<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ery.djunaedy &#187; Economy</title>
	<atom:link href="http://ery.djunaedy.com/cat/economy/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ery.djunaedy.com</link>
	<description>renung</description>
	<lastBuildDate>Sun, 17 Jul 2011 23:05:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Sang Penjaja</title>
		<link>http://ery.djunaedy.com/archives/527</link>
		<comments>http://ery.djunaedy.com/archives/527#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Jun 2011 02:34:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ery</dc:creator>
				<category><![CDATA[Economy]]></category>
		<category><![CDATA[Education]]></category>
		<category><![CDATA[Human resource]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ery.djunaedy.com/?p=527</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;Pak, semir Pak?&#8221; katanya menawarkan jasa semir sepatu waktu saya sedang ngobrol menunggu pesawat di Bandara Sukarno-Hatta. &#8220;Kamu temannya Mamad, ya?&#8221; tanya saya. Dia gelagapan mendengar pertanyaan saya, karena mungkin tidak mengharapkan pertanyaan itu. Dia tetap bengong, maka saya tanya lagi, &#8220;Kamu kenal sama Mamad, nggak?&#8221; Dia jawab, &#8220;Nggak, Pak&#8221;. &#8220;Naah&#8221;, sambung saya, &#8220;Mamad itu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>&#8220;Pak, semir Pak?&#8221; katanya menawarkan jasa semir sepatu waktu saya sedang ngobrol menunggu pesawat di Bandara Sukarno-Hatta.</p>
<p>&#8220;Kamu temannya Mamad, ya?&#8221; tanya saya. Dia gelagapan mendengar pertanyaan saya, karena mungkin tidak mengharapkan pertanyaan itu. Dia tetap bengong, maka saya tanya lagi, &#8220;Kamu kenal sama Mamad, nggak?&#8221;</p>
<p>Dia jawab, &#8220;Nggak, Pak&#8221;.</p>
<p>&#8220;Naah&#8221;, sambung saya, &#8220;Mamad itu anak sebesar kamu yang baru saja menyemir sepatu saya.&#8221; Dia tersenyum kecut karena kehilangan calon pelanggan, kemudian terus pergi.</p>
<p><span id="more-527"></span></p>
<p>***</p>
<p>Mamad (kita sebut saja begitu namanya) memang sudah menyemir sepatu saya. Dia menghampiri saya untuk meminta menyemir sepatu saya. Ternyata dia berpasangan dengan kawannya.</p>
<div id="attachment_529" class="wp-caption alignnone" style="width: 310px"><a href="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2011/06/MamadSemir_2011-05-20-133606.jpg"><img class="size-medium wp-image-529" title="Mamad Tukang Semir di Bandara" src="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2011/06/MamadSemir_2011-05-20-133606-300x225.jpg" alt="Mamad Tukang Semir di Bandara" width="300" height="225" /></a><p class="wp-caption-text">Mamad Tukang Semir di Bandara</p></div>
<p>Ketika sudah selesai menyemir, mereka saya tanya &#8220;Jadi berapa yang saya harus bayar?&#8221;</p>
<p>Mereka menjawab, &#8220;Terserah bapak saja, seikhlasnya.&#8221;</p>
<div id="attachment_530" class="wp-caption alignnone" style="width: 310px"><a rel="attachment wp-att-530" href="http://ery.djunaedy.com/archives/527/mamadsemir_2011-05-20-133557"><img class="size-medium wp-image-530" title="Mamad sedang sibuk nyemir" src="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2011/06/MamadSemir_2011-05-20-133557-300x225.jpg" alt="Mamad sedang sibuk nyemir" width="300" height="225" /></a><p class="wp-caption-text">Mamad sedang sibuk nyemir</p></div>
<p>Itu jawaban yang dari dulu saya tidak suka. Pertama, itu menunjukkan bahwa mereka tidak punya rasa percaya diri dengan layanan yang mereka tawarkan. Kedua, mereka juga bermain dengan perasaan pelanggan dengan menggunakan kata ikhlas. Semua orang juga bingung kalau harus menerjemahkan kata ikhlas menjadi berapa rupiah.</p>
<p>Karena itu saya damprat saja mereka, &#8220;Ya nggak bisa begitu dong, kalian harus bilang saya harus bayar berapa?&#8221;</p>
<p>Baru mereka buka mulut, &#8220;Lima ribu, Pak.&#8221;</p>
<p>&#8220;Itu untuk berdua?&#8221; tanya saya. &#8220;Betul, Pak&#8221;, jawab mereka.</p>
