungkapan kekecewaan saya, I knew that these stupid things are coming.</p>
<p>Posting ini juga jangan dilihat sebagai ungkapan penyesalan saya. Tidak saya tidak menyesal sudah mendaftar ke ITB. Kalau lolos seleksi insya Allah saya akan pulang pada waktunya nanti. Bahwa saya sudah sampai di titik ini (sudah mendaftar dan sudah ikut tes), itu saja sudah saya syukuri. Ketika saya berangkat ke Bandung, tidak ada yang bisa memberi jaminan bahwa berkas lamaran saya akan diterima, karena persyaratan administratif yang masih kurang.</p>
<p>Dengan resiko berkas lamaran tidak diterima pun, saya tetap pulang. Perjalanan saya menghabiskan biaya sekitar 1500an dolar (Patsy: tidak, tidak mungkin di-<em>reimburse</em>), itupun saya tanggung sendiri.</p>
<p>Posting-posting saya ini haruslah dilihat sebagai upaya saya untuk menyempurnakan usaha. <em>Just in case</em>, saya tidak lolos seleksi, hanya ketiga posting inilah yang bisa saya sumbangkan untuk kemajuan ITB. <em>In any case</em>, saya senang sekali sudah bisa mengikuti semua proses seleksi itu. <em>It&#8217;s an eye opener</em>.</p>
<p>Di titik ini, saya hanya bisa pasrah. Kalau diterima ya syukur, kalau tidak diterima ya syukur juga. Saya tidak menyesal karena saya sudah berusaha.</p>
<p><em>These three postings are my three cents</em>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ery.djunaedy.com/archives/101/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

