<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Pajak Penghasilan TKI (lagi)</title>
	<atom:link href="http://ery.djunaedy.com/archives/160/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ery.djunaedy.com/archives/160</link>
	<description>renung</description>
	<lastBuildDate>Thu, 26 Jan 2012 18:55:14 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>By: Hartono</title>
		<link>http://ery.djunaedy.com/archives/160/comment-page-1#comment-664</link>
		<dc:creator>Hartono</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Dec 2008 15:57:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ery.djunaedy.com/?p=160#comment-664</guid>
		<description>Rekan,
Ini sangat menarik. saya ada ebebrapa ppoint yang masih mengangu dan membuat ragu untuk membuat NPWP

Saya Tenaga kerja indonesia (non PJTKI) dengan kantor pusat DI Dubai, penempatan kerja saya bisa di negara mana saja. Tinggal di luar negeri minimal 183 hari. tapi sering pulang pergi Insonesia (tiap bulan pulang). Nah apakah saya termasuk WPDN/WPLN. saya punya residence ato keterangan tinggal luar negeri dari KBRI LIBYA tempat saya ditugaskan sekarang. so far dapat fasilitas bebas Fiscal 4 kali setahun.Penghasilan saya murni berasal dari LN dan di trasnfer tiap bulannya ke rekening saya di Indonesia. Selama ini saya dikenakan potongan pajak langsung dari perusahaan sebesar 12% dari gaji saya.

Kedua saya punya property di Indonesia dan masih melakukan trasnaksi perbankan dll di indonesia.Dan dalam waktu dekat inigin memiliki apartement di Jakarta. BErdasarkan pengalaman beebrapa temen sekarang untuk kepemilikan Apartment kantor pajak mulai menanyakan adanya NPWP pemilik ato pembeli 

Apakah saya sebaiknya membuat NPWP dengan ada sunset policy sampe tanggal 31 Dec ini? kalo iya apa implikasinya?

Bisa saya membuat NPWP dan akhirnya memutuskan tinggal diluar negeri permanent? bagaimana pengisian LPT tahunan, apa mesti pulang ke Indonesia hanya untuk melaporkan pajak?

kalo boleh agak menyimpang. Definisi Tenaga kerja Indonesia di UU pajak/peraturan pajak apa hanya mengacu pada TKI/TKW yang dikirimkan melalui PJTKI dan depnaker. Apa kah saya ini masih dalam kriteria TKI yang masuk dalam definisi di Undang2 / peraturan pajak?

Trerima kasih sebelumnya. Artikel ini sangat menarik.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Rekan,<br />
Ini sangat menarik. saya ada ebebrapa ppoint yang masih mengangu dan membuat ragu untuk membuat NPWP</p>
<p>Saya Tenaga kerja indonesia (non PJTKI) dengan kantor pusat DI Dubai, penempatan kerja saya bisa di negara mana saja. Tinggal di luar negeri minimal 183 hari. tapi sering pulang pergi Insonesia (tiap bulan pulang). Nah apakah saya termasuk WPDN/WPLN. saya punya residence ato keterangan tinggal luar negeri dari KBRI LIBYA tempat saya ditugaskan sekarang. so far dapat fasilitas bebas Fiscal 4 kali setahun.Penghasilan saya murni berasal dari LN dan di trasnfer tiap bulannya ke rekening saya di Indonesia. Selama ini saya dikenakan potongan pajak langsung dari perusahaan sebesar 12% dari gaji saya.</p>
<p>Kedua saya punya property di Indonesia dan masih melakukan trasnaksi perbankan dll di indonesia.Dan dalam waktu dekat inigin memiliki apartement di Jakarta. BErdasarkan pengalaman beebrapa temen sekarang untuk kepemilikan Apartment kantor pajak mulai menanyakan adanya NPWP pemilik ato pembeli </p>
<p>Apakah saya sebaiknya membuat NPWP dengan ada sunset policy sampe tanggal 31 Dec ini? kalo iya apa implikasinya?</p>
<p>Bisa saya membuat NPWP dan akhirnya memutuskan tinggal diluar negeri permanent? bagaimana pengisian LPT tahunan, apa mesti pulang ke Indonesia hanya untuk melaporkan pajak?</p>
<p>kalo boleh agak menyimpang. Definisi Tenaga kerja Indonesia di UU pajak/peraturan pajak apa hanya mengacu pada TKI/TKW yang dikirimkan melalui PJTKI dan depnaker. Apa kah saya ini masih dalam kriteria TKI yang masuk dalam definisi di Undang2 / peraturan pajak?</p>
<p>Trerima kasih sebelumnya. Artikel ini sangat menarik.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Gus</title>
		<link>http://ery.djunaedy.com/archives/160/comment-page-1#comment-657</link>
		<dc:creator>Gus</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2008 15:50:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ery.djunaedy.com/?p=160#comment-657</guid>
		<description>Informasi ttg pajak selalu pabaliut. Ibarat panen raya, dalam setahun pemerintah mengeluarkan Peraturan pajak banyak sekali. Saya juga belum pernah mendapat jawaban yg pasti ttg WPLN ini.