<p>Jumlah itu saya rasa cocok dengan tingkat layanan yang mereka berikan. Bahwa mereka dengan berani menyebutkan jumlahnya, saya beri mereka tambahan uang. Bahwa mereka tidak berusaha mengambil kesempatan dalam kesempitan, yaitu dengan melakukan mark-up besar-besaran dengan mengandalkan rasa bersalah pelanggan yang sudah menerima layanan tapi belum bayar, itu juga saya berikan bonus tambahan uang.</p>
<p>Mereka pergi dengan senyum yang mengembang, dan saya pun senang sekali karena sepatu yang sudah kusam jadi tampak lebih terawat.</p>
<p>***</p>
<p>Ini berbeda dengan Sang Penjaja lainnya yang saya temui di pintu tol. Dari jauh sudah kelihatan, ada orang yang menjajakan lampu LED. Lampunya cukup kecil, yang dalam perkiraan saya harganya sekitar 10-15 ribuan.</p>
<p>Ketika dia mendekat, saya membuka jendela mobil. &#8220;Berapa satu, Pak?&#8221;</p>
<p>&#8220;Lima puluh ribu, Pak&#8221;, jawabnya.</p>
<p>&#8220;Hah, mahal amat! Nggak jadi, Pak.&#8221; jawab saya.</p>
<p>Seperti bisa ditebak, Sang Penjaja melesat mengikuti mobil yang sudah maju perlahan, &#8220;Maunya berapa, Pak?&#8221;</p>
<p>Saya bilang, &#8220;Nggak jadi, Pak, kemahalan.&#8221;</p>
<p>Dia terus mengikuti mobil yang bergerak perlahan. Kakak saya yang sedang menyetir sudah merasa tidak enak diikuti seperti itu. Dan tampaknya Sang Penjaja bisa menebak hal ini, dia kemudian memutar ke sisi pengemudi dan kembali berkata, &#8220;Maunya berapa, Pak?&#8221;</p>
<p>Saya bilang, &#8220;Nggak Pak, nggak jadi&#8221;.</p>
<p>Akhirnya Sang Penjaja itu mengeluarkan jurusnya yang terakhir, &#8220;Dua puluh ribu saja bagaimana Pak?&#8221;</p>
<p>&#8220;Nggak, Pak, nggak jadi.&#8221; jawab saya sebelum mobil kami meluncur ke dalam jalan tol, dan Sang Penjaja itu tidak mengikuti kami lagi.</p>
<p>***</p>
<p>Saya terkena omelan kakak dan ibu saya yang dari tadi hanya diam mengamati. Kenapa tidak dibeli saja, kan sudah murah?</p>
<p>Buat saya, ini bukan masalah harganya sudah murah. Tapi ini masalah mark-up yang tidak masuk akal.</p>
<p>Kalau saja sejak awal Sang Penjaja itu menawarkan barangnya seharga 20 ribu rupiah, saya akan beli tiga. Tetapi ketika dia menawarkannya seharga 50 ribu, maka hati saya bertanya-tanya. Ada dua kemungkinan. Pertama, barangnya memang segitu harganya, tapi kalau memang begitu saya memang tidak berniat membeli. Kemungkinan kedua, ya itu tadi. Dia melakukan mark-up yang luar biasa besarnya, dan sedang memancing di tengah ketidaktahuan pelanggannya.</p>
<p>Buat saya ini tidak jujur. Sekalipun harganya hanya 30 ribu perak, bahkan seribu perakpun, tetaplah tidak jujur. Kenyataan bahwa jumlahnya sangat kecil, justru mempertajam betapa tragisnya kondisi Sang Penjaja itu.</p>
<p>Saya memilih untuk tidak mendukung pola dagang seperti itu dengan tidak membeli dari Sang Penjaja. Sebaliknya, saya mendukung penuh Si Tukang Semir &#8212; Mamad ini ataupun Mamad-Mamad lain &#8212; dengan memberikan bonus berlipat karena kejujurannya dalam memberikan harga.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ery.djunaedy.com/archives/527/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Persaingan usaha</title>
		<link>http://ery.djunaedy.com/archives/236</link>
		<comments>http://ery.djunaedy.com/archives/236#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2009 05:58:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ery</dc:creator>
				<category><![CDATA[Economy]]></category>
		<category><![CDATA[Food]]></category>
		<category><![CDATA[Signage]]></category>
		<category><![CDATA[Trips]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ery.djunaedy.com/?p=236</guid>
		<description><![CDATA[Anda kenal Mang Oyo?  Saya pernah kenal dulu bertahun yang lalu ketika beliau masih aktif jaga warung. Beliau adalah pedagang bubur ayam yang cukup terkenal di Bandung. Dulu warungnya ada di depan SMP PGII, sekarang entah apa masih ada di sana atau tidak. Yang jelas warungnya sekarang ini cukup mentereng di Jalan Sulanjana tidak jauh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Anda kenal Mang Oyo?  Saya pernah kenal dulu bertahun yang lalu ketika beliau masih aktif jaga warung. Beliau adalah pedagang bubur ayam yang cukup terkenal di Bandung. Dulu warungnya ada di depan SMP PGII, sekarang entah apa masih ada di sana atau tidak. Yang jelas warungnya sekarang ini cukup mentereng di Jalan Sulanjana tidak jauh dari rektorat ITB.</p>
