Aliquam condimentum eleifend dolor. Duis semper lectus ac nisi. Fusce gravida placerat enim. Mauris eget nulla. Aliquam erat volutpat. Sed est. Maecenas pharetra, metus in accumsan eleifend, dolor dui malesuada nunc, non fringilla mauris purus sed magna.Etiam leo velit, condimentum in, molestie eget, dignissim nec, turpis.

You're here: Home → Syubhat dan Haram

Syubhat dan Haram

Menyikapi pernyataan MUI ttg produk syubhat dan haram

Pak Anton Apriyantono, yang aktif menjadi referensi utama mailing list Halal-Baik-Enak@yahoogroups.com sebelum beliau sibuk setelah diangkat menjadi Menteri Pertanian, dalam beberapa posting-nya ke mailing list selalu menegaskan posisi LPPOM-MUI: tidak akan mengeluarkan daftar produk-produk haram. Posting ini selalu dikirimkannya setiap kali ada desakan dari peserta mailing list agar LPPOM-MUI mengeluarkan daftar haram.

Alasan yang menyebabkan diambilnya posisi itu adalah karena bila yang dikeluarkan adalah daftar haram, maka LPPOM-MUI akan sangat kesulitan untuk menjaga agar daftar tersebut selalu up-to-date. Padahal tanpa daftar yang up-to-date maka daftar haram akan menjadi bumerang. Produk yang tidak ada di dalam daftar akan dianggap sebagai produk halal oleh masyarakat, dan ini tentu saja menyesatkan.

Karena itulah LPPOM-MUI sejak dulu hanya mengeluarkan daftar halal, yaitu daftar produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI (dapat dilihat di www.halalmui.or.id atau www.indohalal.or.id). Daftar halal ini tidak membawa beban seberat daftar haram, karena MUI hanya akan mencantumkan produk yang sudah mendapatkan sertifikat. Sementara produk-produk yang tidak ada di dalam daftar halal tidak serta merta dinyatakan haram, tetapi dinyatakan sebagai “tidak terjamin kehalalannya�.

Dengan posisi seperti yang diuraikan di atas, maka kita bertanya-tanya mengenai pernyataan MUI beberapa waktu yang lalu mengenai beberapa produk yang dinyatakan syubhat (tidak jelas hukumnya sehingga harus dihindari) dan haram. Apakah sudah terjadi pergeseran posisi LPPOM-MUI? Bila dulu tidak pernah menyebut daftar haram, apakah sekarang sudah dimulai kebijakan baru?

***

Setelah membaca berita ttg pernyataan MUI itu, seorang kerabat bertanya kepada saya “Wah ternyata Hoka-Hoka Bento (HHB) itu haram, ya?� Saya pribadi punya keberatan dengan pertanyaan ini. Pertama, HHB dan BreadTalk (BT) tidak disebut sebagai haram, tetapi sebagai syubhat. LPPOM-MUI tidak pernah memberikan “sertifikat� haram kepada produk apapun. Tetapi, mohon diperhatikan, bahwa dengan status syubhat saja, sudah cukup alasan bagi kaum muslimin untuk tidak mengkonsumsi produk itu.

Kedua, yang lebih penting lagi, perhatiannya kenapa hanya terfokus kepada HHB dan BT? Pernyataan MUI tersebut sedikit banyak membuat perhatian masyarakat terfokus kepada dua produk ini. Padahal, produk-produk yang syubhat itu banyak sekali, dan ini seolah luput dari perhatian publik.

Ada produk-produk yang lebih berbahaya dari HHB dan BT adalah produk yang menggunakan “self-certified halal status� yaitu mencantumkan jaminan halal tanpa sertifikasi pihak ketiga yang sudah diakui (dalam hal ini MUI). Saya tidak akan menyebut nama, tetapi banyak sekali restaurant yang mencantumkan label halal, tetapi bila ditanyakan mana sertifikat dari MUI mereka tidak bisa memberikannya, dan menyatakan bahwa kehalalan itu hanya jaminan pribadi/perusahaan.

Produk-produk seperti di atas diancam oleh UU Perlindungan Konsumen dengan denda sampai Rp. 5 milyar atau kurungan selama 5 tahun. Dalam pandangan saya, produk-produk seperti inilah yang seharusnya pertama kali dibidik oleh MUI.

***

Bila MUI menyebut dua produk syubhat, maka masyarakat awam akan melihat seolah-olah hanya dua produk ini yang perlu dihindari. Kecenderungan semacam ini memperlihatkan dengan jelas bahwa kebijakan LPPOM-MUI untuk tidak mengeluarkan daftar haram adalah sudah tepat. Terbukti bahwa kebijakan LPPOM-MUI untuk hanya mengeluarkan daftar halal saja, ternyata memang sangat tepat.

Hanya saja menurut pendapat saya, kebijakan ini perlu dibarengi dengan tiga hal: (1) terapi kejut, (2) “menjemput bola�, dan (3) pernyataan publik. MUI tidak boleh menyerahkan masalah teknis ini kepada masyarakat. Setidaknya MUI harus mengawali langkah-langkah ini.

