September 11th, 2007
# 11:17 pm
No comments
Memaki Hanya Membuat Iklim Makin Panas
Tanggapan untuk Tri Harso Karyono
Saya terperangah membaca tulisan Tri Harso Karyono (THK) (Kompas 11/09/2007) tentang “Pemanasan Iklim dan Dosa Arsitek“. Di negara-negara maju memang dulupun terjadi tuding menuding ttg siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pemanasan global. Arsitek memang menempati salah satu kursi terpanas dalam menerima makian dari berbagai pihak. Tetapi bukankah kita di Indonesia seharusnya bisa belajar dari pengalaman mereka, bahwa memaki arsitek tidaklah bisa membuat pemanasan global berkurang, bahkan hanya akan membuat iklim (dialog) makin panas?
Untuk menghindari prasangka, sebelumnya perlu saya sampaikan bahwa saya bukanlah arsitek. Bila pendapat saya dalam artikel ini terkesan “membela” arsitek, tujuan saya adalah untuk melihat permasalahan pada proporsinya. Bangunan adalah sebuah sistem kerja yang sangat kompleks, sedemikian kompleksnya sehingga sangatlah absurd untuk menyalahkan satu profesi saja dalam berbagai kegagalan dalam kinerja bangunan.
Pertama-tama saya sepakat dengan THK bahwa bangunan adalah penyedot energi terbesar di negara-negara maju. Ini berbeda dengan pandangan awam yang mengira bahwa sektor transportasi adalah pengguna energi terbesar. Perbandingannya cukup mencolok yaitu sekitar 50% untuk sektor bangunan dan sekitar 27% untuk sektor transportasi.
Untuk Indonesia mungkin kita bisa memberlakukan trend yang sama. Hanya saja ada beberapa catatan yang harus disebutkan. Pertama adalah seberapa dominan sektor bangunan bangunan di atas sektor transportasi dan sektor industri. Kemungkinan tidak terlalu mencolok dibandingkan dengan negara-negara maju. Kedua, rumah tinggal adalah pengguna energi listrik yang dominan, baik di Indonesia maupun di negara maju. Tetapi penggunaan akhir energi di rumah tinggal di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan negara maju. Rumah tinggal di Indonesia sebagian besar tidak punya sistem pendinginan, sedangkan di negara maju (negara empat musim) hampir semua rumah punya sistem pemanas. Kedua catatan ini perlu dipertimbangkan ketika menyimpulkan bahwa sektor bangunan adalah pengguna energi terbesar di Indonesia.
Masalah utama yang dihadapi oleh semua negara adalah bahwa kebanyakan bangunan yang ada saat ini adalah bangunan berkinerja rendah (low performance buildings), terutama kinerjanya dalam bidang energi. Nah, di titik inilah telunjuk bermain: THK menuding arsitek sebagai tersangka utama.
Saya (yang bukan arsitek) ingin memberikan pandangan berbeda. Bangunan adalah sistem yang sangat kompleks yang terdiri dari berbagai sub-sistem yang juga sama kompleksnya. Hanya menyebut arsitek sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap jeleknya kualitas bangunan adalah tidak adil. Atau, bila yang mengajukan klaim itu adalah seorang arsitek, mungkin bisa juga dilihat sebagai arogansi arsitek yang merasa sok penting. Tudingan ini hanya akan menghasilkan perdebatan yang tidak ada gunanya, sementara pemecahan masalahnya malah akan semakin kabur.
Ada banyak pihak yang terlibat dalam proses perancangan dan pembangunan sebuah gedung. Mulai dari pemilik/developer, arsitek, insinyur sipil, insinyur mesin, insinyur elektro, sampai ke perancang interior. Itu baru fase perancangan. Belum lagi berbagai pihak di balai kota, (mulai dari dinas pertanahan, dinas lingkungan, sampai dinas kebakaran) dalam fase perijinan. Setelah itu masih ada fase konstruksi, di mana kontraktor berperan sangat penting dalam menerjemahkan semua spesifikasi teknis yang ditentukan oleh arsitek dan insinyur dalam fase perancangan. Bahkan setelah semua bangunan dan sistem pendukungnya selesai dibangun, masih ada fase komisioning sebelum ijin operasional dikeluarkan. Di fase komisioning semua spesifikasi teknis diperiksa oleh commisioning agent.