<p>Saya tidak tahu persis apa yang membuat Mang Oyo menampilkan spanduk seperti ini di depan warungnya:</p>
<p><span id="more-236"></span><img class="size-medium wp-image-237" title="Mang Oyonya masih hidup" src="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2009/03/persaingan01-300x225.jpg" alt="Bubur Ayam Mang Oyo" width="300" height="225" /></p>
<div class="mceTemp">
<dl id="attachment_237" class="wp-caption alignnone" style="width: 310px;">
<dd class="wp-caption-dd">Bubur Ayam Mang Oyo</dd>
</dl>
</div>
<p>Coba perhatikan tulisan merah di foto di atas: &#8220;<strong><em>Telah terdaftar di hak cipta</em></strong>&#8221;</p>
<p>Terdaftar di hak cipta? <em>Gimme a break!</em> Nama warung <strong>Bubur Ayam Mang H. Oyo Tea</strong> telah terdaftar di hak cipta? Entah bagaimana pendapat anda, tapi menurut saya ini agak kelewatan. Bubur ayam tepi jalan namanya sudah didaftarkan ke hak cipta? Yang tercetus dalam benak saya adalah betapa ketatnya persaingan usaha sampai-sampai warung pinggir jalan (yang nota bene tergolong sektor non-formal) terpaksa harus memformalkan diri dalam bentuk perlindungan hak cipta.</p>
<p>Tulisan merah di bawahnya lebih seru lagi: &#8220;<em><strong>MANG H. OYONYA MASIH HIDUP</strong></em>&#8221; Berarti Mang Oyo pernah dituduh sudah meninggal, kan? Apakah persaingan usaha sudah sebegitu tidak sehatnya sehingga Mang Oyo perlu memberikan pernyataan bahwa beliau masih hidup?</p>
<p>Saya tidak pernah bertemu Mang Oyo lagi dalam beberapa persinggahan saya yang terakhir ke warung beliau. Tetapi dari pernyataan di depan warung itu jelas sekali bahwa:</p>
<ul>
<li>Ada usaha untuk mencontek nama beken Mang Oyo (sehingga beliau mencatatkannya sebagai hak cipta)</li>
<li>Ada usaha untuk mengesankan bahwa beliau sudah meninggal, entah itu berhubungan dengan yang di atas atau berdiri sendiri</li>
</ul>
<p>***</p>
<p>Kembali ke laptop!</p>
<p>Anda pernah makan Surabi Imut? Kalau belum silakan nikmati foto-foto yang ada di sini [to be uploaded]. Dulu, waktu saya masih sering lewat di Jalan Setiabudi, Surabi Imut masih menempati tempat yang cukup mentereng di sebelah kiri jalan (kalau berjalan naik ke arah Lembang). Sekarang Surabi Imut menempati warung yang tidak representatif, tidak sebanding dengan nama Surabi Imut yang sudah cukup terkenal. Warung yang agak butut ini ada di kanan jalan, di seberang lokasi lama.</p>
<p>Pertanyaannya tentu saja: kenapa harus pindah? Apalagi ke tempat yang lebih jelek dibandingkan sebelumnya.</p>
<div id="attachment_238" class="wp-caption alignnone" style="width: 310px"><img class="size-medium wp-image-238" title="Surabi Imut: Tempat Baru" src="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2009/03/persaingan02-300x225.jpg" alt="Tempat baru Surabi Imut: kurang representatif" width="300" height="225" /><p class="wp-caption-text">Tempat baru Surabi Imut: kurang representatif</p></div>
<div id="attachment_246" class="wp-caption alignnone" style="width: 310px"><img class="size-medium wp-image-246" title="Surabi Imut: Suasana" src="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2009/03/persaingan04-300x225.jpg" alt="Suasana tempat baru Surabi Imut" width="300" height="225" /><p class="wp-caption-text">Suasana tempat baru Surabi Imut</p></div>
<p>Yang terdengar dari jauh sih sengketa dagang. Sang pemilik usaha ternyata bukan pemilik tempat, alias masih berstatus kontraktor. Melihat usaha makin maju, sang pemilik tempat ingin kebagian jatah yang setimpal. Akibatnya uang sewa dinaikkan. Karena adanya ketidaksepakatan, maka Surabi Imut hengkang ke seberang jalan.</p>
<p>Selesai sampai di situ? Ternyata tidak. Sang pemilik rumah meneruskan usaha surabi, entah beliau menjalankannya sendiri atau ada pengusaha surabi yang lain. Yang jelas di tempat lama masih berjualan surabi, sekalipun tanpa nama Surabi Imut, bahkan tidak ada namanya sama sekali. Di warung itu hanya tertulis papan nama &#8220;Surabi&#8221;.</p>