Sudah 3 tahun saya punya NPWP. Meski tiap tahun bikin SPT tahunan ternyata ada laporan yg oleh kantor pajak tidak diterima. Jadi pernah bikin SPT dua kali untuk tahun yg sama.

Saat ini istri saya bekerja di LN sedangkan saya memiliki penghasilan di DN. Saya sendiri tiap bulan setor PPH dan tiap tahun bikin SPT. Penghasilan istri saya setiap bulan dipotong pajak langsung oleh kantornya dan besarnya tarif  pajak sama spt di Indonesia. Jadi seandainya istri saya ditempatkan di negara non pajak atau yg tarif pajaknya lebih tinggi, tetep saja dikenakan tarif pajak indonesia. Hal ini memudahkan dalam perhitungan pajak istri, krn tidak ada perbedaan tarif.

Sampai saat ini saya belum mendapat penjelasan yg memuaskan ketika mengisi SPT. Selama ini dalam SPT saya tidak memasukan penghasilan istri saya sebagai gaji, tetapi dalam bentuk lain. Jadi aset keluarga saya bertambah dikarenakan gaji/penghasilan yg saya miliki. Sedangkan kontribusi dari penghasilan istri saya saya masukan dalam kolom saham saja. Anggap saja sebagai keuntungan bermain saham (padahal kenyataannya sebaliknya he-he-he).

Apakah ada masukan untuk SPT mendatang sebaiknya dilaporkan seperti apa penghasilan dari istri? 

