Aliquam condimentum eleifend dolor. Duis semper lectus ac nisi. Fusce gravida placerat enim. Mauris eget nulla. Aliquam erat volutpat. Sed est. Maecenas pharetra, metus in accumsan eleifend, dolor dui malesuada nunc, non fringilla mauris purus sed magna.Etiam leo velit, condimentum in, molestie eget, dignissim nec, turpis.

You're here: Home → Memaafkan, Mengikhlaskan, dan Melupakan

Memaafkan, Mengikhlaskan, dan Melupakan

[pernah dikirimkan ke milis Pengajian Eindhoven]

Ada diskusi yang cukup panas di milis tetangga tentang PPI Eindhoven. Tidak perlu saya ceritakan bagaimana jalannya diskusi itu, tunggu saja pengumuman resminya.Salah satu topik yang saya ingin ceritakan adalah sentilan Kang Agus Yodi agar saya “menghilangkan kegengsian, memaafkan, dan melupakan” dalam menyikapi apa yang sudah terjadi.

Karena sebab yang lain sama sekali, sentilan itu terasa sangat nylekit. It really gets down to my nerve. Saya tuliskan posting ini agar bisa dijadikan pelajaran bagi semuanya, karena kita potentially bisa menjadi orang yang menzhalimi orang lain.

Juga saya ingin sekali mendapatkan pelajaran dari Ustaz Rahmat, yang tentu saja sangat paham ttg psikologi orang Aceh.

***

Sentilan Syekh Agus itu mengingatkan saya pada satu dialog dengan Dubes Singapura beberapa tahun yang lalu. Biasa, karena berhadapan dengan mahasiswa, beberapa kasus sensitif sempat diangkat. Salah satunya adalah kasus Tanjung Priok.

Barangkali bisa dimaklumi karena sesama mantan jenderal, beliau sangat membela korps-nya mati-matian.

“Ujung-ujungnya adalah menjatuhkan Pak Try”, katanya. Yang seharusnya kita lakukan, kata beliau, adalah “memaafkan dan melupakan”.

Ketika waktunya berkomentar, saya angkat tangan minta waktu. Saya katakan, “Terhadap orang yang dizhalimi, Pak, bolehlah kita semua minta maaf kepadanya. Tapi jangan sekali-kali kita minta mereka melupakan. Apakah kita akan meminta mereka melupakan bahwa anak mereka ditembak secara zhalim oleh tentara? Istri mereka diperkosa oleh tentara?”

Sangat wajar bila kita minta maaf kepada mereka, tapi sangatlah kejam bila kita meminta mereka untuk melupakan. Ingatan adalah milik mereka yang tidak bisa dirampas oleh siapapun. Kejam sekali bila itupun kita rampas.

***

Lantas apa bedanya?

Kebanyakan orang akan mengatakan bahwa memaafkan ya sama dengan melupakan. Tapi itu tentu saja bukan dari perspektif korban.

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah Afrika Selatan terhadap para pelaku kejahatan apartheid adalah bahwa mereka harus membuat pengakuan di depan sebuah sidang komite. Kalau ada kejahatan yang tidak diakui dalam sidang tersebut, maka akan dituntut di pengadilan bila bukti-bukti kemudian terkumpul. Kejahatan yang sudah diakui di depan sidang komite tidak akan dituntut.

Pertanyaannya adalah, mengapa harus ada pengakuan? Akan jauh lebih mudah untuk mengadakan “pemutihan”, dan begitu saja melupakan masa lalu.

Ada banyak penjelasan yang bisa diberikan. Bagi saya yang bukan psikolog, CMIIW, ini adalah salah satu cara untuk mengingat. Dalam tataran individu, para korban ataupun keluarga korban bisa punya “ingatan” yang jelas ttg apa yang sudah terjadi pada dirinya, ayahnya, anaknya, ibunya, dst, dst. Bukan semata-mata ingatan kosong ttg kekejaman apa yang terjadi, tetapi terutama menyangkut siapa dan kenapa. Dengan adanya pengakuan itu, sang korban, atau keluarga korban akan mempunyai ingatan yang jelas, tanpa meninggalkan rasa penasaran.