<div id="attachment_239" class="wp-caption alignnone" style="width: 310px"><img class="size-medium wp-image-239" title="Surabi" src="http://ery.djunaedy.com/blog/wp-content/uploads/2009/03/persaingan03-300x225.jpg" alt="Surabi (tanpa nama)" width="300" height="225" /><p class="wp-caption-text">Surabi (tanpa nama)</p></div>
<p>Apa akibatnya? Semua pihak jadi korban tentu saja. Sang pemilik tempat lama jadi korban, karena konon kabarnya surabi yang di jual rasanya kurang <em>mak nyuss</em> dibandingkan dengan Surabi Imut. Lama-lama pasti akan ditinggalkan pelanggan. Belum lagi bila kita melihat masalah etika. Sang pemilik tempat lama tidak secara jantan menuliskan bahwa surabinya sudah bukan lagi Surabi Imut, sehingga (ini menurut perkiraan saya) banyak pelanggan lama Surabi Imut yang mampir ke sana karena menyangka itu masih Surabi Imut. Ini tentu saja terkategori tidak etis (hampir berderajat penipuan, walaupun secara legal tidak bisa disalahkan).</p>
<p>Bagi Surabi Imut sudah jelas ini merupakan hantaman. Pertama, lokasi adalah aset terbesar warung tepi jalan. Sekali lokasi sudah terdefinisi susah sekali untuk mengubahnya. Pindah lokasi, apalagi ke tempat yang lebih butut, adalah bencana bagi sebuah warung. Kedua, karena banyak pelanggan lama yang mampir ke tempat lama karena menyangka itu masih Surabi Imut, dan kemudian ternyata rasanya sudah lain, maka merek Surabi Imut menjadi terpukul.</p>
<p>Bukan hanya mereka (para pedagang yang bersengketa) yang merugi, pelanggan juga merugi. Kalau mereka pergi ke tempat baru, mereka akan makan surabi enak di tempat butut. Kalau mereka pergi ke tempat lama, akan lebih parah lagi karena surabinya saja sudah tidak enak, mau tempatnya bagus juga jadi butut.</p>
<p>***</p>
<p>Pertanyaan saya sederhana: kenapa persaingan harus berarti saling mematikan? Berapa banyak kita mendengar kisah serupa: ada warung yang harus pindah karena tuan tanah menaikkan harga sewa tak terkira banyaknya.</p>
<p>Padahal solusi menang-menang bisa dicapai dengan mudah dalam kasus-kasus seperti ini. Tuan pemilik tanah menyangka bahwa dia sebagai pemilik tanah berhak atas keuntungan usaha yang dilakukan di tanah miliknya. Kalau memang begitu pemikirannya, maka sang tuan tanah sudah berpikir sebagai <strong><em>pemilik</em></strong> usaha, kalau begitu tidak perlu lagi meminta uang sewa tetapi minta saham yang setimpal dari keuntungan usaha.</p>
<p>Bagi pemilik usaha, bila sang tuan tanah menaikkan nilai kontrak, maka seharusnya dia menawarkan kepemilikan kepada tuan tanah itu. Daripada pindah mencari tempat baru, dan kemungkinan nantinya menghadapi situasi yang sama dengan tuan tanah baru, kenapa tidak manawarkan sebagian saham kepada tuan tanah. Toch memang lokasi adalah modal penting dalam usaha warung makan.</p>
<p>Berapa besar sahamnya itu bisa dibicarakan, dan ini tentunya perlu keterbukaan dan saling percaya. Tapi bukankah itu adalah prinsip keberhasilan usaha? Konon sih katanya, maklum, saya sendiri bukannya pengusaha. Hanya seorang tukang jajan yang ingin menikmati makanan yang <em>mak nyuss </em>di tempat yang nyaman.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ery.djunaedy.com/archives/236/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Penghasilan TKI (lagi)</title>
		<link>http://ery.djunaedy.com/archives/160</link>
		<comments>http://ery.djunaedy.com/archives/160#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Nov 2008 14:59:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ery</dc:creator>
				<category><![CDATA[Economy]]></category>
		<category><![CDATA[Human resource]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ery.djunaedy.com/?p=160</guid>
		<description><![CDATA[Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya. Masalah yang masih belum terjawab adalah apa kriteria untuk menjadi WPLN? WPLN kan status yang paling diidam-idamkan oleh para TKI, ya kan? Ataukah kita semua ini harus menjadi WPDN? Jawaban lebih rinci ternyata ada dalam perjanjian pajak (tax treaty) antar negara. Silakan lihat sendiri di situs Dirjen Pajak, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya. Masalah yang masih belum terjawab adalah apa kriteria untuk menjadi WPLN? WPLN kan status yang paling diidam-idamkan oleh para TKI, ya kan? Ataukah kita semua ini harus menjadi WPDN?</p>
