Aliquam condimentum eleifend dolor. Duis semper lectus ac nisi. Fusce gravida placerat enim. Mauris eget nulla. Aliquam erat volutpat. Sed est. Maecenas pharetra, metus in accumsan eleifend, dolor dui malesuada nunc, non fringilla mauris purus sed magna.Etiam leo velit, condimentum in, molestie eget, dignissim nec, turpis.

You're here: Home → Pajak Penghasilan TKI (lagi)

Pajak Penghasilan TKI (lagi)

Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya. Masalah yang masih belum terjawab adalah apa kriteria untuk menjadi WPLN? WPLN kan status yang paling diidam-idamkan oleh para TKI, ya kan? Ataukah kita semua ini harus menjadi WPDN?

Jawaban lebih rinci ternyata ada dalam perjanjian pajak (tax treaty) antar negara. Silakan lihat sendiri di situs Dirjen Pajak, karena ada banyak perjanjian dengan berbagai negara yang belum tentu persis sama. Untuk Singapura bisa dilihat di sini, dan di bawah ini saya bahas beberapa kutipan yang relevan.

Article 1: This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

Ah lagi-lagi, masalah tempat tinggal yang jadi masalah. Kalau anda mengaku tinggal di Indonesia atau di Singapura atau dua-duanya, nah anda tercakup oleh peraturan ini.

Article 4.1: For the purposes of this Agreement, the term “a resident of a Contracting State” means any person who is resident in a Contracting State” for tax purposes of that Contracting State. This term shall not include a permanent establishment of a foreign enterprise which is treated as a resident for tax purposes.

Nah, di sini mulai ada kejelasan definisi: tinggal di satu negara berarti tinggal di sana untuk keperluan pajak. Imigrasi boleh menentukan lain, KTP boleh bilang lain lagi, tapi yang paling penting adalah untuk keperluan pajak. Bagaimana menentukannya kalau ada tarik menarik, misalnya apakah kita ini WPLN atau WPDN? Yang berikut ini bisa dijadikan pegangan.

Article 4.2: Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined in accordance with the following rules:

(a) he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has a permanent home available to him. If he has a permanent home available to him in both Contracting States, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State with which his personal and economic relations are closest (centre of vital interests);

TKI eksekutif yang punya rumah di Indonesia dan Singapura, selamat deh :) anda masih bisa dituduh jadi WPDN.

(b) if the Contracting State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either Contracting State, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has an habitual abode;

Habitual abode? Hmmm, silakan diskusikan ini dengan petugas pajak :)

(c) if he has an habitual abode in both Contracting States or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle this question by mutual agreement.

Misalnya anda bekerja di Singapura, tapi setiap akhir pekan balik kampung ke Jakarta. Nah, di mana anda harus tinggal, silakan anda diskusikan dengan petugas pajak di Singapura dan Indonesia.

Article 4.3: Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.

A person other than an individual? Hantu kali ya? But really, is that a lawyer goobledigook? Kayaknya, kita-kita ini akan terjaring pasal-pasal di atas lebih dahulu sebelum sampai ke pasal ini, jadi bisa diabaikan saja ya?

***

Sekarang setelah jelas kita itu tinggal di mana, yang menjadi masalah kemudian apa yang akan kena pajak. Bagian ttg saham, dan bentuk-bentuk usaha lain, saya skip saja karena itu hanya berkenaan dengan sebagian kecil sobats yang sudah mempunyai kebebasan finansial untuk berinvestasi :) Sedangkan kebanyakan dari kita-kita ini kan TKI yang makan gaji saja, jadi di bawah ini saya bahas bagian yang mengatur masalah gaji.

Article 14.1: Subject to the provisions of Articles 15, 17, 18, 19 and 20, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived there from may be taxed in that other State.

Nomer-nomer pasal yang disebut di 14.1 di atas adalah pasal yang mengatur masalah saham dan lain-lain itu. Pasal ini aturannya jelas sekali: gaji yang didapat di mana seseorang tinggal hanya dikenakan pajak di negara di mana dia tinggal. Kecuali kalau dia tinggal di satu negara (misalnya Indonesia) tetapi bekerja di negara lain (dalam hal ini Singapura), dalam hal ini negara yang lain (dalam hal ini Indonesia) boleh saja mengenakan pajak.

