May 19th, 2006
# 11:56 am
No comments
Ttg Pemberdayaan TKI
Catatan kaki dari kunjungan Presiden di Timur Tengah (2)
Kalau belum baca, silakan simak bagian pertama. Artikel ini juga ada dalam bahasa Inggris.
Click here for the English version of this post.
Thomas L. Friedman, kolumnis The New York Times, dalam buku best-seller-nya “The world is flat” mengatakan bahwa globalisasi yang kita alami saat ini adalah Globalisasi 3.0 alias Globalisasi Jilid 3. Globalisasi Jilid 1 dimulai ketika Columbus berangkat dari Portugal untuk mencari Dunia Timur dengan berlayar dari Eropa ke arah barat, bukan ke timur seperti kebiasaan ketika itu. Columbus kembali ke Portugal dan memberikan laporan kepada kerajaan, “bahwa bumi memang bulat”.
Globalilasi Jilid 1 membuat ukuran dunia mengkerut dari ukuran L ke M. Dalam kurun waktu ini, negara dan pemerintahan berlomba-lomba (baik untuk agama maupun kolonialisme) untuk melayari dunia menembus batas wilayah dan merajutnya menjadi satu. Sampai kira-kira tahun 1800an.
Setelah itu, dengan dimotori oleh revolusi industri, dimulailah Globalisasi Jilid 2, yang kembali mengkerutkan ukuran dunia dari ukuran M ke S. Sampai kira-kira tahun 2000, Globalisasi Jilid 2 ini digerakkan oleh perusahaan multinasional. Sudah bukan negara lagi yang menjadi motor, tetapi perusahaan multinasional. Kedudukan kantor dan pabrik barangkali berada di lain negara, pegawainya juga dari berbagai negara, tetapi mereka semua menggerakkan roda ekonomi dunia sebagai satu entitas perusahaan masing-masing.
Setelah tahun 2000, globalisasi bergerak dalam tataran dan laju yang sama sekali berbeda. Globalisasi Jilid 3 yang dipacu dengan merebaknya internet ternyata telah membuat tataran permainan (dalam dunia ekonomi terutama) menjadi rata. Pemain-pemain kecil dalam dunia ekonomi seakan-akan mendapatkan kekuatan baru untuk menghadapi raksasa-raksasa industri. Dalam Globalisasi Jilid 3, pemain-pemain kecil inilah – bahkan sampai ke tingkat individu – yang menjadi motor penggerak.
Ketika pemain kecil bahkan individu sudah bisa bersaing melawan perusahaan besar, di titik inilah Friedman mengatakan bahwa dunia sudah datar karena semua pemain berada dalam level yang sama. Individu sudah berdaya (empowered) dalam dunia yang datar untuk bersaing dengan individu lain di sudut lain dunia ini bahkan bersaing dengan korporasi.
Pertanyaan yang kemudian timbul adalah apakah sumber daya manusia (SDM) Indonesia sudah berdaya (empowered)? Mampukah tenaga kerja Indonesia bersaing dalam dunia yang datar ini?
***
Cobalah perhatikan UU 39-2004 (bisa didapat di www.nakertrans.go.id) ttg Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Adakah unsur pemberdayaan di sana?
Mohon jangan salah mengerti. Di UU tsb ditegaskan bahwa tujuan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri adalah (salah satunya) untuk “memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi”.
Tetapi kalau kita mencermati isi UU itu, maka kesimpulan kita adalah bahwa UU itu “hanyalah” berisi prosedur bagaimana cara menempatkan dan melindungi TKI sejak dari pra-pemberangkatan, penempatan, sampai pada kepulangan. Prosedurnya begitu rumit dan berbelit, sehingga yang terbayang adalah membengkaknya biaya pengurusan segala macam prosedur itu.
Pertanyaannya kembali lagi: di manakah sisi pemberdayaannya?
UU 39-2004 melakukan pemberdayaan dari sisi prosedural formal. Asumsinya adalah bahwa dengan kelengkapan dokumen (terutama kontrak kerja) dan prosedur yang formal, maka TKI akan menjadi lebih berdaya, terutama menghadapi penipuan dan penganiayaan.
Bagi saya ini adalah pemberdayaan yang memperdaya. Alasannya adalah sekalipun TKI mempunyai dokumen lengkap (termasuk kontrak) hal itu tidak akan mengubah perilaku majikan terhadap TKI. Dulupun, sekalipun TKI tidak memiliki (memegang) kontrak, sang majikan tetap diwajibkan untuk menyerahkan salinan kontrak ke Dinas Imigrasi di Emirat. Bahwa sekarang sang TKI ikut memegang salinannya, so what gitu loh?
Paling-paling yang bisa kita lakukan kalau terjadi masalah adalah menuntut ke pengadilan. Lantas apa yang bisa didapatkan oleh sang TKI? Paling-paling dia akan diberikan gaji sesuai dengan masa kerja, tapi lantas tetap harus dideportasi.
Ada perbedaan fundamental antara Friedman dan UU 39-2004 sekalipun keduanya menggunakan istilah yang sama yaitu memberdayakan (“empowering”). UU 39-2004 berkutat dalam level prosedural formal. Friedman menggunakannya dalam konteks kualitas sumber daya manusia (SDM).
Dalam konteks Timur Tengah, perilaku majikan terhadap TKI hanya bisa berubah bila terjadi peningkatan mutu SDM dari Indonesia, bukan pemberdayaan prosedural formal a la UU 39-2004.
