Aliquam condimentum eleifend dolor. Duis semper lectus ac nisi. Fusce gravida placerat enim. Mauris eget nulla. Aliquam erat volutpat. Sed est. Maecenas pharetra, metus in accumsan eleifend, dolor dui malesuada nunc, non fringilla mauris purus sed magna.Etiam leo velit, condimentum in, molestie eget, dignissim nec, turpis.

You're here: Home → Ttg poligami (lagi)

Ttg poligami (lagi)

Sudah semingguan ini topik hangat yang dibicarakan oleh masyarakat muslim Indonesia adalah tentang Aa Gym yang menikah lagi. Bukan saja di Bandung, topik ini juga dibahas di seluruh penjuru dunia di mana ada komunitas Indonesia. Topik poligami kembali ramai dibahas, terutama oleh ibu-ibu pengajian yang penasaran karena ustaz favoritnya “tersandung” (ini kata Sunda “nyandung” yang di-Indonesiakan).

Tulisan ini mencoba untuk memahami mengapa reaksi publik begitu hebat mendengar berita tentang menikahnya Aa Gym untuk kedua kalinya, sekaligus menyarikan hikmah apa yang bisa dipelajari oleh masyarakat luas dalam masalah poligami.

***

Pertama-tama, mengapa masyarakat selalu bereaksi meledak-ledak setiap ada “kasus” poligami? Reaksi yang meledak-ledak ini sebenarnya menunjukkan gejala tidak tuntasnya pembahasan bab “nikah” dalam pendidikan masyarakat. Masalah poligami seharusnya menjadi pengetahuan standar bagi setiap muslim, sama seperti pengetahuan mengenai hukum-hukum di seputar pernikahan.

Tetapi yang terjadi selama ini adalah pengkajian yang setengah matang dalam masalah poligami. Pembahasan topik ini biasanya berhenti pada tataran slogan, misalnya poligami itu sunnah atau poligami itu hukum Allah. Bagi saya, kedua pernyataan itu adalah slogan yang boleh jadi justru mengaburkan pemahaman masyarakat tentang bagaimana harus bersikap terhadap poligami.

Benarkah poligami itu sunnah? Nah di sinilah letak ketidaksempurnaan pengkajian mengenai masalah ini. Masyarakat dipaksa untuk menelan slogan ini tanpa diberi bekal yang cukup untuk mencernanya.

Sekali lagi, benarkah poligami itu sunnah? Jawabannya tentu saja bergantung pada definisi kata sunnah itu sendiri. Dalam tataran ilmu sirah (sejarah) dan juga ilmu ushul-fiqh (asal muasal hukum), sunnah memang didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan bahkan keinginan Nabi yang tidak kesampaian dilakukan oleh beliau sendiri semasa hidupnya. Dalam tataran ini, poligami adalah sunnah, karena poligami adalah perbuatan Nabi sendiri, dan juga perbuatan sahabat Nabi yang disetujui oleh Nabi.

Di titik inilah biasanya pembahasan berhenti. Mungkin disertai sedikit pembahasan mengenai kata adil yang dijadikan syarat dalam berpoligami. Tapi tetap saja masyarakat disuruh menelan bulat-bulat bahwa poligami adalah sunnah.

Poligami adalah sunnah dalam tataran ilmu sirah atau ilmu ushul-fiqh, padahal tidak semua sunnah dalam tataran sirah boleh kita tiru. Misalnya, beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan adalah sunnah Nabi karena hal ini adalah perilaku Nabi, tapi sunnah yang ini tidak boleh kita ikuti karena jelas-jelas dilarang.

Yang bisa menjabarkan apa yang harus kita lakukan dalam keseharian kita adalah ilmu fiqih. Ilmu fiqihlah yang membagi semua perbuatan kita dalam lima kategori besar: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Dalam tataran fiqih, sunnah adalah perbuatan yang dianjurkan, kalau dikerjakan mendapatkan pahala kalau ditinggalkan tidak berdosa.

Inilah yang sering terlewatkan dalam pengkajian masalah poligami. Apakah dalam tataran fiqih poligami adalah sunnah? Jawabannya: belum tentu. Sama seperti nikah, poligami bisa terkategori sunnah (dianjurkan), bisa juga makruh (tidak dianjurkan), bahkan bisa juga haram (terlarang). Bagaimana penjabarannya tentu saja bukanlah cakupan dari tulisan ini. Mari kita ajak kembali guru-guru kita untuk membahasnya lebih dalam.

Yang ingin ditegaskan dalam tulisan ini adalah kesenjangan antara petuah para guru yang berhenti dalam tataran slogan, dengan pemahaman masyarakat dalam menerjemahkan slogan itu untuk kehidupan kesehariannya.