Dalam melaksanakan terapi kejut, MUI harus harus jeli melihat produk-produk makanan yang popularitasnya sedang tinggi. Bila produk tersebut sudah mencantumkan label halal tetapi belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI, maka MUI harus aktif memulai langkah-langkah class action melalui jalur hukum. Terlebih lagi bila jaminan halal dari perusahaan tersebut ternyata tidak memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh LPPOM-MUI, maka ini jelas-jelas merupakan kasus penipuan konsumen.

Bila ada produk populer yang tidak memiliki label halal, maka sudah sepatutnya MUI meminta produk itu untuk diaudit kehalalannya. Dengan pendekatan “menjemput bola� seperti ini, maka tidak ada alasan bagi produsen untuk mengabaikan sertifikasi halal.

Kedua aktivitas terapi kejut dan “menjemput bola� itu harus didukung dengan pernyataan publik secara berkala. Masyarakat konsumen harus dididik dengan informasi-informasi akurat dan menyeluruh. Masyarakat perlu tahu mana produk yang menyesatkan, mana yang enggan diaudit, dan mana yang telah mendapatkan sertifikat.

Selama ini MUI mengumumkan daftar lengkap produk bersertifikat halal melalui kedua situs yang telah disebutkan di atas. Tetapi hal ini tentu saja tidak cukup mengingat akses masyarakat ke internet masih sangat terbatas. Daftar halal, maupun peringatan-peringatan lain harus disampaikan juga melalui media lain selain internet.

Saya melihat bahwa pernyataan MUI baru-baru ini merupakan terobosan baru yang sesuai dengan apa yang dipaparkan di atas. Saya berpendapat bahwa upaya ini (termasuk pernyataan publiknya) harus dilanjutkan lagi di masa-masa mendatang, karena bila tidak dilanjutkan maka akan terjadi diskriminasi, karena “korbannya� hanya HHB dan BT.

***

Yang ingin dicapai oleh MUI dalam pernyataan publiknya yang menggegerkan kemarin adalah menghapus keraguan dalam masyarakat. Hanya saja, saya melihat peran MUI yang lebih besar adalah untuk mendidik masyarakat.

Nilai yang perlu ditanamkan dalam hal ini adalah kedudukan sertifikat halal MUI dalam pola konsumsi makanan. Adalah tugas berat bagi MUI untuk menyadarkan dan mendidik masyarakat untuk hanya mengkonsumsi produk makanan (dan kosmetik) yang telah mendapatkan sertifikat halal. Masyarakat yang terdidik tidak akan memerlukan pernyataan MUI untuk menghindari produk-produk seperti HHB dan BT, karena mereka akan dengan sendirinya menghindari produk-produk yang belum diaudit kehalalannya.

Di sinilah kelihatan sekali betapa MUI kedodoran. Padahal saya lihat masyarakat sudah memberikan beberapa sarana. Mailing list Halal-Baik-Enak@yahoogroups.com adalah salah satu contohnya. Tidak banyak mailing list yang mempunyai anggota di atas 1500an, apalagi dengan anggota kebanyakan berdiam di Indonesia. Mailing list ini adalah salah satu contohnya.

Tetapi kehadiran MUI ataupun LPPOM-MUI tidak terasa sama sekali di komunitas yang seharusnya digarap oleh MUI. Semenjak ditinggalkan oleh Pak Anton karena kesibukan beliau, praktis tidak ada lagi kaitan mailing list ini dengan MUI ataupun LPPOM-MUI. Pertanyaan-pertanyaan seputar masalah halal haramnya makanan yang dulu bisa dijawab secara otoritatif sekarang “hanya� jadi diskusi mengambang.

Itu baru komunitas cyber. Banyak sekali peluang yang seharusnya bisa dimanfaatkan MUI untuk menjadi ujung tombak komunikasinya kepada masyarakat. Sayangnya inisiatif dari MUI belum ada. Semoga ini akan berubah di masa mendatang.

This entry receives one comment.

echi sowan

tp pd daftar bakery halal di situs halalguide knp breadtalk menjadi halal??

Mar 7, 2008 at 5:26 pm

Your feedback, please...

This entry was posted on Wednesday, March 16th, 2005 at 7:21 am and is filed under General, Indonesian. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

← Previous · Next →

Asides

If Moses had gotten the Ten Commandments on a floppy disk, it would never have made it to today. (Dag Spicer, curator of the Computer History Museum in Silicon Valley, The NYTimes Circuit, 26-Mar-2009)

“The reasonable man adapts himself to the world; the unreasonable one persists in trying to adapt the world to himself. Therefore all progress depends on the unreasonable man.”
George Bernard Shaw, Maxims for Revolutionists

“The wrath of God is the only way I can describe it. I’m used to seeing roofs off houses, houses blown over. These houses were down to their foundations, stripped clean.” said Governor Phil Bredesen of Tennessee, after surveying tornado damage there.

James Madison said, “If there be a principle that ought not to be questioned within the United States, it is that every man has a right to abolish an old government and establish a new one.” In Indonesia, …, well no comment.

Setelah empat belas hari menunggu, akhirnya saya bisa menikmati kembali berita-berita dari Bandung. Harian PR tampil dengan wajah baru dengan koneksi yang tampaknya lebih kencang.