Aliquam condimentum eleifend dolor. Duis semper lectus ac nisi. Fusce gravida placerat enim. Mauris eget nulla. Aliquam erat volutpat. Sed est. Maecenas pharetra, metus in accumsan eleifend, dolor dui malesuada nunc, non fringilla mauris purus sed magna.Etiam leo velit, condimentum in, molestie eget, dignissim nec, turpis.

You're here: Home → Pajak Penghasilan TKI

Pajak Penghasilan TKI

Bagi kami-kami ini yang menjadi TKI di negeri orang, masalah pajak adalah masalah yang selalu jadi masalah. Kalau dipajakin di negeri tempat bekerja, itu mah sudah jelas. Tapi urusannya dengan kampung halaman, ini yang selalu menjadi perhatian. Mulai dari dibilang tidak nasionalis lah (karena tidak punya NPWP), sampai kekhawatiran dicegat di bandara ketika pulang kampung karena masalah pajak.

Tulisan ini ingin menyarikan hasil penelitian kecil-kecilan dari sumber hukumnya, ie UU PPh 36/2008 beserta penjelasannya. Lepas dari pendapat yang berseliweran di milis, silakan nikmati sajian di bawah ini.

Masalah perpajakan bagi TKI yang bekerja di luar negeri bisa dengan mudah disarikan dengan mencari pengertian tentang (1) subjek pajak, (2) wajib pajak, dan (3) penghasilan. Di posting ini saya sertakan kutipan dari UU 36-2008 beserta penjelasannya. Semua teks kutipan marginnya dimajukan ke kanan, saya komentari di sela-selanya.

Penjelasan 2.2 (pasal 2 ayat 2): Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Yang paling penting adalah kalimat terakhir. Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) berubah menjadi Wajib Pajak (WP) karena penghasilan dari Indonesia.

Penjelasan 2.2 (pasal 2 ayat 2): Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.

Gampangnya mah, WP itu adalah bagian dari SP yang sudah memenuhi kriteria untuk membayar pajak. Jadi tidak semua SP jadi WP.

Penjelasan 2.2: Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:

a. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;

b. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan; dan

c. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Yang di atas ini hanya informasi mengenai perbedaan antara WPDN dan WPLN. Masalahnya kembali ke pertanyaan yang paling penting: apakah TKI yang bekerja di luar negeri itu WPDN atau WPLN? Pertanyaan ini bisa kita kembalikan ke UU 36-2008

Pasal 2

UU36 2.3: Subjek pajak dalam negeri adalah: a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

SPDN itu syaratnya salah satu dari tiga: (1) tinggal di Indonesia, (2) lebih dari 183 hari berada di Indonesia pada tahun itu, (3) bla bla bla. Syarat ketiga yang jelas bukan untuk TKI. Syarat kedua pasti tidak terpenuhi karena TKI bekerja di luar Indonesia. Yang tersisa hanyalah syarat pertama: apa makna kata “tinggal“?

Kita-kita yang berstatus TKI di luar negeri sih mengakunya tinggal di luar negeri. Tapi apakah pengakuan ini diterima oleh pemerintah Indonesia? Bagaimana kalau kata tinggal itu didefinisikan berdasarkan KTP, maksudnya punya KTP berarti tinggal di alamat itu. Sejauh ini, penelitian saya tidak menemukan definisi kata tinggal ini baik di dalam UU36 ataupun dipenjelasannya.

Sekadar informasi ringan, di Amerika saya dilarang untuk menyatakan tinggal di Amerika (oleh petugas Imigrasi AS). Ketika mengisi kartu kedatangan, saya menuliskan alamat saya di Boise (ketika itu), dan saya kena semprot oleh petugas itu. Dia minta bukti green card, bukti bahwa saya adalah penduduk tetap di AS. Ketika saya bilang saya bukan pemegang green card, dia bilang bahwa saya harus mencantumkan Indonesia sebagai country of residence, dan menuliskan alamat di Indonesia sebagai alamat rumah.