Dari ilustrasi di atas anda bisa membayangkan betapa tidak proporsionalnya bila semua kesalahan bangunan ditimpakan kepada arsitek. Dari aspek hukum (dan ini berbeda di tiap negara), ada banyak profesi yang membubuhkan tanda tangan ke dalam perancangan bangunan, yaitu arsitek, insinyur sipil, insinyur mesin dan insinyur elektro. Mereka inilah yang secara kolektif maupun individual bertanggung jawab terhadap kinerja bangunan. Belum lagi kalau kita melihat fase perijinan, kita akan dengan mudah mengatakan semuanya salah balai kota yang petugasnya mudah sekali menjual IMB. Kita juga bisa mengatakan bahwa yang salah tentu saja pemilik bangunan, kenapa mau membayar bangunan yang jelek.
Arsitek, misalnya, boleh saja menetapkan jenis kaca jendela yang canggih. Para insinyur sudah menghitung spesifikasi yang akan membantu pencahayaan alami maupun menghemat radiasi matahari. Tapi semua perancangan yang sangat hati-hati itu bisa sia-sia bila tukang yang memasang kacanya tidak tahu bagaimana memasang kaca secara benar. Sebuah sekolah di Amerika harus memeriksa ulang semua kaca setelah ketahuan ternyata sang kontraktor tidak memperhatikan sisi mana yang harus berada di bagian luar.
Contoh di atas menunjukkan bahwa kondisi bangunan yang berkinerja jelek saat ini tidak bisa hanya disalahkan kepada arsitek.
Mana aturan dan standarnya?
THK dalam artikelnya menyinggung pemakaian standar kenyamanan termal ASHRAE yang selalu menetapkan temperatur udara sekitar 1 sampai 3 derajat lebih rendah untuk ukuran kenyamanan manusia tropik. Akibatnya bangunan akan lebih boros dalam menggunakan penyejuk udara.
Pendapat THK ini harus dilengkapi dengan informasi tambahan sebagai berikut. Pertama adalah bahwa standar kenyamanan termal ASHRAE sudah sejak lama diketahui tidak terlalu akurat dalam memprediksi kenyamanan termal di daerah tropik. Profesor Fanger sendiri (yang teorinya dijadikan dasar standar tsb) sampai akhir hayatnya tahun lalu masih sibuk membuat model kenyamanan termal untuk daerah tropik. Beberapa koreksi sudah dimasukkan ke dalam versi terakhir standar tersebut yang dikeluarkan tahun 2005. Bila ada orang Indonesia yang lalai dalam menghadapi kekurangan standar tsb, maka yang harus disalahkan bukanlah standarnya.
Kedua, kalaupun ada yang memakai standar kenyamanan termal ASHRAE, itupun sudah cukup baik dibandingkan tanpa standar sama sekali. Banyak sekali kontraktor yang masih menggunakan standar seenak perutnya sehingga bisa menjual penyejuk udara dengan kapasitas yang over-sized.
Ketiga, yang biasanya memakai standar ASHRAE itu bukanlah arsitek, tetapi insinyur. Ini saja sudah menjadi satu bukti bahwa tidak semua kesalahan terletak di tangan arsitek.
Belajar dari negara maju
Yang harus kita pelajari dari negara maju bukan hanya bagaimana mereka bisa maju, tetapi juga kesalahan apa yang sudah mereka alami yang tidak perlu kita ulangi lagi. THK menyebutkan dalam artikelnya betapa negara-negara maju ternyata gagal dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Apakah karena mereka gagal dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, berarti kita di negara berkembang harus mengabaikan usaha ke arah sana?