Saya pernah punya pengalaman memasukan SPT pribadi dan perusahaan. Oleh petugas A laporan saya ditolak. Tetapi setelah petugas A diganti oleh petugas B, petugas B menerima laporan saya. Tapi ini terjadi tahun 2007 lalu (untuk SPT 2006). Sekarang sich mudah2an tidak terjadi hal demikian kan pegawai pajak gajinya sudah dinaikan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Informasi ttg pajak selalu pabaliut. Ibarat panen raya, dalam setahun pemerintah mengeluarkan Peraturan pajak banyak sekali. Saya juga belum pernah mendapat jawaban yg pasti ttg WPLN ini.</p>
<p>Sudah 3 tahun saya punya NPWP. Meski tiap tahun bikin SPT tahunan ternyata ada laporan yg oleh kantor pajak tidak diterima. Jadi pernah bikin SPT dua kali untuk tahun yg sama.</p>
<p>Saat ini istri saya bekerja di LN sedangkan saya memiliki penghasilan di DN. Saya sendiri tiap bulan setor PPH dan tiap tahun bikin SPT. Penghasilan istri saya setiap bulan dipotong pajak langsung oleh kantornya dan besarnya tarif  pajak sama spt di Indonesia. Jadi seandainya istri saya ditempatkan di negara non pajak atau yg tarif pajaknya lebih tinggi, tetep saja dikenakan tarif pajak indonesia. Hal ini memudahkan dalam perhitungan pajak istri, krn tidak ada perbedaan tarif.</p>
<p>Sampai saat ini saya belum mendapat penjelasan yg memuaskan ketika mengisi SPT. Selama ini dalam SPT saya tidak memasukan penghasilan istri saya sebagai gaji, tetapi dalam bentuk lain. Jadi aset keluarga saya bertambah dikarenakan gaji/penghasilan yg saya miliki. Sedangkan kontribusi dari penghasilan istri saya saya masukan dalam kolom saham saja. Anggap saja sebagai keuntungan bermain saham (padahal kenyataannya sebaliknya he-he-he).</p>
<p>Apakah ada masukan untuk SPT mendatang sebaiknya dilaporkan seperti apa penghasilan dari istri? </p>
<p>Saya pernah punya pengalaman memasukan SPT pribadi dan perusahaan. Oleh petugas A laporan saya ditolak. Tetapi setelah petugas A diganti oleh petugas B, petugas B menerima laporan saya. Tapi ini terjadi tahun 2007 lalu (untuk SPT 2006). Sekarang sich mudah2an tidak terjadi hal demikian kan pegawai pajak gajinya sudah dinaikan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: masdant</title>
		<link>http://ery.djunaedy.com/archives/160/comment-page-1#comment-655</link>
		<dc:creator>masdant</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Nov 2008 09:22:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ery.djunaedy.com/?p=160#comment-655</guid>
		<description>ini saya dapat dari pengaduan.pajak@gmail.com, seperti pak ery bilang bahwa memang rejeki buat orang yang kerja diluar negeri tinggal &#039;diluarnegeri yang tanpa pajak&#039; .. tapi aneh juga kalau pernah punya NPWP kok dianggap wajib pajak dalam negeri ... wah 

Apabila saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka saudara diperlakukan sebagai  Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2, kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili saudara.  Daftar negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat saudara lihat di website pajak www.pajak.go.id

Subyek Pajak Luar Negeri yang  tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) lagi. Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh sesuai dengan tarif yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax Treaty dengan Indonesia) atau UU RI No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (apabila belum ada Tax Treaty dengan Indonesia). 

WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan. Pendaftarannya dapat melalui e-registration di website kami www.pajak.go.id. Setelah selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos.  Nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat saudara seperti yang tercantum di KTP.

Akan tetapi setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tetap mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir  ke KPP dimana saudara terdaftar. Apabila saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang NIHIL. SPT tersebut dapat dilampiri Surat keterangan Domisili dari Negara tempat wajib pajak memperoleh penghasilan</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ini saya dapat dari <a href="mailto:pengaduan.pajak@gmail.com">pengaduan.pajak@gmail.com</a>, seperti pak ery bilang bahwa memang rejeki buat orang yang kerja diluar negeri tinggal &#8216;diluarnegeri yang tanpa pajak&#8217; .. tapi aneh juga kalau pernah punya NPWP kok dianggap wajib pajak dalam negeri &#8230; wah </p>
<p>Apabila saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka saudara diperlakukan sebagai  Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2, kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili saudara.  Daftar negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat saudara lihat di website pajak <a href="http://www.pajak.go.id" rel="nofollow">http://www.pajak.go.id</a></p>
<p>Subyek Pajak Luar Negeri yang  tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) lagi. Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh sesuai dengan tarif yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax Treaty dengan Indonesia) atau UU RI No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (apabila belum ada Tax Treaty dengan Indonesia). </p>
<p>WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan. Pendaftarannya dapat melalui e-registration di website kami <a href="http://www.pajak.go.id" rel="nofollow">http://www.pajak.go.id</a>. Setelah selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos.  Nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat saudara seperti yang tercantum di KTP.</p>
<p>Akan tetapi setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tetap mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir  ke KPP dimana saudara terdaftar. Apabila saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang NIHIL. SPT tersebut dapat dilampiri Surat keterangan Domisili dari Negara tempat wajib pajak memperoleh penghasilan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Yuyus</title>
		<link>http://ery.djunaedy.com/archives/160/comment-page-1#comment-653</link>
		<dc:creator>Yuyus</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Nov 2008 08:24:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ery.djunaedy.com/?p=160#comment-653</guid>
		<description>kalo buat negara yang ada Tax Treaty sama Indonesia, kita bisa Exempt Tax dari Indonesia kalo memiliki Certificate of Residence atau Surat Keterangan Domisili dari negara yang kita tempati sekarang, misal Singapore.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kalo buat negara yang ada Tax Treaty sama Indonesia, kita bisa Exempt Tax dari Indonesia kalo memiliki Certificate of Residence atau Surat Keterangan Domisili dari negara yang kita tempati sekarang, misal Singapore.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ainun Najib</title>
		<link>http://ery.djunaedy.com/archives/160/comment-page-1#comment-652</link>
		<dc:creator>Ainun Najib</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2008 23:15:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ery.djunaedy.com/?p=160#comment-652</guid>
		<description>Mas Aji, 