Saya balik bertanya alamat rumah siapa? Ya rumah anda sendiri, jawabnya. Saya bilang, saya tidak punya rumah di Indonesia. Satu-satunya tempat tinggal saya ya di Boise itulah. Ya sudah, jawabnya, tulis saja alamat orang tua atau alamat saudara.

Supaya anda tidak dimarahin Presiden Yudhoyono, tambahnya. Ketika saya melotot bertanya, dia bilang, iya ntar dia bisa marah sama anda karena anda mengaku-ngaku tinggal di Amerika.

Itu ulah imigrasi, tapi lain lagi kalau bicara pajak. Dalam urusan pajak, saya harus menyebut diri saya sebagai penduduk US. Jadi untuk urusan imigrasi saya tinggal di Jakarta, tapi untuk urusan pajak saya harus tinggal di Boise.

Kembali ke laptop!

Sekarang ini mari kita asumsikan bahwa kita mendefinisikan kata tinggal dengan makna yang dipakai secara umum, yaitu tempat kita tinggal sehari-hari. Kalau ini yang dipakai, jelas bahwa TKI yang bekerja di luar negeri tidak termasuk SPDN.

UU36 2.4: Subjek pajak luar negeri adalah: a. [dihapus untuk menghemat tempat]; dan b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

SPLN lagi-lagi syaratnya salah satu dari tiga: (1) tidak bertempat tinggal di Indonesia, (2) berada tidak lebih dari 183 hari di Indonesia selama tahun itu, (3) badan bla bla bla. Syarat ketiga tidak berlaku bagi TKI, syarat kedua mungkin berlaku, syarat pertama jelas berlaku. Sekali lagi, ini dengan memakai definisi tinggal seperti yang saya sebut di atas.

Persyaratannya masih disambung lagi dengan tambahan satu syarat: orang itu dapat menerima penghasilan. Terus terang, dengan persyaratan ini, orang seluruh dunia yang tidak tinggal di Indonesia sudah dianggap sebagai SPLN, karena mereka semua dapat menerima penghasilan. Sekali lagi, menjadi SPLN belum tentu menjadi WP, seluruh dunia diklaim jadi subjek pajak, tapi tidak semuanya harus bayar pajak.

Terakhir mengenai penghasilan SPLN yang akan terkena pajak ternyata bukan gaji, tetapi:

UU36 26.1: a. dividen; b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; e. hadiah dan penghargaan; f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya; g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

***

Ujung-ujungnya, TKI yang bekerja di luar negeri masih harus memutuskan, apakah dia termasuk WPDN atau WPLN.

Mari kita lihat contoh hipotetik, katakanlah Cak Kasim adalah TKI yang bekerja di Singapura dan mendapat gaji SGD 100,000 setahun. Di Singapura katakanlah dia terkena pajak 12%, artinya dia harus membayar SGD 12,000 ke pemerintah Singapura.

Ke pemerintah Indonesia? Kalau Cak Kasim dianggap WPLN, maka dia bahkan tidak perlu declare ttg penghasilannya kepada Dirjen Pajak. Kalau sudah terlanjur punya NPWP, maka beliau bisa menyatakan “nil” sebagai penghasilannya tahun itu, sehingga tidak terkena pajak apapun.

Tetapi kalau beliau dianggap WPDN, maka beliau tetap harus men-declare penghasilan beliau yang 100,000 itu. Dan karena Indonesia punya pajak yang lebih tinggi, yaitu 30%, maka pajak yang harus dibayar oleh Cak Kasim adalah SGD 30,000 (tentunya dalam rupiah). Yang 12,000 sudah dibayarkan ke pemerintah Singapura akan dianggap sebagai kredit pajak, sehingga untuk tahun itu pajak terhutang adalah SGD 18,000 yang harus dibayarkan ke pemerintah Indonesia.

Jadi, mau WPDN atau WPLN? Insya Allah masih akan bersambung.