<p>Jawaban lebih rinci ternyata ada dalam perjanjian pajak (tax treaty) antar negara. Silakan lihat sendiri di situs <a title="Dirjen Pajak" href="http://www.pajak.go.id" target="_blank">Dirjen Pajak</a>, karena ada banyak perjanjian dengan berbagai negara yang belum tentu persis sama. Untuk Singapura bisa dilihat <a title="Perjanjian Pajak dengan Singapura" href="http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=76" target="_blank">di sini</a>, dan di bawah ini saya bahas beberapa kutipan yang relevan.</p>
<p><span id="more-160"></span></p>
<blockquote><p><strong>Article 1</strong>: This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.</p></blockquote>
<p>Ah lagi-lagi, masalah tempat tinggal yang jadi masalah. Kalau anda mengaku tinggal di Indonesia atau di Singapura atau dua-duanya, nah anda tercakup oleh peraturan ini.</p>
<blockquote><p><strong>Article 4.1</strong>: For the purposes of this Agreement, the term &#8220;a resident of a Contracting State&#8221; means any person who is resident in a Contracting State&#8221; for tax purposes of that Contracting State. This term shall not include a permanent establishment of a foreign enterprise which is treated as a resident for tax purposes.</p></blockquote>
<p>Nah, di sini mulai ada kejelasan definisi: <strong><em>tinggal</em></strong> di satu negara berarti tinggal di sana untuk keperluan pajak. Imigrasi boleh menentukan lain, KTP boleh bilang lain lagi, tapi yang paling penting adalah untuk keperluan pajak. Bagaimana menentukannya kalau ada tarik menarik, misalnya apakah kita ini WPLN atau WPDN? Yang berikut ini bisa dijadikan pegangan.</p>
<blockquote><p><strong>Article 4.2</strong>: Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined in accordance with the following rules:</p>
<p>(a) he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has a permanent home available to him. If he has a permanent home available to him in both Contracting States, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State with which his personal and economic relations are closest (centre of vital interests);</p></blockquote>
<p>TKI eksekutif yang punya rumah di Indonesia dan Singapura, selamat deh <img src='http://ery.djunaedy.com/blog/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  anda masih bisa dituduh jadi WPDN.</p>
<blockquote><p>(b) if the Contracting State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either Contracting State, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has an habitual abode;</p></blockquote>
<p>Habitual abode? Hmmm, silakan diskusikan ini dengan petugas pajak <img src='http://ery.djunaedy.com/blog/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<blockquote><p>(c) if he has an habitual abode in both Contracting States or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle this question by mutual agreement.</p></blockquote>
<p>Misalnya anda bekerja di Singapura, tapi setiap akhir pekan balik kampung ke Jakarta. Nah, di mana anda harus tinggal, silakan anda diskusikan dengan petugas pajak di Singapura dan Indonesia.</p>
<blockquote><p><strong>Article 4.3</strong>: Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.</p></blockquote>
<p><em>A person other than an individual</em>? Hantu kali ya? But really, is that a lawyer goobledigook? Kayaknya, kita-kita ini akan terjaring pasal-pasal di atas lebih dahulu sebelum sampai ke pasal ini, jadi bisa diabaikan saja ya?</p>
<p>***</p>
<p>Sekarang setelah jelas kita itu tinggal di mana, yang menjadi masalah kemudian apa yang akan kena pajak. Bagian ttg saham, dan bentuk-bentuk usaha lain, saya skip saja karena itu hanya berkenaan dengan sebagian kecil sobats yang sudah mempunyai kebebasan finansial untuk berinvestasi <img src='http://ery.djunaedy.com/blog/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  Sedangkan kebanyakan dari kita-kita ini kan TKI yang makan gaji saja, jadi di bawah ini saya bahas bagian yang mengatur masalah gaji.</p>