Tidak sesederhana itu mas. Coba sampeyan pelajari lagi UUnya, dalam perpajakan tidak mengenal status kewarganegaraan. Yang dilihat hanya &#039;tempat tinggal selama tahun pajak&#039; dan &#039;bentuk dan asal usul penghasilannya&#039;.

Untuk kang Ery (dan para pembaca),

Definisi &#039;tempat tinggal tetap&#039; / &#039;permanent home&#039; ini ternyata merupakan standar International Tax Law. Silahkan dibaca referensi berikut halaman 123-124.

http://books.google.com/books?id=qxCQ-qVHS28C&amp;pg=PA127&amp;lpg=PA127&amp;dq=international+tax+permanent+home&amp;source=bl&amp;ots=WaCmhwuawg&amp;sig=hTT8s2ZOkgeie2ASkrey79zZCB4&amp;hl=en&amp;sa=X&amp;oi=book_result&amp;resnum=1&amp;ct=result#PPA123,M1

Disebutkan bahwa : 
Permanent does not relate to the owning or possessing, but rather to the using of the home as such.

Singkatnya, umumnya kita yang di Singapura ini termasuk punya tempat tinggal tetap di Singapura, sekalipun itu hanya menyewa seperti saya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas Aji, </p>
<p>Tidak sesederhana itu mas. Coba sampeyan pelajari lagi UUnya, dalam perpajakan tidak mengenal status kewarganegaraan. Yang dilihat hanya &#8216;tempat tinggal selama tahun pajak&#8217; dan &#8216;bentuk dan asal usul penghasilannya&#8217;.</p>
<p>Untuk kang Ery (dan para pembaca),</p>
<p>Definisi &#8216;tempat tinggal tetap&#8217; / &#8216;permanent home&#8217; ini ternyata merupakan standar International Tax Law. Silahkan dibaca referensi berikut halaman 123-124.</p>
<p><a href="http://books.google.com/books?id=qxCQ-qVHS28C&#038;pg=PA127&#038;lpg=PA127&#038;dq=international+tax+permanent+home&#038;source=bl&#038;ots=WaCmhwuawg&#038;sig=hTT8s2ZOkgeie2ASkrey79zZCB4&#038;hl=en&#038;sa=X&#038;oi=book_result&#038;resnum=1&#038;ct=result#PPA123,M1" rel="nofollow">http://books.google.com/books?id=qxCQ-qVHS28C&#038;pg=PA127&#038;lpg=PA127&#038;dq=international+tax+permanent+home&#038;source=bl&#038;ots=WaCmhwuawg&#038;sig=hTT8s2ZOkgeie2ASkrey79zZCB4&#038;hl=en&#038;sa=X&#038;oi=book_result&#038;resnum=1&#038;ct=result#PPA123,M1</a></p>
<p>Disebutkan bahwa :<br />
Permanent does not relate to the owning or possessing, but rather to the using of the home as such.</p>
<p>Singkatnya, umumnya kita yang di Singapura ini termasuk punya tempat tinggal tetap di Singapura, sekalipun itu hanya menyewa seperti saya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: A. Aji</title>
		<link>http://ery.djunaedy.com/archives/160/comment-page-1#comment-646</link>
		<dc:creator>A. Aji</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Nov 2008 17:09:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ery.djunaedy.com/?p=160#comment-646</guid>
		<description>Boss,

