Aliquam condimentum eleifend dolor. Duis semper lectus ac nisi. Fusce gravida placerat enim. Mauris eget nulla. Aliquam erat volutpat. Sed est. Maecenas pharetra, metus in accumsan eleifend, dolor dui malesuada nunc, non fringilla mauris purus sed magna.Etiam leo velit, condimentum in, molestie eget, dignissim nec, turpis.

You're here: Home → It takes two to tango

It takes two to tango

Bukan, judul di atas bukan tentang joget. Topik posting kali ini masih tentang tipiring alias tindak pidana ringan. Tipiring itu bukan hanya mencakup pelanggaran yang dilakukan sendiri, seperti membuang sampah sembarangan, tetapi juga mencakup pelanggaran yang dilakukan oleh dua pihak. Seperti kata judul di atas, it takes two to tango.

Contoh yang paling bagus adalah pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya. Pelanggaran ini sebenarnya dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak pedagang dan juga pihak pembeli. Yang patut kita ingat adalah bahwa tipiring jenis ini biasanya hukumannya hanya dibebankan kepada satu pihak. Ini tentu tidak bisa dibenarkan setidaknya karena dua alasan.

Pertama karena alasan keadilan. Kenapa resikonya hanya dibebankan kepada satu pihak sedangkang pelanggarannya dilakukan secara bersama oleh dua pihak? Memang akan ada argumen akal-akalan, misalnya, bahwa yang dilarang adalah berjualan, sedangkan membeli sama sekali tidak disebutkan. Argumen ini tentunya tidak bisa dipakai. Bahkan sebenarnya kebalikannyalah yang benar: pedagang berjualan justru karena ada yang membeli. Karenanya, hukuman untuk pembeli seharusnya lebih berat.

Alasan kedua – barangkali ini yang lebih penting – adalah karena mungkin kalau dibebankan pada pihak yang satu lagi, atau setidaknya ke kedua belah pihak, maka pelanggaran tipiring itu akan sangat berkurang. Coba bayangkan kalau pembeli tidak membeli di sembarang tempat, maka pasar kaki lima akan bisa ditertibkan dengan tidak terlalu susah.

Contoh lainnya adalah kedisiplinan angkot untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di mana saja. Mana ada angkot yang tidak berhenti di setiap pengkolan, kalau penumpangnya saja maunya seperti itu. Jangankan jalan kaki ke halte, begitu keluar gang sudah langsung nyegat angkot sekalipun angkotnya harus berhenti di mulut gang.

Apakah supir angkotnya yang salah? Ya, supir angkotnya salah. Tetapi penumpangnya juga ikut bersalah.

Selama ini penegakan hukum hanya berkutat pada satu pihak saja, yaitu pada pedagang dan supir (dalam dua contoh di atas). Pembeli dan penumpang dibiarkan bebas memaksa para pedagang dan supir untuk melakukan pelanggaran.

Bagaimana solusinya? Ya kenakanlah hukuman bagi pihak kedua, baik itu pembeli ataupun penumpang, dalam contoh di atas.

Ada contohnya? Tentu saja ada. Di daerah CBD di Singapura, anda tidak boleh naik turun taksi di sembarangan tempat, melainkan hanya boleh dari taxi stand. Kalau melanggar, maka yang kena hukuman bukan hanya supirnya, tetapi juga penumpangnya.

Dengan diancamnya pihak kedua, maka penerapan hukuman jadi lebih berimbang. Tipiring akan tertekan dari dua arah, diharapkan pelanggarannya akan menurun

This entry receives one comment.

Zalfany

Karena itu, ada juga aturan begini misalnya:

“Effective May 2005, the fine for buying counterfeit goods in Italy is € 3,333. Unless paid within two months, the fine rises to € 10,000.”

Dendanya bisa jauh lebih mahal dari ongkos jalan2 ke sananya :)

May 27, 2009 at 8:59 am

Your feedback, please...

This entry was posted on Tuesday, May 26th, 2009 at 11:01 pm and is filed under General, Indonesian. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

← Previous · Next →

Asides

If Moses had gotten the Ten Commandments on a floppy disk, it would never have made it to today. (Dag Spicer, curator of the Computer History Museum in Silicon Valley, The NYTimes Circuit, 26-Mar-2009)

“The reasonable man adapts himself to the world; the unreasonable one persists in trying to adapt the world to himself. Therefore all progress depends on the unreasonable man.”
George Bernard Shaw, Maxims for Revolutionists

“The wrath of God is the only way I can describe it. I’m used to seeing roofs off houses, houses blown over. These houses were down to their foundations, stripped clean.” said Governor Phil Bredesen of Tennessee, after surveying tornado damage there.

James Madison said, “If there be a principle that ought not to be questioned within the United States, it is that every man has a right to abolish an old government and establish a new one.” In Indonesia, …, well no comment.

Setelah empat belas hari menunggu, akhirnya saya bisa menikmati kembali berita-berita dari Bandung. Harian PR tampil dengan wajah baru dengan koneksi yang tampaknya lebih kencang.