<blockquote><p><strong>Article 14.1</strong>: Subject to the provisions of Articles 15, 17, 18, 19 and 20, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived there from may be taxed in that other State.</p></blockquote>
<p>Nomer-nomer pasal yang disebut di 14.1 di atas adalah pasal yang mengatur masalah saham dan lain-lain itu. Pasal ini aturannya jelas sekali: gaji yang didapat di mana seseorang tinggal <span style="text-decoration: underline;"><em><strong>hanya</strong></em></span> dikenakan pajak di negara di mana dia tinggal. Kecuali kalau dia tinggal di satu negara (misalnya Indonesia) tetapi bekerja di negara lain (dalam hal ini Singapura), dalam hal ini negara yang lain (dalam hal ini Indonesia) <span style="text-decoration: underline;"><strong><em>boleh</em></strong></span> saja mengenakan pajak.</p>
<p>Pasal di atas ini memang <em>nyelelek</em>. Di satu sisi aturannya jelas sekali. Tetapi di sisi lain pengecualiannya itu membuka lagi peluang pemerintah Indonesia untuk tetap mengenakan pajak atas para TKI, yaitu dengan menetapkan status WPDN kepada mereka.</p>
<blockquote><p><strong>Article 14.2</strong>: Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if: (a) the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the calendar year concerned; and (b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is a resident of the first-mentioned State; and (c) the remuneration is not borne by a permanent establishment which the employer has in the other State.</p></blockquote>
<p>Pasal di atas mengatur WPDN kalau bekerja di luar negeri. Misalnya anda WPDN (dianggap berdomisili di Indonesia) tetapi mendapat gaji di Singapura, maka pasal ini menyatakan bahwa yang berhak mengenakan pajak HANYA Indonesia bila memenuhi tiga kriteria (ketiganya harus dipenuhi), yaitu (1) harus berada di Singapura tidak lebih dari 183 hari, dan (2) gajinya dibayarkan oleh pemberi kerja yang berdomisili di Indonesia, dan (3) gajinya tidak dibayarkan oleh bentuk usaha tetap yang berada di Singapura.</p>
<p>Kalau ketiga syarat di atas dipenuhi, maka HANYA pemerintah Indonesia yang boleh mengenakan pajak. Bila salah satu dari tiga syarat itu tidak terpenuhi, maka pemerintah Singapura BOLEH (dan pasti akan) mengenakan pajak terhadap gaji itu. Selanjutnya pemerintah Indonesia akan menganggap pajak yang dibayarkan kepada pemerintah Singapura itu sebagai kredit pajak, yang akan dipotong dari total kewajiban pajak yang harus dibayar di Indonesia.</p>
<p>***</p>
<p>Kesimpulannya?</p>
<p>Anda harus berstatus WPLN bila tidak ingin dikenakan pajak di Indonesia. Bila anda bisa dituduh sebagai WPDN, maka pemerintah Indonesia tetap akan mengenakan pajak terhadap penghasilan yang anda dapatkan dari manapun di muka bumi ini.</p>
<p>Kalau anda punya NPWP (berarti pernah jadi WPDN) dan sekarang ketika jadi TKI di luar negeri men-<em>declare</em> penghasilan sebesar &#8220;nil&#8221; pada SPT karena gajinya didapatkan di luar negeri dan pemerintah Indonesia tidak perlu tahu karena tidak berhak mengenakan pajak, well, secara teknis anda bisa disalahkan karena bunyi aturan untuk WPDN tidak seperti itu.</p>
<p>Pertanyaan paling penting tentu saja adalah: apakah setelah jadi WPDN terus bisa berubah jadi WPLN? Kapan itu boleh terjadi? Bukankah sekali punya NPWP berarti harus terus membuat SPT setiap tahun?</p>
<p>Bagi yang masih berpeluang dikenakan status WPDN, silakan penelitian saya ini dilanjutkan lagi agar lebih jelas, dan kemudian mohon hasilnya dituliskan di bagian komentar di bawah ini.</p>
<p>Bagi yang berstatus WPLN, apalagi yang tinggal di negara tanpa pajak, yaaah nikmatilah gaji bersih itu. Sambil, tentu saja, jangan lupa membantu perekonomian Indonesia sekalipun tanpa lewat pajak.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ery.djunaedy.com/archives/160/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Penghasilan TKI</title>
		<link>http://ery.djunaedy.com/archives/159</link>
		<comments>http://ery.djunaedy.com/archives/159#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2008 12:58:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ery</dc:creator>