***

Masalah kedua yang ingin diangkat dalam artikel ini adalah kesenjangan yang lain. Yaitu kesenjangan antara apa yang ingin disampaikan oleh para ustaz, alim ulama, tokoh agama (melalui tindakan mereka berpoligami) dengan apa yang kemudian dipahami oleh masyarakat.

Dalam banyak kasus poligami yang dilakukan oleh para ustaz, pesan yang ingin disampaikan adalah (1) bahwa poligami itu hukum Allah, (2) bahwa poligami boleh dilakukan bila sang suami adil dan (3) bahwa poligami tercemarkan oleh oknum-oknum suami yang berpoligami tanpa perilaku adil. Para ustaz seolah ingin pasang badan untuk menjadi etalase bahwa inilah contoh pelaksanaan hukum Allah (poligami) yang dilakukan dengan adil.

Apakah mereka berhasil dalam proyek percontohan tersebut, itu di luar konteks artikel ini. Yang ingin digarisbawahi oleh artikel ini adalah bahwa pesan para ulama tadi terbatas pada “bagaimana” melaksanakan poligami. Padahal masyarakat luas, terutama ibu-ibu, ingin mengetahui “kenapa” harus berpoligami. Apa latar belakang yang bisa dijadikan pedoman untuk memutuskan bahwa seorang suami perlu menambah istri?

Dalam masalah “kenapa”, para ustaz tidak bisa memberikan penjelasan yang rinci kepada masyarakat. Yang paling sering disebut-sebut adalah untuk menghindari zina, untuk mengimbangi gejala seks bebas yang terjadi di masyarakat. Kalau penjelasan ini diberikan oleh suami dari kalangan artis ataupun pejabat, yang secara stereotip dikenal gemar bergonta-ganti pasangan, maka poligami sebagai alat menghindari zina sangatlah bisa diterima. Mereka perlu “emergency exit” untuk tidak terjerumus kepada zina.

Tapi kalau ulama memakai pembenaran yang sama, barangkali inilah yang menyebabkan “public outcry” dalam setiap kasus poligami di kalangan ulama. Masak ulama punya pembenaran yang sama dengan artis. Memang benar, ulama juga manusia, tapi bukankan mereka manusia terpilih, yang terpilih sebagai pewaris para Nabi?

Ketika mereka tampil didepan publik dan mendendangkan argumen yang sama dengan argumen orang kebanyakan, maka ketidakpuasan publik akan meletus. Masyarakat ingin mendengar alasan yang lebih mulia untuk berpoligami ketika poligami dilakukan oleh para ulama.

Penjelasan bahwa laki-laki pada dasarnya “stereo”, barangkali bisa diterima kalau didengar dari orang awam, tapi amat sangat tidak bisa diterima dari seorang ulama. Ketika seorang ulama idola publik, mengatakan hal yang sama, ibu-ibu tidak bisa menerima idolanya terhempas pada kedudukan yang sama derajatnya dengan suami tukang kawin.

Di sebalik semua ketidakpuasan, pertanyaannya tetap menggantung di pikiran masyarakat. Alasan apa yang bisa dipakai oleh suami untuk memutuskan berpoligami? Dan dibalik pertanyaan itu, terseliplah kegelisahan para istri, jangan-jangan menurut aturan islam para suami memang tidak perlu alasan apapun untuk menikah lagi? Jangan-jangan para suami memang tidak perlu punya pembenaran untuk berpoligami.

Inilah kegelisahan para istri muslimah. Dan kebanyakan dari mereka, demi Allah, bukannya orang yang suka melecehkan aturan Allah. Mereka adalah muslimah yang baik, yang ingin taat kepada aturan Allah serta ingin membahagiakan suami.

Tanyakan kepada para istri muslimah, apakah mereka menerima poligami sebagai aturan Allah. Mereka akan menjawab ya. Apakah mereka rela bila suaminya yang harus berpoligami? Mereka mungkin harus mengumpulkan semua keberanian mereka sebelum menjawab, tapi kebanyakan dari mereka akan menjawab: give me one good reason to accept that. Mereka akan merelakan suaminya untuk berpoligami dengan alasan yang kuat.

Masyarakat bertanya kenapa, para guru menjelaskan bagaimana. Ini adalah kesenjangan yang harus kita garap bersama.

Mari kita lihat betapa mustahilnya situasi yang dihadapi oleh para istri muslimah. Banyak para suami yang matanya jelalatan ke sana kemari. Bila terlihat wanita yang disukainya, dikejar-kejarlah wanita itu. Dan kemudian sang suami minta izin dari istri pertama untuk menikahi wanita idamannya itu dengan alasan menghindari zina. Apa kata ustaz: istri yang merelakan suaminya menikah lagi akan masuk surga dari pintu khusus.