Pasal di atas ini memang nyelelek. Di satu sisi aturannya jelas sekali. Tetapi di sisi lain pengecualiannya itu membuka lagi peluang pemerintah Indonesia untuk tetap mengenakan pajak atas para TKI, yaitu dengan menetapkan status WPDN kepada mereka.

Article 14.2: Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if: (a) the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the calendar year concerned; and (b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is a resident of the first-mentioned State; and (c) the remuneration is not borne by a permanent establishment which the employer has in the other State.

Pasal di atas mengatur WPDN kalau bekerja di luar negeri. Misalnya anda WPDN (dianggap berdomisili di Indonesia) tetapi mendapat gaji di Singapura, maka pasal ini menyatakan bahwa yang berhak mengenakan pajak HANYA Indonesia bila memenuhi tiga kriteria (ketiganya harus dipenuhi), yaitu (1) harus berada di Singapura tidak lebih dari 183 hari, dan (2) gajinya dibayarkan oleh pemberi kerja yang berdomisili di Indonesia, dan (3) gajinya tidak dibayarkan oleh bentuk usaha tetap yang berada di Singapura.

Kalau ketiga syarat di atas dipenuhi, maka HANYA pemerintah Indonesia yang boleh mengenakan pajak. Bila salah satu dari tiga syarat itu tidak terpenuhi, maka pemerintah Singapura BOLEH (dan pasti akan) mengenakan pajak terhadap gaji itu. Selanjutnya pemerintah Indonesia akan menganggap pajak yang dibayarkan kepada pemerintah Singapura itu sebagai kredit pajak, yang akan dipotong dari total kewajiban pajak yang harus dibayar di Indonesia.

***

Kesimpulannya?

Anda harus berstatus WPLN bila tidak ingin dikenakan pajak di Indonesia. Bila anda bisa dituduh sebagai WPDN, maka pemerintah Indonesia tetap akan mengenakan pajak terhadap penghasilan yang anda dapatkan dari manapun di muka bumi ini.

Kalau anda punya NPWP (berarti pernah jadi WPDN) dan sekarang ketika jadi TKI di luar negeri men-declare penghasilan sebesar “nil” pada SPT karena gajinya didapatkan di luar negeri dan pemerintah Indonesia tidak perlu tahu karena tidak berhak mengenakan pajak, well, secara teknis anda bisa disalahkan karena bunyi aturan untuk WPDN tidak seperti itu.

Pertanyaan paling penting tentu saja adalah: apakah setelah jadi WPDN terus bisa berubah jadi WPLN? Kapan itu boleh terjadi? Bukankah sekali punya NPWP berarti harus terus membuat SPT setiap tahun?

Bagi yang masih berpeluang dikenakan status WPDN, silakan penelitian saya ini dilanjutkan lagi agar lebih jelas, dan kemudian mohon hasilnya dituliskan di bagian komentar di bawah ini.

Bagi yang berstatus WPLN, apalagi yang tinggal di negara tanpa pajak, yaaah nikmatilah gaji bersih itu. Sambil, tentu saja, jangan lupa membantu perekonomian Indonesia sekalipun tanpa lewat pajak.

This entry receives 6 comments.

A. Aji

Boss,

Sepengertianku sih nggak begitu — semua warga negara Indonesia yang sudah mendapatkan penghasilan (dari manapun asalnya) melebihi batas minimal kena pajak harus memiliki NPWP. Dan wajib mendeclare setiap setahun sekali.

Nah, jika anda tinggal dan mendapatkan penghasilan di LN, anda tentu membayar pajak ke negara tempat anda tinggal dan mendapatkan penghasilan. Bukti pembayaran pajak ke pemerintah tempat anda tinggal harus anda ambil. Sewaktu anda melaporkan pajak anda ke pemerintah RI — yang harus anda bayar adalah jumlah pajak setelah dikurangi pembayaran pajak tempat anda tinggal. Artinya jika anda tinggal di negara tanpa pajak, anda harus bayar penuh pajak ke pemerintah RI. Adil? Wah .. nggak tahu, tapi begitu definisinya.

Perpajakan Indonesia menganut gaya pajak Amerika dengan segala kekacauan yang masih ada seperti penomoran, pelaporan dan timbal balik pemerintah ke pembayar pajak yang masih sering dipertanyakan.