This entry receives 8 comments.

tukang siomay

duh,saya mah bingung kalo kudu bayar selisih pajaknya lagi ke Indonesia.dibayar pake siomay bisa gak ya ?:)

Nov 5, 2008 at 8:14 am

Bagus Nugroho

Pak Ery,
Terima kasih atas tulisannya, sehingga saya agak sedikit paham ttg pajak memajak ini.
mungkin saya bisa bertanya kepada Bapak,
contoh kasus seperti saya sekarang. Saya bekerja di Singapore. Dalam setahun ini saya di-assign kerja di Indonesia. Apakah saya harus me-declare
pajak saya di Indonesia?

Salam,

Bagus Nugroho

Nov 5, 2008 at 4:03 pm

A. Aji

Boss,

TKI itu adalah WPDN, bukan WPLN.

WPDN — Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

(jadi tidak peduli anda dapat penghasilan dari dalam atau luar negeri anda tetap WPDN).

WPLN — Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;

(ini buat warga negara asing yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia).

Jadi anda adalah WPDN. Selamat pusing dan sebal! :)

a.a

Nov 10, 2008 at 10:19 am

A. Aji

Oh ya .. saya tambahkan NPWP itu diterbitkan dari kantor tempat tinggal (dalam hal ini adalah KTP). Dan untuk punya passpor pasti punya KTP bukan?

Menyebalkan ya? Ya .. begitulah!

aa

Nov 10, 2008 at 10:33 am

Riza

Bukannya di paspor ada pernyataan alamat luar negeri? Kan kita bisa bebas fiskal 4 kali setahun sebagai penduduk luar negeri, berdasarkan alamat paspor (cukup dengan pindah alamat di kedutaan ybs). Seharusnya kata ‘tinggal’ direferensi ke paspor bukan?

Nov 18, 2008 at 7:18 am

Yunaidy

“SPLN lagi-lagi syaratnya salah satu dari tiga: (1) tidak bertempat tinggal di Indonesia, (2) berada tidak lebih dari 183 hari di Indonesia selama tahun itu, (3) badan bla bla bla. Syarat ketiga tidak berlaku bagi TKI, syarat kedua mungkin berlaku, syarat pertama jelas berlaku. Sekali lagi, ini dengan memakai definisi tinggal seperti yang saya sebut di atas.”

Pak boleh tanya gak, SPLN dibilang syaratnya salah satu dari 3. artinya memenuhi salah
satu syarat aja udah cukup kan? kalau sudah memenuhi syarat no.2, ngapain pusing
dgn syarat yg ke-1? mohon pencerahan…trims

Dec 16, 2008 at 7:32 pm

Aji

Boss Ery,

Kabar baik buat TKI — Dirjen Pajak telah memberikan kepastian hukum tentang Pajak PPH TKI:

http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PERDIRJEN%20NOMOR%202%20TAHUN%202009.PDF

rgds
aa

Jan 12, 2009 at 3:38 am

mankubumi

waduh klo di perantoan di kenai pajak masa pulang kena pajak juga
,lgian pas berangkat juga ga ada tuh yg ngasih pinjeman,malah di tipu sana sini,,,cape deh

May 19, 2010 at 7:15 am

Your feedback, please...

This entry was posted on Wednesday, November 5th, 2008 at 5:58 am and is filed under Economy, Human resource, Indonesian. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

← Previous · Next →

Asides

If Moses had gotten the Ten Commandments on a floppy disk, it would never have made it to today. (Dag Spicer, curator of the Computer History Museum in Silicon Valley, The NYTimes Circuit, 26-Mar-2009)

“The reasonable man adapts himself to the world; the unreasonable one persists in trying to adapt the world to himself. Therefore all progress depends on the unreasonable man.”
George Bernard Shaw, Maxims for Revolutionists

“The wrath of God is the only way I can describe it. I’m used to seeing roofs off houses, houses blown over. These houses were down to their foundations, stripped clean.” said Governor Phil Bredesen of Tennessee, after surveying tornado damage there.

James Madison said, “If there be a principle that ought not to be questioned within the United States, it is that every man has a right to abolish an old government and establish a new one.” In Indonesia, …, well no comment.

Setelah empat belas hari menunggu, akhirnya saya bisa menikmati kembali berita-berita dari Bandung. Harian PR tampil dengan wajah baru dengan koneksi yang tampaknya lebih kencang.