Bandingkanlah pembantu asal Indonesia dengan Filipina. Keduanya barangkali memiliki dokumen yang sama lengkapnya. Tapi bagaimana dengan perlakuan majikan terhadap mereka? Sesuai kontrak, pembantu Indonesia akan diberi gaji minimum 800 dirham, sedangkan pembantu Filipina akan diberi gaji yang lebih tinggi. Pembantu Indonesia akan bekerja siang malam tanpa hari libur, sedangkan pembantu Filipina akan meminta pembatasan waktu kerja sekaligus satu hari libur setiap minggu. Bila terjadi masalah, pembantu asal Filipina akan lebih terlindungi dari kemungkinan penganiayaan dibandingkan pembantu asal Indonesia. Dan bila situasi tak tertahankan, mereka akan lari dari majikan lama.
Nasib mereka akan lebih kontras dengan status sebagai “orang kaburan”. Di pasaran orang kaburan, pembantu Indonesia hanya akan mendapat gaji 600-700 dirham, sedangkan pembantu Filipina akan mendapat gaji 800-1000 dirham.
Kita tentu akan bertanya, kenapa orang lokal berani membayar pembantu Filipina dengan harga mahal? Tentu bukan hanya masalah kelengkapan dokumen dan taat prosedur. Yang lebih penting lagi adalah kualitas SDM. Pembantu Filipina tidak usah dilatih lagi bagaimana menggunakan peralatan elektrik (mesin cuci, mesin cuci piring, oven micro-wave, dll), sedangkan pembantu Indonesia sekalipun sudah diajar masih sering salah tekan tombol. Pembantu Filipina bisa membersihkan rumah dengan peralatan modern (vacuum cleaner, mop, dll), sedangkan pembantu Indonesia masih mengharapkan untuk menemukan sapu, sapi lidi dan kain pel.
Hanya dengan peningkatan mutu SDM, maka TKI bisa diberdayakan, bukan dengan pendekatan prosedural formal.
***
Tema besar inilah yang luput dari hingar bingar kunjungan Presiden ke Emirat. Kita sibuk dengan berbagai masalah yang memang mendesak untuk kita pecahkan, seperti bagaimana memulangkan ratusan orang TKI “kaburan” yang sekarang ini mondok di KBRI. Sedemikian sibuknya sehingga kita lupa membahas masalah yang sangat strategis: bagaimana kita bisa meningkatkan keberdayaan TKI kita?
Setidaknya ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah.
Pertama, melarang wanita Indonesia untuk bekerja sebagai pembantu. Dari seluruh masalah ketenagakerjaan Indonesia, 90% adalah masalah pembantu Indonesia yang bekerja di luar negeri. Kedudukan sebagai pembantu (diperhalus oleh pemerintah sebagai “penata laksana rumah tangga”) adalah kedudukan tanpa keahlian, dan pada dasarnya mereka ini lemah posisinya karena tidak punya nilai tawar. Pakistan saja berani menetapkan aturan ini, kenapa Indonesia tidak?
Kedua, fokuskan penempatan kerja pada bidang-bidang yang memerlukan keahlian. Jabatan sebagai sopir saja sudah punya tawar yang jauh lebih baik dibandingkan pembantu.
Ketika dulu kami dijemput di bandara oleh supir universitas, kami diwanti-wanti untuk tidak menyuruh dia untuk mengangkat barang, karena kedudukan dia adalah “sopir” bukan “porter”. Akhirnya karena tidak ada porter, jadilah sang sopir menonton ketika saya, professor yang dia jemput, keringatan mengangkut koper.
Saat ini banyak wanita-wanita Filipina yang dipekerjakan sebagai sopir, khusus untuk mengantar majikan wanita dan anak-anaknya. Kalau mereka bisa, mengapa wanita Indonesia tidak bisa?
Ini baru sopir. Ada banyak sekali peluang pekerjaan yang memerlukan keahlian yang selama ini direbut oleh orang Filipina, India, Pakistan dan Bangladesh. Pekerjaan sebagai perawat, teknisi, operator pabrik, dll, adalah lapangan yang bisa direbut oleh Indonesia.
Ketiga, liberalisasi PJTKI. Pola rekrutmen seperti yang dijabarkan dalam UU 39-2004 adalah pola rekrutmen jaman baheula, setidaknya saat ini hanya berlaku untuk blue-collar jobs. Untuk tenaga-tenaga trampil, dengan tingkat D3 ke atas, pola rekrutmen model UU 39-2004 hanya bisa menghambat mobilitas TKI kita.
Semua TKI Mandiri (yang mendapatkan pekerjaan dan berangkat tanpa melalui PJTKI) mendapatkan pekerjaannya dengan dua cara: (1) mendaftar langsung ke perusahaan dan (2) mendapatkan “bocoran” dan “referensi” dari perorangan.
Dalam cara pertama, maka si calon TKI itu telah berfungsi sebagai PJTKI perorangan yang dilarang UU. Cara kedua bahkan jelas-jelas menunjukkan seseorang berperan sebagai PJTKI perorangan. Tapi itulah praktek yang biasa ditempuh bila seorang konsultan atau eksekutif berpindah perusahaan.
Karena itu sudah saatnya Pemerintah menata kembali aturan-aturan ttg PJTKI.
Sayang sekali, topik-topik di atas ternyata luput dari pembahasan dan hingar bingar pemberitaan ttg kunjungan Presiden. Semoga catatan kaki ini bisa menempatkan prioritas kebijakan ketenagakerjaan sesuai dengan perkembangan globalisasi.
Your feedback, please...