Pilihan yang dihadapkan kepada mereka adalah: (1) menerima suaminya berpoligami, sekalipun sang istri menganggapnya sebagai musibah, dan berusaha bersabar atas musibah itu, atau (2) menolak suaminya berpoligami dengan resiko masyarakat akan menilainya sebagai muslimah kelas dua yang dengan sengaja menutup sebuah pintu khusus di surga.

Saya tidak akan menolak hadits tentang pintu khusus bagi wanita yang mengizinkan suaminya berpoligami. Mereka memang layak mendapatkannya.

Tetapi kenapa tekanan hanya diberikan kepada sang istri? Padahal bila sang istri setuju, dia sebenarnya sudah meletakkan kepercayaan yang begitu besar bahwa suaminya akan berlaku adil kepadanya. Sang ustaz ataupun Tuan Penghulu hanya akan melihat kemampuan berlaku adil dari segi materi, tanpa bisa menyakinkan bahwa dari segi psikologis sang suami akan adil.

Kenapa tidak ada pertanyaan kepada sang suami bahwa kalau matanya tidak jelalatan ke sana kemari, boleh jadi dia tidak akan perlu menambah istri? Apakah sudah tidak ada lagi kewajiban untuk menundukkan pandangan? Kenapa tidak dianjurkan kepada sang suami seperti anjuran Nabi: kalau di jalanan kamu melihat wanita lain (yang menarik perhatianmu), pulanglah segera menemui istrimu, karena apa yang ada pada wanita itu juga ada pada istrimu?

Dan kenapa tidak ditanyakan kepada sang suami, bila dia bisa tertarik kepada wanita lain selain istrinya, apa jaminannya bahwa dia hanya akan tertarik pada empat orang wanita saja?

***

Artikel ini tidak berusaha meniadakan poligami. Poligami adalah aturan Allah yang pelaksanaanya memerlukan justifikasi religius. Bila ayat poligami tidak turun (QS 4:3), barangkali budaya Arab yang berpoligami tanpa alasan akan menjadi warisan Islam. Budaya Arab pra-Islam adalah beristri banyak, tanpa perlu alasan apapun untuk menambah istri. Dengan turunnya ayat ini, maka poligami bukan lagi semata-mata perilaku budaya, tetapi sudah dibatasi oleh kerangka agama.

Kalau dilihat dari susunan ayatnya, poligami itu dibatasi oleh dua kerangka. Klausul “maka nikahilah wanita: dua, tiga, empat” dalam ayat itu diapit oleh dua syarat. Syarat pertama adalah “kenapa”, dan syarat kedua adalah “bagaimana”. Yang banyak dibahas adalah syarat kedua, yaitu syarat berlaku adil dalam poligami.

Syarat pertama lebih banyak dijadikan hiasan sejarah. Ayat ini turun dalam merespon kondisi masyarakat pasca perang Uhud, di mana ratusan kaum muslimin terbunuh. Jumlah ratusan ini dalam masa itu mencapai 30% dari total populasi laki-laki muslim. Tiba-tiba saja jumlah janda dan anak yatim membengkak proporsinya dalam masyarakat. Dan untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam situasi inilah ayat ini diturunkan.

Apakah ini berarti bahwa kita harus menunggu situasi yang sama untuk membolehkan poligami? Tentu saja tidak. Kita boleh saja mendefinisikan alasan-alasan lain untuk membolehkan poligami. Tapi alasan-alasan itu harus jelas, tidak bisa main hantam minta kawin.

Apa saja alasan-alasan itu? Terlalu banyak untuk dijelaskan dalam artikel ini. Bisa jadi untuk menolong janda miskin, bisa jadi untuk menolong anak yatim, bisa jadi untuk (bergantian) menemani sang suami bepergian. Selain banyak, boleh jadi alasannya terlalu pribadi untuk diungkapkan kepada publik.

Apapun alasannya, alasan itu harus ada dan bisa dikomunikasikan dengan semua pihak, terutama istri (dan anak-anak). Alasan ini juga yang nantinya akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah.