Dalam tataran yang lebih luas, pengakuan ini akan menorehkan ingatan kolektif masyarakat agar kelak tidak terjebak kembali ke dalam kondisi yang sama.

Jadi, di satu sisi ada kesediaan untuk memaafkan, di lain pihak ada keinginan untuk mengingat, bukan melupakan.

***

Saya kemudian sedikit memperpanjang teori “spektrum perasaan korban” dan menambah satu titik dalam spektrum tsb: mengikhlaskan, dalam arti merelakan hak yang sudah dirampas tanpa tuntutan hukum. Spektrumnya menjadi: memaafkan, mengikhlaskan, melupakan.

Dalam konteks spektrum ini, rakyat Afrika Selatan diminta untuk memaafkan dan mengikhlaskan sekaligus.
Semua orang mudah untuk memaafkan. Bahkan sangat dianjurkan untuk memaafkan. Dalam arti, setelah memaafkan, kehidupan sosial berlangsung seperti biasa. Tapi tidak semua orang bisa mengikhlaskan, dalam arti melepaskan tuntutan hukum terhadap seseorang.

Apakah itu berarti dendam? Saya pikir tidak. Tapi para psikolog yang lebih berkompeten untuk menjawabnya.
My point is: adalah wajar kalau kita meminta keikhlasan dari korban atau ahli waris korban. Tapi tidak ada kewajiban dari pihak yang diminta untuk mengabulkannya.

Agama mencela orang yang tidak mau memaafkan. Tapi tidak pernah ada tekanan terhadap korban ataupun ahli warisnya untuk mengikhlaskan (melepaskan tuntutan hukum). Tidak ada celaan sekalipun sang korban ataupun ahli warisnya melanjutkan tuntutan hukum kepada pelaku kejahatan.

Saya melihat “memaafkan” dan “mengikhlaskan”, keduanya ada dalam tataran yang berbeda. Apalagi melupakan. Ketiganya berada dalam tataran yang sama sekali berbeda, dan sangatlah kejam bila kita menuntutnya sebagai satu hal yang sama dari para korban kekerasan, ataupun ahli warisnya.

***

Saya bukanlah korban (langsung) tidak kekerasan di Aceh. Tapi kerabat dekat saya banyak yang menjadi korban langsung. Bahkan dalam posisi seperti inipun saya sudah bisa berempati dengan para korban tersebut.

Ada perempuan kerabat saya, saya harus memanggilnya Miwa (Budhe), yang baru-baru ini ditembak di siang bolong. Saudaranya yang membocengnya selamat karena dikira sudah mati setelah tertembak. Tapi Miwa tidak punya kesempatan hidup, karena setelah terjatuh beliau merayap berusaha menggapai pintu pagar rumahnya, berusaha mencari perlindungan. Sang pembunuh mendekat dan menambah dosis tembakan yang mengakhiri hidupnya.

Ada ribuan kisah yang lebih tragis dari itu. Pak Rahmat tentu lebih tahu dengan kasus-kasus orang yang trauma sofa (karena melihat ayahnya mati ditembah waktu duduk di sofa), trauma suara sepatu (karena mengingatkan kedatangan tentara), trauma tikar (karena diperkosa diatas tikar), dst, dst.

Anto van Tilburg pernah bertanya, “Lantas orang Aceh maunya apa?”

Saya bilang, “Anto, orang Aceh itu sangat pemaaf.” Mungkin juga mereka nantinya akan mengikhlaskan. Tapi jangan sekali-kali meminta orang Aceh untuk melupakan.

They will never forget. Or rather, we will never forget, as I am included.

Yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sekarang ini adalah meminta semua rakyat Aceh untuk melupakan semua kekejaman yang pernah terjadi, and get on with our life.

This is simply impossible. Kalau dipaksakan, seperti sekarang, akibatnya rakyat Aceh akan terbagi menjadi beberapa bagian:

1. Pasien rumah sakit jiwa: mulai dari yang benar-benar hilang ingatan, sampai yang trauma. Ini adalah mereka yang dipaksa untuk melupakan sesuatu yang seharusnya diingat secara sehat.