				<category><![CDATA[Economy]]></category>
		<category><![CDATA[Human resource]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesian]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ery.djunaedy.com/?p=159</guid>
		<description><![CDATA[Bagi kami-kami ini yang menjadi TKI di negeri orang, masalah pajak adalah masalah yang selalu jadi masalah. Kalau dipajakin di negeri tempat bekerja, itu mah sudah jelas. Tapi urusannya dengan kampung halaman, ini yang selalu menjadi perhatian. Mulai dari dibilang tidak nasionalis lah (karena tidak punya NPWP), sampai kekhawatiran dicegat di bandara ketika pulang kampung [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bagi kami-kami ini yang menjadi TKI di negeri orang, masalah pajak adalah masalah yang selalu jadi masalah. Kalau dipajakin di negeri tempat bekerja, itu mah sudah jelas. Tapi urusannya dengan kampung halaman, ini yang selalu menjadi perhatian. Mulai dari dibilang tidak nasionalis lah (karena tidak punya NPWP), sampai kekhawatiran dicegat di bandara ketika pulang kampung karena masalah pajak.</p>
<p>Tulisan ini ingin menyarikan hasil penelitian kecil-kecilan dari sumber hukumnya, ie UU PPh 36/2008 beserta penjelasannya. Lepas dari pendapat yang berseliweran di milis, silakan nikmati sajian di bawah ini.</p>
<p><span id="more-159"></span></p>
<p>Masalah perpajakan bagi TKI yang bekerja di luar negeri bisa dengan mudah disarikan dengan mencari pengertian tentang (1) subjek pajak, (2) wajib pajak, dan (3) penghasilan. Di posting ini saya sertakan kutipan dari UU 36-2008 beserta penjelasannya. Semua teks kutipan marginnya dimajukan ke kanan, saya komentari di sela-selanya.</p>
<blockquote><p><strong>Penjelasan 2.2 (pasal 2 ayat 2)</strong>: Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.</p></blockquote>
<p>Yang paling penting adalah kalimat terakhir. Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) berubah menjadi Wajib Pajak (WP) karena penghasilan <span style="text-decoration: underline;"><em><strong>dari</strong></em></span> Indonesia.</p>
<blockquote><p><strong>Penjelasan 2.2 (pasal 2 ayat 2)</strong>: Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.</p></blockquote>
<p>Gampangnya mah, WP itu adalah bagian dari SP yang sudah memenuhi kriteria untuk membayar pajak. Jadi tidak semua SP jadi WP.</p>
<blockquote><p><strong>Penjelasan 2.2</strong>: Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:</p>
<p>a. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;</p>
<p>b. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan; dan</p>
<p>c. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.</p></blockquote>
<p>Yang di atas ini hanya informasi mengenai perbedaan antara WPDN dan WPLN. Masalahnya kembali ke pertanyaan yang paling penting: apakah TKI yang bekerja di luar negeri itu WPDN atau WPLN? Pertanyaan ini bisa kita kembalikan ke UU 36-2008</p>
<p>Pasal 2</p>
<blockquote><p><strong>UU36 2.3</strong>: Subjek pajak dalam negeri adalah: a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;</p></blockquote>
<p>SPDN itu syaratnya salah satu dari tiga: (1) tinggal di Indonesia, (2) lebih dari 183 hari berada di Indonesia pada tahun itu, (3) bla bla bla. Syarat ketiga yang jelas bukan untuk TKI. Syarat kedua pasti tidak terpenuhi karena TKI bekerja di luar Indonesia. Yang tersisa hanyalah syarat pertama: apa makna kata &#8220;<strong><em>tinggal</em></strong>&#8220;?</p>
<p>Kita-kita yang berstatus TKI di luar negeri sih mengakunya <strong><em>tinggal</em></strong> di luar negeri. Tapi apakah pengakuan ini diterima oleh pemerintah Indonesia? Bagaimana kalau kata <em><strong>tinggal</strong></em> itu didefinisikan berdasarkan KTP, maksudnya punya KTP berarti <em><strong>tinggal</strong></em> di alamat itu. Sejauh ini, penelitian saya tidak menemukan definisi kata tinggal ini baik di dalam UU36 ataupun dipenjelasannya.</p>