Di titik ini ada dua hal yang perlu kita pelajari dari pengalaman negara-negara maju. Yang pertama adalah bahwa mengurangi efek rumah kaca bukanlah satu-satunya tujuan dari usaha penghematan energi di sektor bangunan. Ada efek lain yang juga perlu kita raih yaitu mengurangi laju pertumbuhan listrik yang tidak akan bisa kita kejar dengan penambahan pembangkit listrik baru. Jadi sekalipun masih ada negara-negara lain yang menyumbang gas rumah kaca lebih besar dari Indonesia, dan negara-negara itu gagal mengurangi emisi, maka Indonesia tetap harus berusaha menghemat energi di sektor bangunan, karena ini akan membantu mengurangi laju kenaikan beban listrik. Bayangkan kalau sebagian besar rumah di Jakarta memasang AC dalam waktu bersamaan, maka Jakarta akan terkena black-out karena bebannya tidak bisa dipenuhi oleh suplai listrik.
Yang kedua yang bisa kita pelajari dari negara maju adalah inisiatif dari masyarakat. Amerika Serikat adalah negara yang tidak mau terikat dengan Protokol Kyoto, yang berusaha memotong emisi gas rumah kaca. Tetapi mohon diperhatikan bahwa itu adalah pemerintah federalnya yang menolak. Banyak sekali contoh-contoh yang menunjukkan bahwa di lapisan bawah justru mendukung gerakan ke arah Protokol Kyoto. Satu contoh yang perlu dikemukakan di sini adalah Architecture 2030 (www.architecture2030.com) yang berusaha menghasilkan bangunan netral karbon di tahun 2030. Inisiatif yang tidak jauh berbeda dengan Protokol Kyoto ini sudah diadopsi oleh USCM, yaitu asosiasi walikota se-AS. Artinya, sekalipun pemerintah federal menolak Protokol Kyoto, di tingkat kota semua bangunan baru akan netral karbon di tahun 2030.
Apa yang perlu dan bisa kita lakukan?
Ada dua hal yang sangat mendesak untuk kita lakukan. Pertama adalah segera menyusun building code, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, yang lebih agresif dalam menghemat energi. Sebagai gambaran betapa tidak agresifnya aturan kita, Undang-Undang Bangunan Gedung (UUBG-28-2002) yang mengatur masalah bangunan hanya menyebut kata energi sebanyak empat kali, itupun di dalam bagian penjelasan. PP-36-2005 ttg peraturan pelaksanaan UUBG pun hanya menyebut kata “energi” sebanyak lima kali.
Dengan diundangkannya UU-Energi kita berharap agar sektor bangunan mendapatkan prioritas, karena konon UU-Energi akan lebih mengarah kepada demand-side management. Tapi sejauh ini, sektor bangunan yang merupakan bagian terbesar dari sisi permintaan energi masih belum mendapatkan perhatian.
PP-36-2005 yang mengatur pelaksanaan UUBG perlu segera dijabarkan ke dalam aturan. Saya mengusulkan untuk mengadopsi salah satu aturan dari negara maju (misalnya EPBD dari Eropa atau standar ASHRAE 90.1 dari Amerika) agar pembahasannya tidak berlarut-larut. Toh aturan-aturan itu juga memuat aturan untuk wilayah beriklim tropik seperti Indonesia.
Di sisi ini THK yang bekerja di BPPT seharusnya bisa lebih berperan dalam mengajukan solusi perundang-undangan di sektor bangunan.
Yang kedua kalau tarikan dari pemerintah masih terasa lambat, maka organisasi profesi perlu mendorongnya. Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) perlu membuat inisiatif untuk ikut dalam Imperatif 2010 maupun Tantangan 2030 (dari www.architecture2030.org).
Imperatif 2010 adalah adalah tantangan di bidang pendidikan, bahwa semua studio yang dilakukan oleh mahasiswa arsitektur harus menghasilkan rancangan yang mengurangi kebergantungan pada energi fosil. Untuk mencapai hal itu, pendidikan fisika bangunan haruslah diperkuat di dalam kurikulum arsitektur.
Usulan ini mungkin akan dilihat (oleh banyak kalangan arsitek) sebagai kelancangan dari seorang yang bukan arsitek. Tetapi ini adalah trend yang melanda hampir semua sekolah arsitektur di dunia. Bila dunia pendidikan arsitektur Indonesia tidak segera mengikutinya maka kapan Indonesia akan punya generasi arsitek yang bisa mendesain bangunan berkinerja tinggi?
Your feedback, please...