Nikah adalah akad, persetujuan. Kalau istri sudah tidak bisa ridho dengan klausul dalam persetujuan itu, istri boleh minta cerai. Memang dengan begitu, sang istri akan menutup pintu khusus di surga yang disediakan untuk istri yang bersedia dimadu. Tapi bila penolakan sang istri bukan karena semata-mata menolak poligami (yang merupakan hukum Allah), tetapi karena tidak bisa menerima alasan sang suami untuk poligami, sang istri akan berkesempatan untuk mengungkapkan ketidaksetujuannya kelak di hadapan Hakim yang Maha Adil di hari pengadilan. Bila ketidaksetujuannya diterima Allah, dan amal perbuatan yang lainnya menunjang, tentu saja sang istri bisa bebas masuk surga dari pintu yang lain.

***

Di akhir artikel ini saya ingin mengingatkan masyarakat muslim, terutama kepada para istri, sebuah hadits yang dulu saya dengar dari Aa Gym, jauh sebelum beliau terkenal. Masjid yang sekarang berdiri megah, dulu hanyalah sebuah ruangan kecil di rumah kontrakan. Kalau sedang shalat berjamaah, kita harus menggeser kaki jamaah yang berada di shaf depan, semata-mata agar kepala kita bisa sujud menempel ke lantai. Beliau sering menyampaikan hadits: kalau kita mencintai seseorang, biasa-biasa sajalah dalam mencinta, karena cinta bisa berubah jadi benci. Sebaliknya kalau membenci, biasa-biasa sajalah dalam membenci, karena benci bisa berubah jadi cinta.

Sudahi rasa penasaran kita tentang alasan Aa Gym untuk berpoligami. Barangkali alasannya terlalu pribadi untuk diungkapkan kepada publik, kita sisakan sedikit ruang pribadi dalam kehidupan beliau. Kita percayakan kepada beliau bahwa beliau memang punya alasan untuk berpoligami, alasan yang jauh lebih mulia daripada sekadar main mata.

Bersamaan dengan itu marilah kita doakan agar Aa Gym dan keluarga diberi kekuatan untuk menjadi mercu suar dalam melaksanakan aturan Allah tentang poligami, yang akan selalu menjadi pedoman bagi masyarakat awam. Kalau bukan Aa Gym, siapa lagi yang bisa kita harapkan untuk menjadi teladan dalam masalah poligami.

Kita akhiri dengan sama-sama berdoa untuk keluarga Aa Gym: semoga Allah memberi berkah atas pernikahan kalian, semoga Allah mengumpulkan keluarga kalian dalam kebaikan.

This entry receives 5 comments.

riad gozan

Teruskan Menulis.

Kekuatan Tulisan lebih besar dari kekuatan senjata untuk timing yang tepat.

Dec 9, 2006 at 5:44 am

muhnur

saya kurang sreg kalo Aa Gym dianggap sebagai Ulama. saya kira Aa Ery lebih paham ttg definisi Ulama ini drpd saya.
bagi saya, beliau adalah seorang penceramah ulung.
jadi masih wajar kalo beralasan ‘emergency exit’ dalam berpoligami.
jadi maaf saja kalo saya pribadi menganggap poligami beliau tidak beda dengan para selebritis.

Dec 9, 2006 at 6:15 am

Alia

Masyarakat bertanya kenapa, para guru menjelaskan bagaimana….

Sayang artikel ini tidak menelaah “kenapa”-nya secara tuntas kecuali “terlalu pribadi untuk disebutkan”. Saya kira akan dibahas ternyata tidak.

Saya juga tidak pernah menemukan suami yang berpoligami dengan alasan yang disebutkan diatas: menolong janda yang kesusahan, miskin, tua dan jelek.

Alia

Dec 10, 2006 at 8:21 pm

abunawas

Mohon dikaji lagi soal adil. Adil, dalam kajian saya, setelah diskusi dan tasmi’ daripada para ahli, termasuk Qurasy Shihab dan Miftah Faridh, adalah dalam hal materi saja. Kalau secara hati, pasti tidak bisa sama, sebagaimana Rasul saw sendiri.

Di antara sesama istri dalam rumah tangga nabi memang ada rasa saling cemburu, dan itu manusiawi, sehingga sama sekali tdk menjadi penghalang tegaknya hukum poligami.
So, sepanjang sang suami mampu menafkahi dan memimpin rumah tangga, no worries.

Mohon juga dikaji lagi soal jumlah poligami nabi yang melebihi 4 orang. Ada dalam Quran (surah Al-Ahzab, CMIIW) bahwa itu perkecualian utk nabi saw, jadi jangan didegradasi ke masalah fiqh (jumhur ulama).

Perlu difahami oleh akhwat, kaum muslimah, bahwa dengan menikah lagi, kalo sang suami mengerti agama, justru menambah rasa cinta pada existing wife. Dan (maaf), produksi kelenjar testosteron tidak akan berkurang, melainkan justru menambah gairah. ;)

Saya setuju sekali, siapa lagi kalo bukan Aa Gym, saat ini, yang pantas menjadi contoh dan suri tauladan poligami. Ini pelajaran istimewa bagi ummat Islam Indonesia, terkhusus kepada para penentang poligami.