<p>Sekadar informasi ringan, di Amerika saya dilarang untuk menyatakan <strong><em>tinggal</em></strong> di Amerika (oleh petugas Imigrasi AS). Ketika mengisi kartu kedatangan, saya menuliskan alamat saya di Boise (ketika itu), dan saya kena semprot oleh petugas itu. Dia minta bukti <strong><em>green card</em></strong>, bukti bahwa saya adalah penduduk tetap di AS. Ketika saya bilang saya bukan pemegang green card, dia bilang bahwa saya harus mencantumkan Indonesia sebagai <strong><em>country of residence</em></strong>, dan menuliskan alamat di Indonesia sebagai alamat rumah.</p>
<p>Saya balik bertanya alamat rumah siapa? Ya rumah anda sendiri, jawabnya. Saya bilang, saya tidak punya rumah di Indonesia. Satu-satunya tempat tinggal saya ya di Boise itulah. Ya sudah, jawabnya, tulis saja alamat orang tua atau alamat saudara.</p>
<p>Supaya anda tidak dimarahin Presiden Yudhoyono, tambahnya. Ketika saya melotot bertanya, dia bilang, iya ntar dia bisa marah sama anda karena anda mengaku-ngaku tinggal di Amerika.</p>
<p>Itu ulah imigrasi, tapi lain lagi kalau bicara pajak. Dalam urusan pajak, saya harus menyebut diri saya sebagai penduduk US. Jadi untuk urusan imigrasi saya tinggal di Jakarta, tapi untuk urusan pajak saya harus tinggal di Boise.</p>
<p>Kembali ke laptop!</p>
<p>Sekarang ini mari kita asumsikan bahwa kita mendefinisikan kata tinggal dengan makna yang dipakai secara umum, yaitu tempat kita tinggal sehari-hari. Kalau ini yang dipakai, jelas bahwa TKI yang bekerja di luar negeri tidak termasuk SPDN.</p>
<blockquote><p><strong>UU36 2.4:</strong> Subjek pajak luar negeri adalah: a. [dihapus untuk menghemat tempat]; dan b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.</p></blockquote>
<p>SPLN lagi-lagi syaratnya salah satu dari tiga: (1) tidak bertempat tinggal di Indonesia, (2) berada tidak lebih dari 183 hari di Indonesia selama tahun itu, (3) badan bla bla bla. Syarat ketiga tidak berlaku bagi TKI, syarat kedua mungkin berlaku, syarat pertama jelas berlaku. Sekali lagi, ini dengan memakai definisi <strong><em>tinggal</em></strong> seperti yang saya sebut di atas.</p>
<p>Persyaratannya masih disambung lagi dengan tambahan satu syarat: orang itu <strong><em>dapat</em></strong> menerima penghasilan. Terus terang, dengan persyaratan ini, orang seluruh dunia yang tidak tinggal di Indonesia sudah dianggap sebagai SPLN, karena mereka semua <strong><em>dapat</em></strong> menerima penghasilan. Sekali lagi, menjadi SPLN belum tentu menjadi WP, seluruh dunia diklaim jadi subjek pajak, tapi tidak semuanya harus bayar pajak.</p>
<p>Terakhir mengenai <strong><em>penghasilan</em></strong> SPLN yang akan terkena pajak ternyata bukan gaji, tetapi:</p>
<blockquote><p><strong>UU36 26.1: </strong>a. dividen; b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. hadiah dan penghargaan; f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya; g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.</p></blockquote>
<p>***</p>
<p>Ujung-ujungnya, TKI yang bekerja di luar negeri masih harus memutuskan, apakah dia termasuk WPDN atau WPLN.</p>
<p>Mari kita lihat contoh hipotetik, katakanlah Cak Kasim adalah TKI yang bekerja di Singapura dan mendapat gaji SGD 100,000 setahun. Di Singapura katakanlah dia terkena pajak 12%, artinya dia harus membayar SGD 12,000 ke pemerintah Singapura.</p>
<p>Ke pemerintah Indonesia? Kalau Cak Kasim dianggap WPLN, maka dia bahkan tidak perlu <em>declare</em> ttg penghasilannya kepada Dirjen Pajak. Kalau sudah terlanjur punya NPWP, maka beliau bisa menyatakan &#8220;<strong><em>nil</em></strong>&#8221; sebagai penghasilannya tahun itu, sehingga tidak terkena pajak apapun.</p>
<p>Tetapi kalau beliau dianggap WPDN, maka beliau tetap harus men-<em>declare</em> penghasilan beliau yang 100,000 itu. Dan karena Indonesia punya pajak yang lebih tinggi, yaitu 30%, maka pajak yang harus dibayar oleh Cak Kasim adalah SGD 30,000 (tentunya dalam rupiah). Yang 12,000 sudah dibayarkan ke pemerintah Singapura akan dianggap sebagai kredit pajak, sehingga untuk tahun itu pajak terhutang adalah SGD 18,000 yang harus dibayarkan ke pemerintah Indonesia.</p>
<p>Jadi, mau WPDN atau WPLN? Insya Allah masih akan bersambung.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ery.djunaedy.com/archives/159/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