Jadi kalau anda menumpuk kemakmuran, siap-siap saja nanti pemerintah RI minta pajaknya. Lain perkara jika anda merencanakan untuk menjadi warga negara lain, anda tidak perlu pusing urus pajak pemerintah Indonesia. Jadi tinggal di negara tanpa pajak, itu bukan berkah buat warga negara indonesia.

Itu yang saya mengerti. (sampai saat ini saya juga masih bingung, kemarin baru dapat NPWP — daripada pusing nanti-nantinya).

a.a

Nov 10, 2008 at 10:09 am

Ainun Najib

Mas Aji,

Tidak sesederhana itu mas. Coba sampeyan pelajari lagi UUnya, dalam perpajakan tidak mengenal status kewarganegaraan. Yang dilihat hanya ‘tempat tinggal selama tahun pajak’ dan ‘bentuk dan asal usul penghasilannya’.

Untuk kang Ery (dan para pembaca),

Definisi ‘tempat tinggal tetap’ / ‘permanent home’ ini ternyata merupakan standar International Tax Law. Silahkan dibaca referensi berikut halaman 123-124.

http://books.google.com/books?id=qxCQ-qVHS28C&pg=PA127&lpg=PA127&dq=international+tax+permanent+home&source=bl&ots=WaCmhwuawg&sig=hTT8s2ZOkgeie2ASkrey79zZCB4&hl=en&sa=X&oi=book_result&resnum=1&ct=result#PPA123,M1

Disebutkan bahwa :
Permanent does not relate to the owning or possessing, but rather to the using of the home as such.

Singkatnya, umumnya kita yang di Singapura ini termasuk punya tempat tinggal tetap di Singapura, sekalipun itu hanya menyewa seperti saya.

Nov 24, 2008 at 4:15 pm

Yuyus

kalo buat negara yang ada Tax Treaty sama Indonesia, kita bisa Exempt Tax dari Indonesia kalo memiliki Certificate of Residence atau Surat Keterangan Domisili dari negara yang kita tempati sekarang, misal Singapore.

Nov 25, 2008 at 1:24 am

masdant

ini saya dapat dari pengaduan.pajak@gmail.com, seperti pak ery bilang bahwa memang rejeki buat orang yang kerja diluar negeri tinggal ‘diluarnegeri yang tanpa pajak’ .. tapi aneh juga kalau pernah punya NPWP kok dianggap wajib pajak dalam negeri … wah

Apabila saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka saudara diperlakukan sebagai Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2, kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili saudara. Daftar negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat saudara lihat di website pajak http://www.pajak.go.id

Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) lagi. Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh sesuai dengan tarif yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax Treaty dengan Indonesia) atau UU RI No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (apabila belum ada Tax Treaty dengan Indonesia).

WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan. Pendaftarannya dapat melalui e-registration di website kami http://www.pajak.go.id. Setelah selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos. Nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat saudara seperti yang tercantum di KTP.

Akan tetapi setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tetap mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir ke KPP dimana saudara terdaftar. Apabila saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang NIHIL. SPT tersebut dapat dilampiri Surat keterangan Domisili dari Negara tempat wajib pajak memperoleh penghasilan

Nov 30, 2008 at 2:22 am

Gus

Informasi ttg pajak selalu pabaliut. Ibarat panen raya, dalam setahun pemerintah mengeluarkan Peraturan pajak banyak sekali. Saya juga belum pernah mendapat jawaban yg pasti ttg WPLN ini.

Sudah 3 tahun saya punya NPWP. Meski tiap tahun bikin SPT tahunan ternyata ada laporan yg oleh kantor pajak tidak diterima. Jadi pernah bikin SPT dua kali untuk tahun yg sama.

Saat ini istri saya bekerja di LN sedangkan saya memiliki penghasilan di DN. Saya sendiri tiap bulan setor PPH dan tiap tahun bikin SPT. Penghasilan istri saya setiap bulan dipotong pajak langsung oleh kantornya dan besarnya tarif pajak sama spt di Indonesia. Jadi seandainya istri saya ditempatkan di negara non pajak atau yg tarif pajaknya lebih tinggi, tetep saja dikenakan tarif pajak indonesia. Hal ini memudahkan dalam perhitungan pajak istri, krn tidak ada perbedaan tarif.