Dec 17, 2007 at 7:34 pm

tintin

Pak saya hanya mengutip salah satu tulisan di atas :)

Bila ayat poligami tidak turun (QS 4:3), barangkali budaya Arab yang berpoligami tanpa alasan akan menjadi warisan Islam.”

1. Tidak ada boleh mengucapkan kata seandainya, bila dll untuk hal yang sudah terjadi, apalagi yang di andaikan adalah ayat Al QUr’an yang notabene adalah Haq dan merupakan Kalamullah :)
Perkataan yang senada dengan itu pernah dikatakan oleh orang munafik dan dibantah langsung oleh ALLAH dalam ayat Al QUr’an (QS. Ali Imran, 154) selain itu juga di (QS. Ali Imran, 168) dari hadits
Diriwayatkan dalam shoheh Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Bersungguh-sungguhlah dalam mencari apa yang bermanfaat bagimu, dan mohonlah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu), dan janganlah sekali-kali kamu bersikap lemah, dan jika kamu tertimpa suatu kegagalan, maka janganlah kamu mengatakan : “seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini atau begitu’”, tetapi katakanlah : “ini telah ditentukan oleh Allah, dan Allah akan melakukan apa yang Ia kehendaki”, karena kata “seandainya” itu akan membuka pintu perbuatan syetan.”

@Muh Nur - bapak mohon maaf sebelumnya apakah anda sudah tahu niatan poligami AA GYM apa belum, kalo belum janganlah anda berprasangka bahwa beliau seperti para selebritis

@Alia - apakah harus dengan janda, orang jelek, atau miskin dsb, bila apakah ada syaratnya dijelaskan dari Al QUr’an dan Hadits ..?? pernahkah engkau baca bahwa Rasulullah juga menikah dengan Shofiyyah yang juga wanita cantik, sehingga ada beberapa istri Rasulullah yang cemburu.

Sesungguhnya apabila bagi wanita poligami berat, mereka jangan katakan “menolak” karena dengan mengatakan menolak berarti menentang apa yang sudah dijelaskan dalam Al Qur’an dan sunnah, dan ingatlah ancaman bagi yang beriman sebagian dan mengingkari sebagian yang lain.

Apr 11, 2008 at 3:11 am

Your feedback, please...

*
To prove you're a person (not a spam script), type the answer to the math equation shown in the picture. Click on the picture to hear an audio file of the equation.
Click to hear an audio file of the anti-spam equation

This entry was posted on Thursday, December 7th, 2006 at 7:48 pm and is filed under General, Indonesian, Religion. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

← Previous · Next →

Recent Comments

  • Riza: Bukannya di paspor ada pernyataan alamat luar negeri? Kan kita bisa bebas fiskal 4 kali setahun sebagai...
  • AgUStiAn: Artikelnya sangat baik sebagai cermin diri selaku pembaca. Yang sangat penting tujuan akhir dari suatu...
  • A. Aji: Oh ya .. saya tambahkan NPWP itu diterbitkan dari kantor tempat tinggal (dalam hal ini adalah KTP). Dan untuk...
  • A. Aji: Boss, TKI itu adalah WPDN, bukan WPLN. WPDN — Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan...
  • A. Aji: Boss, Sepengertianku sih nggak begitu — semua warga negara Indonesia yang sudah mendapatkan penghasilan...

Asides

“The wrath of God is the only way I can describe it. I’m used to seeing roofs off houses, houses blown over. These houses were down to their foundations, stripped clean.” said Governor Phil Bredesen of Tennessee, after surveying tornado damage there.

James Madison said, “If there be a principle that ought not to be questioned within the United States, it is that every man has a right to abolish an old government and establish a new one.” In Indonesia, …, well no comment.

Setelah empat belas hari menunggu, akhirnya saya bisa menikmati kembali berita-berita dari Bandung. Harian PR tampil dengan wajah baru dengan koneksi yang tampaknya lebih kencang.

From NYTimes: Without big noise, Netherlands goes open source. What about Indonesia’s IGOS? I think its going ngos-ngosan!

Dari detik.com: beberapa karyawan Carrefour keracunan CO. Gubernur mencurigai adanya kesalahan desain. Komentar Pak Gubernur ini ibarat menepuk air di dulang, yang kena kan pejabat Pemda sendiri, karena semua desain ventilasi kan sudah disetujui oleh Pemda. Mari kita tunggu kelanjutannya.