April 14th, 2009
# 6:06 pm
1 comment
MOU haram jadah?
Apakah MOU yang seperti ini bukannya melegalkan jual beli suara?
Menurut Ade yang juga warga RT 20, pemasangan tiang listrik bantuan itu juga berdasarkan kesepakatan bersama (MOU) yang dibuat secara tertulis antara Aswin dan tokoh masyarakat setempat. Menurut dia, berdasarkan MOU ditargetkan perolehan suara untuk Aswin di RT tersebut sebanyak 200 suara, tetapi pada kenyataannya Aswin hanya memperoleh 17 suara. (lengkapnya di Kompas.com)
Tiang listrik itupun diruntuhkan setelah kalah suara, seolah caleg yang terhormat ini konsisten dengan bunyi MOU haram yang ditandatanganinya bersama warga. Kalau jual-beli suara sudah sampai ke tahap hitam di atas putih seperti ini, kita hanya bisa bertanya: how low can you go?
This entry receives one comment.
ini sih baik caleg maupun tokoh masyarakatnya harus dipidana.
untung rakyat tidak terbeli.
buktinya cuma 17 suara saja dari 200 suara yang ditargetkan.
paling-paling suara tokoh masyarakat dan keluarganya.
May 25, 2009 at 10:26 pm
Your feedback, please...