Sampai saat ini saya belum mendapat penjelasan yg memuaskan ketika mengisi SPT. Selama ini dalam SPT saya tidak memasukan penghasilan istri saya sebagai gaji, tetapi dalam bentuk lain. Jadi aset keluarga saya bertambah dikarenakan gaji/penghasilan yg saya miliki. Sedangkan kontribusi dari penghasilan istri saya saya masukan dalam kolom saham saja. Anggap saja sebagai keuntungan bermain saham (padahal kenyataannya sebaliknya he-he-he).

Apakah ada masukan untuk SPT mendatang sebaiknya dilaporkan seperti apa penghasilan dari istri?

Saya pernah punya pengalaman memasukan SPT pribadi dan perusahaan. Oleh petugas A laporan saya ditolak. Tetapi setelah petugas A diganti oleh petugas B, petugas B menerima laporan saya. Tapi ini terjadi tahun 2007 lalu (untuk SPT 2006). Sekarang sich mudah2an tidak terjadi hal demikian kan pegawai pajak gajinya sudah dinaikan.

Dec 3, 2008 at 8:50 am

Hartono

Rekan,
Ini sangat menarik. saya ada ebebrapa ppoint yang masih mengangu dan membuat ragu untuk membuat NPWP

Saya Tenaga kerja indonesia (non PJTKI) dengan kantor pusat DI Dubai, penempatan kerja saya bisa di negara mana saja. Tinggal di luar negeri minimal 183 hari. tapi sering pulang pergi Insonesia (tiap bulan pulang). Nah apakah saya termasuk WPDN/WPLN. saya punya residence ato keterangan tinggal luar negeri dari KBRI LIBYA tempat saya ditugaskan sekarang. so far dapat fasilitas bebas Fiscal 4 kali setahun.Penghasilan saya murni berasal dari LN dan di trasnfer tiap bulannya ke rekening saya di Indonesia. Selama ini saya dikenakan potongan pajak langsung dari perusahaan sebesar 12% dari gaji saya.

Kedua saya punya property di Indonesia dan masih melakukan trasnaksi perbankan dll di indonesia.Dan dalam waktu dekat inigin memiliki apartement di Jakarta. BErdasarkan pengalaman beebrapa temen sekarang untuk kepemilikan Apartment kantor pajak mulai menanyakan adanya NPWP pemilik ato pembeli

Apakah saya sebaiknya membuat NPWP dengan ada sunset policy sampe tanggal 31 Dec ini? kalo iya apa implikasinya?

Bisa saya membuat NPWP dan akhirnya memutuskan tinggal diluar negeri permanent? bagaimana pengisian LPT tahunan, apa mesti pulang ke Indonesia hanya untuk melaporkan pajak?

kalo boleh agak menyimpang. Definisi Tenaga kerja Indonesia di UU pajak/peraturan pajak apa hanya mengacu pada TKI/TKW yang dikirimkan melalui PJTKI dan depnaker. Apa kah saya ini masih dalam kriteria TKI yang masuk dalam definisi di Undang2 / peraturan pajak?

Trerima kasih sebelumnya. Artikel ini sangat menarik.

Dec 5, 2008 at 8:57 am

Your feedback, please...

This entry was posted on Thursday, November 6th, 2008 at 7:59 am and is filed under Economy, Human resource, Indonesian. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

← Previous · Next →

Asides

If Moses had gotten the Ten Commandments on a floppy disk, it would never have made it to today. (Dag Spicer, curator of the Computer History Museum in Silicon Valley, The NYTimes Circuit, 26-Mar-2009)

“The reasonable man adapts himself to the world; the unreasonable one persists in trying to adapt the world to himself. Therefore all progress depends on the unreasonable man.”
George Bernard Shaw, Maxims for Revolutionists

“The wrath of God is the only way I can describe it. I’m used to seeing roofs off houses, houses blown over. These houses were down to their foundations, stripped clean.” said Governor Phil Bredesen of Tennessee, after surveying tornado damage there.

James Madison said, “If there be a principle that ought not to be questioned within the United States, it is that every man has a right to abolish an old government and establish a new one.” In Indonesia, …, well no comment.

Setelah empat belas hari menunggu, akhirnya saya bisa menikmati kembali berita-berita dari Bandung. Harian PR tampil dengan wajah baru dengan koneksi yang tampaknya lebih kencang.