2. Orang yang bisa memaafkan tapi tidak bisa mengikhlaskan. Ini jumlah terbesar dari rakyat Aceh. Mereka tidak bisa mengikhlaskan, tapi tuntutan hukum tidak pernah dijalankan. Ketidakpuasan ini sampai saat ini hanya terakumulasi, entah sampai kapan. Saya pikir ujungnya ada dua: rumah sakit jiwa, atau bergabung dengan GAM. Selama belum mencapai titik kritis, mereka semuanya akan hidup dalam ketidakpuasan, karena one way or another, ada kerabatnya yang menjadi korban kekejaman tentara.

3. Orang yang memang sejak awal tidak bisa memaafkan, ini biasanya akan langsung bergabung dengan pasukan GAM.
Menjawab pertanyaan Anto, saya sendiri berkeyakinan bahwa penuntutan hukum akan terhadap kekejaman militer akan menyembuhkan banyak permasalahan. “Blanket apology” seperti yang pernah diucapkan oleh pemerintahan Habibie (atau GusDur?) tidaklah terlalu berguna, karena di dalam masyarakat tetap terngiang pertanyaan: siapa yang membunuh anak saya, ayah saya, dst, dst? Pertanyaan itu secara psikologis harus dijawab.

Pemerintahlah yang bisa menyediakan jawabannya. Tapi kemauan politik untuk itulah yang tidak ada.

***

Rakyat Aceh adalah pihak yang paling diabaikan dalam konflik di Aceh. Perhatian pemerintah hanya menumpas pemberontakan. Tanpa merasa perlu bahwa mereka harus menarik kembali hati rakyat Aceh yang sudah kadung terluka.
Tapi lihatlah apa yang dilihat oleh rakyat Aceh:

1. Penuntutan “kasus terkenal” seperti kasus penyerbuan ke pesantren di Meulaboh, Rumah penyiksaan di Aceh Utara, semuanya menguap nggak jelas ujungnya.

2. Pemerintah memberlakukan syariah, tapi termasuk yang pertama sekali di bahas adalah kasus bughot (pemberontakan). Pengaturan tindakan kriminal oleh tentara sama sekali tidak dimasukkan dalam agenda. Apalagi pemerataan ekonomi. Barangkali ndak ada tempatnya dalam syariah yang diberlakukan di Aceh.

Saya mengangkat dua hal itu, karena saya pikir dengan dua hal itu saja sudah menjadi modal yang sangat baik bagi pemerintah untuk menyelesaikan kasus Aceh, once and for all.

Tapi lagi-lagi, memang tidak ada kemauan politik untuk itu. Yaaah susah memang.

***

Demikian sekelumit pemikiran saya ttg “psikologi korban”. Mohon maaf kalau banyak kekurangannya, wong saya hanya tergolong kepada “peminat masalah psikologi”, bukan psikolog yang sebenarnya.

Barangkali Pak Rahmat, dan psikolog lainnya di baitnet bisa sedikit menyiramkan ilmu untuk saya.

Eindhoven, Sun Jun 08 16:49:06 CEST 2003

This entry receives one comment.

halim

terimakasih atas sugestinya..,

Feb 16, 2010 at 8:00 am

Your feedback, please...

This entry was posted on Sunday, June 8th, 2003 at 4:49 pm and is filed under General, Indonesian, Religion. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

← Previous · Next →

Asides

If Moses had gotten the Ten Commandments on a floppy disk, it would never have made it to today. (Dag Spicer, curator of the Computer History Museum in Silicon Valley, The NYTimes Circuit, 26-Mar-2009)

“The reasonable man adapts himself to the world; the unreasonable one persists in trying to adapt the world to himself. Therefore all progress depends on the unreasonable man.”
George Bernard Shaw, Maxims for Revolutionists

“The wrath of God is the only way I can describe it. I’m used to seeing roofs off houses, houses blown over. These houses were down to their foundations, stripped clean.” said Governor Phil Bredesen of Tennessee, after surveying tornado damage there.

James Madison said, “If there be a principle that ought not to be questioned within the United States, it is that every man has a right to abolish an old government and establish a new one.” In Indonesia, …, well no comment.

Setelah empat belas hari menunggu, akhirnya saya bisa menikmati kembali berita-berita dari Bandung. Harian PR tampil dengan wajah baru dengan koneksi yang tampaknya lebih kencang.