Sepengertianku sih nggak begitu -- semua warga negara Indonesia yang sudah mendapatkan penghasilan (dari manapun asalnya) melebihi batas minimal kena pajak harus memiliki NPWP. Dan wajib mendeclare setiap setahun sekali.

Nah, jika anda tinggal dan mendapatkan penghasilan di LN, anda tentu membayar pajak ke negara tempat anda tinggal dan mendapatkan penghasilan. Bukti pembayaran pajak ke pemerintah tempat anda tinggal harus anda ambil. Sewaktu anda melaporkan pajak anda ke pemerintah RI -- yang harus anda bayar adalah jumlah pajak setelah dikurangi pembayaran pajak tempat anda tinggal. Artinya jika anda tinggal di negara tanpa pajak, anda harus bayar penuh pajak ke pemerintah RI. Adil? Wah .. nggak tahu, tapi begitu definisinya.

Perpajakan Indonesia menganut gaya pajak Amerika dengan segala kekacauan yang masih ada seperti penomoran, pelaporan dan timbal balik pemerintah ke pembayar pajak yang masih sering dipertanyakan.

Jadi kalau anda menumpuk kemakmuran, siap-siap saja nanti pemerintah RI minta pajaknya. Lain perkara jika anda merencanakan untuk menjadi warga negara lain, anda tidak perlu pusing urus pajak pemerintah Indonesia. Jadi tinggal di negara tanpa pajak, itu bukan berkah buat warga negara indonesia. 

Itu yang saya mengerti. (sampai saat ini saya juga masih bingung, kemarin baru dapat NPWP -- daripada pusing nanti-nantinya).

a.a</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Boss,</p>
<p>Sepengertianku sih nggak begitu &#8212; semua warga negara Indonesia yang sudah mendapatkan penghasilan (dari manapun asalnya) melebihi batas minimal kena pajak harus memiliki NPWP. Dan wajib mendeclare setiap setahun sekali.</p>
<p>Nah, jika anda tinggal dan mendapatkan penghasilan di LN, anda tentu membayar pajak ke negara tempat anda tinggal dan mendapatkan penghasilan. Bukti pembayaran pajak ke pemerintah tempat anda tinggal harus anda ambil. Sewaktu anda melaporkan pajak anda ke pemerintah RI &#8212; yang harus anda bayar adalah jumlah pajak setelah dikurangi pembayaran pajak tempat anda tinggal. Artinya jika anda tinggal di negara tanpa pajak, anda harus bayar penuh pajak ke pemerintah RI. Adil? Wah .. nggak tahu, tapi begitu definisinya.</p>
<p>Perpajakan Indonesia menganut gaya pajak Amerika dengan segala kekacauan yang masih ada seperti penomoran, pelaporan dan timbal balik pemerintah ke pembayar pajak yang masih sering dipertanyakan.</p>
<p>Jadi kalau anda menumpuk kemakmuran, siap-siap saja nanti pemerintah RI minta pajaknya. Lain perkara jika anda merencanakan untuk menjadi warga negara lain, anda tidak perlu pusing urus pajak pemerintah Indonesia. Jadi tinggal di negara tanpa pajak, itu bukan berkah buat warga negara indonesia. </p>
<p>Itu yang saya mengerti. (sampai saat ini saya juga masih bingung, kemarin baru dapat NPWP &#8212; daripada pusing nanti-nantinya).</p>
<p>a.a</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

