May 26th, 2009
# 11:01 pm
1 comment
It takes two to tango
Bukan, judul di atas bukan tentang joget. Topik posting kali ini masih tentang tipiring alias tindak pidana ringan. Tipiring itu bukan hanya mencakup pelanggaran yang dilakukan sendiri, seperti membuang sampah sembarangan, tetapi juga mencakup pelanggaran yang dilakukan oleh dua pihak. Seperti kata judul di atas, it takes two to tango.
Contoh yang paling bagus adalah pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya. Pelanggaran ini sebenarnya dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak pedagang dan juga pihak pembeli. Yang patut kita ingat adalah bahwa tipiring jenis ini biasanya hukumannya hanya dibebankan kepada satu pihak. Ini tentu tidak bisa dibenarkan setidaknya karena dua alasan.
Pertama karena alasan keadilan. Kenapa resikonya hanya dibebankan kepada satu pihak sedangkang pelanggarannya dilakukan secara bersama oleh dua pihak? Memang akan ada argumen akal-akalan, misalnya, bahwa yang dilarang adalah berjualan, sedangkan membeli sama sekali tidak disebutkan. Argumen ini tentunya tidak bisa dipakai. Bahkan sebenarnya kebalikannyalah yang benar: pedagang berjualan justru karena ada yang membeli. Karenanya, hukuman untuk pembeli seharusnya lebih berat.
Alasan kedua – barangkali ini yang lebih penting – adalah karena mungkin kalau dibebankan pada pihak yang satu lagi, atau setidaknya ke kedua belah pihak, maka pelanggaran tipiring itu akan sangat berkurang. Coba bayangkan kalau pembeli tidak membeli di sembarang tempat, maka pasar kaki lima akan bisa ditertibkan dengan tidak terlalu susah.
Contoh lainnya adalah kedisiplinan angkot untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di mana saja. Mana ada angkot yang tidak berhenti di setiap pengkolan, kalau penumpangnya saja maunya seperti itu. Jangankan jalan kaki ke halte, begitu keluar gang sudah langsung nyegat angkot sekalipun angkotnya harus berhenti di mulut gang.
Apakah supir angkotnya yang salah? Ya, supir angkotnya salah. Tetapi penumpangnya juga ikut bersalah.
Selama ini penegakan hukum hanya berkutat pada satu pihak saja, yaitu pada pedagang dan supir (dalam dua contoh di atas). Pembeli dan penumpang dibiarkan bebas memaksa para pedagang dan supir untuk melakukan pelanggaran.
Bagaimana solusinya? Ya kenakanlah hukuman bagi pihak kedua, baik itu pembeli ataupun penumpang, dalam contoh di atas.
Ada contohnya? Tentu saja ada. Di daerah CBD di Singapura, anda tidak boleh naik turun taksi di sembarangan tempat, melainkan hanya boleh dari taxi stand. Kalau melanggar, maka yang kena hukuman bukan hanya supirnya, tetapi juga penumpangnya.
Dengan diancamnya pihak kedua, maka penerapan hukuman jadi lebih berimbang. Tipiring akan tertekan dari dua arah, diharapkan pelanggarannya akan menurun
This entry receives one comment.
Karena itu, ada juga aturan begini misalnya:
“Effective May 2005, the fine for buying counterfeit goods in Italy is € 3,333. Unless paid within two months, the fine rises to € 10,000.”
Dendanya bisa jauh lebih mahal dari ongkos jalan2 ke sananya
May 27, 2009 at 8:59 am
Your feedback, please...